-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Perdirjen Mengenai Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Berbasis Netral Teknologi Pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz
Siaran Pers No. 72/PIH/KOMINFO/11/2011
(Jakarta, 1 November 2011). Sebagai tindak lanjut dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 19/PERJM.KOMINF0/09/2011 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi, khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf c, yang menyebutkan, bahwa setiap pengoperasian teknologi yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) berbasis netral teknologi wajib memenuhi persyaratan teknisalat dan perangkat telekomunikasi, maka pada tanggal 26 Oktober 2011 Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Muhammad Budi Setiawan telah mengesahkan Peraturan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika No. 213/DIRJEN/2011 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Subscriber Station Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi Pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz dan juga Peraturan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika No. 214 /DIRJEN/2011 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Base Station dan Antena Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi Pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz.
Yang perlu diketahui dari peraturan ini adalah sebagai berikut:
- Alat dan perangkat telekomunikasi Base Station dan Antenna serta Subscriber Station untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless >Broadband) berbasis Netral Teknologi pada pita frekuensi radio 2.3 GHz wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
- Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Telekomunikasi Base Station dan Antenna serta Subscriber Station untuk Broadband Wireless Access (BWA) Nomadic; b. Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Telekomunikasi Base Station dan Antenna Broadband Wireless Access (BWA) lainnya.
- Persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi Base Station dan Antena serta Subscriber Station untuk Broadband Wireless Access (BWA) pada pita frekuensi radio 2.3 GHz dengan standar nomadic, sebagaimana dimaksud di atas, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal tersendiri.
- Persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi Base Station dan Antena serta Subscriber Station untuk Broadband Wireless Access (BWA) pada pita frekuensi radio 2.3 GHz lainnya, sebagaimana dimaksud di atas, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
- Pelaksanaan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi untuk Base Station dan Antena serta Subscriber Station untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (Wireless Broadband)berbasis netral teknologi pada pita frekuensi radio 2.3 GHz wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Peraturan ini sebelum disahkan, sebelumnya sempat dilakukan uji publik yang diadakan pada tanggal 19 s/d. 22 Oktober 2011, dengan harapan rancangan peraturannya dapat dikritisi secara komprehensif oleh berbagai pihak secara obyektif. Sampai dengan saat penutupan uji publik, Kementerian Kominfo telah menerima 6 pihak yang memberikan masukan substansi terkait rancangan peraturan. Untuk itu, Kemen terian K ominfo menyampaikan apresiasi atas seluruh kontribusi dan masukan yang telah disampaikan kepada kam i. Atas masukan tersebut, Kementerian K ominfo telah melakukan pengkajian dan beberapa penyesuaian terhadap rancangan peraturan tersebut dan juga telah melakukan pengelompokan terhadap masukan-masukan yang relevan dengan substansi, sedangkan masukan yang tidak relevan dengan substansi draft perdirjen dimaksud tidak dapat ditanggapi. Adapun pengelompokan masukan-masukan adalah sebagai berikut:
- Batasan terkait "netral teknologi" yang diatur pada Peraturan Menteri Kominfo No. 7/PER/M.KOMINFO/01/2009 dan Peraturan Menteri Kominfo No. 19/PER/M.KOMINFO/09/2011 antara lain:
- moda penggunaan frekuensi TDD.
- jenis layanan sesuai dengan peruntukan penggunaan pita frekuensi radio dan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang ditetapkan.
- memenuhi ketentuan TKDN.
- netral teknologi tidak hanya membatasi pada teknologi 16.d dan 16.e.
- Terkait dengan masukan agar penyusunan rancangan perdirjen melalui pengujian lapangan sehingga tidak akan ada gangguan yang merugikan (harmful interference), bersama ini disampaikan bahwa pengujian lapangan menjadi salah satu referensi dalam penyusunan perdirjen yang mengatur tentang prosedur koordinasi dalam kerangka mitigasi interferensi, yang mana sebagai tindak lanjut Pasal 5 ayat (2) pada Peraturan Menteri Kominfo No. 19/PER/M.KOMINFO/09/2011.
- Terkait dengan masukan bahwa ada teknologi BWA yang menggunakan ukuran lebar kanal selain 5 MHz dan 10 MHz, bersama ini disampaikan berdasarkan konsultasi dengan pihak industri dan referensi ITU, dihasilkan bahwa perangkat dengan lebar kanal 5 MHz dan 10 MHz adalah yang telah tersedia secara luas.
- Terkait dengan batasan daya pancar BS dan SS, dapat disampa ikan bahwa dalam rancangan perdirjen mencakup batasan maksimal yang pada prakteknya dapat diatur di lapangan sesuai kebutuhan.
- Terkait dengan pengaturan kanalisasi, guardband, dan interferensi, dan spectral mask, dapat disampaikan:
- dengan tidak diaturnya letak frekuensi tengah pada kanalisasi, maka akan memberikan fleksibilitas dalam implementasi di lapangan.
- penggunaan kanal 5 MHz pada blok frekuensi 15 MHz tetap dapat dimungkinkan selama tetap memenuhi ketentuan teknis yang ditetapkan, dan bila terdapat potensi interferensi maka diharuskan melakukan prosedur koordinasi.
- pengaturan spectral mask telah sesuai dengan ketentuan pada ITU-R Rec.M-1580-3.
- Terkait dengan satuan dalam Gambar dan satuan spectral mask , disampaikan bahwa usulan diterima sehingga Gambar 1 dan Gambar 2 pada lampiran rancangan perdirjen telah disesuaikan.
- Terkait dengan sinkronisasi yang mana diusulkan perlu disebutkan syarat cukup ( sufficient condition ) untuk sinkronisasi seperti durasi dari TDD frame , guard time (seperti TTG dan RTG), dengan ini disampaikan bahwa konsekuensi dari netral teknologi adalah tidak terikat pada salah satu teknologi sehingga parameter TTG dan RTG tidak dapat menjadi bagian dari persyaratan teknis.
- Terkait dengan pertanyaan perihal ketentuan TKDN dalam rancangan perdirjen dan penggunaan kanal 3.5 MHz dan 7 MHz, dapat disampaikan:
- Perdirjen hanya mengatur tentang persyaratan teknis dan tidak mengatur tentang TKDN, adapun ketentuan TKDN telah diatur dalam Peraturan Menteri.
- Perangkat BWA 2.3 GHz dengan lebar kanal 3.5 MHz dan 7 MHz dapat menggunakan dasar regulasi Perdirjen 94, 95,96 tahun 2008.
- Terkait dengan masukan dalam menjaga fairness di antara IDN yang berperan pada teknologi BWA yaitu tetap menjaga tumbuhnya kompetensi dan kompetisi yang sehat di antara semua IDN yang sudah berperan maupun yang baru akan berperan, bersama ini disampaikan:
- bahwa kebijakan netral teknologi memang dimaksudkan untuk mendorong persaingan industri telekomunikasi yang sehat, mengembangkan inovasi teknologi informasi dan membuka peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat, dan mengantisipasi dinamika perkembangan teknologi.
- bila saat ini sudah ada IDN yang telah mampu mengembangkan teknologi BWA lainnya di 2.3 GHz maka bisa mendapatkan TA ( Type Approval) dari Kemenkominfo selama: 1) memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan ; dan 2) memenuhi ketentuan TKDN.
- Terkait dengan pengaturan boundary geographic, bersama ini disampaikan bahwa hal terseb ut telah diatur dalam Peraturan Me nteri Kominfo No.7 / PER/M.KOMINFO/01/2009 .
- Terkait dengan asumsi, bahwa penyusunan rancangan perdirjen sarat dengan dugaan korupsi, bersama ini disampaikan, bahwa Kementerian Kominfo menjamin sangat berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberi peluang sedikitpun untuk tindak pidana korupsi bagi siapapun di jajaran Kementerian Kominfo maupun mitra kerjanya dalam penyusunan regulasi dan kebijakan apapun. Kepada yang menyampaikan asumsi dugaan korupsi tersebut dipersilakan untuk menunjukkan bukti-bukti yang dimaksud supaya tidak semata-mata menuduh tanpa bukti.
- Terkait dengan asumsi, bahwa penyusunan rancangan perdirjen hanya formalitas dan sengaja jangka waktunya sangat pendek, bersama ini disampaikan, bahwa uji publik rancangan setingkat perdirjen ini sesungguhnya tidak wajib dilakukan. Tetapi karena Kementerian Kominfo sejak tahun 2005 sangat komited untuk melakukan uji publik pada setiap penyusunan RPM yang ada guna menunjukkan transparansi dan obyektivitasnya, maka uji publik rancangan perdirjen ini menunjukan bahwa esensi obyektivitas dan keterbukaan tetap dijunjung tinggi di Kementerian Kominfo. Bahwasanya waktunya sangat pendek, karena semata-mata atas dasar kondisi waktu yang tersedia dan terbukti sejumlah pihak turut berkontribusi menanggapinya.
-------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: matanews.com/wp-content/uploads/wba.jpg.