-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang
Siaran Pers No. /PIH/KOMINFO/4/2009
( Jakarta, April 2009 ) . Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bahwa setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib memiliki izin dari Pemerintah dan pengguna frekuensi radio wajib membayar penggunaan frekuensi radio atau yang disebut dengan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio. Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio adalah merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayar di muka untuk masa penggunaan 1 (satu) tahun, yang dalam pengenaannya diatur berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang.
Dalam hal ini ada hal penting yang perlu diketahui masyarakat khususnya pengguna frekuensi radio yakni dalam PP Nomor 29 Tahun 2009 tersebut mengatur lebih lanjut tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Masyarakat perlu mengantisipasi dengan pengelolaan penggunaan frekuensi radio dan izin penggunaan frekuensi radionya dengan tertib agar tidak berakibat terkena sanksi administrasi berupa denda tersebut.
Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1997 bahwa setiap keterlambatan pembayaran PNBP dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dan pengenaan maksimal 24 (dua puluh empat) bulan. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 2009 diatur lebih lanjut bahwa setiap terjadi keterlambatan pembayaran kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang melampaui jatuh tempo pembayaran (akhir masa laku ISR), Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh dan dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang. Selama Wajib Bayar tidak melunasi jumlah PNBP yang Terutang, sanksi administrasi berupa denda diperhitungkan sebagai PNBP yang Terutang. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) hanya untuk selama 24 (dua puluh empat) bulan sejak jatuh tempo, setelah itu tidak dikenakan denda lagi.
CONTOH perhitungan Sanksi denda 24 bulan :
• Pokok PNBP yang Terutang = Rp.100.000.000,00
• Jatuh tempo pembayaran tanggal = 2 Januari 2006
• Pembayaran tanggal = 3 Januari 2008
• Keterlambatan = 1 hari, dihitung 1 bulan
• Maka, jumlah PNBP yang Terutang bulan ke 1 = (2% x Rp.100.000.000,00) + Rp.100.000.000,00 = Rp.102.000.000,00
• Jumlah PNBP yang Terutang bulan ke 2 = (2% x Rp.102.000.000,00) + Rp.102.000.000,00 = Rp.104.040.000,00, dst. sehingga apabila pembayaran PNP yang Terutang tanggal 3 Nopember 2008, maka Jumlah PNBP yang Terutang bulan ke 23 = Rp.100.000.000,00 + ((Rp. 157.597.967, x %) + Rp.54.597.967,08)) = Rp. 157.689.926,42.
• Apabila pembayaran PNBP yang Terutang dilakukan tanggal 3 Desember 2008, maka Jumlah PNBP yang Terutang bulan ke 24 = Rp.100.000.000,00 + ((Rp. 157.689.926,42, x 2%) + Rp.57.689.926,42)) = Rp. 160.843.724,95.
• Rincian lihat slide berikutnya.
Contoh rincian pengenaan sanksi administrasi berupa denda selama 24 (dua puluh empat) bulan seperti dibawah ini.
Demikian Siaran Pers ini disampaikan agar masyarakat mengetahui dan maklum.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo
Gatot S. Dewa Broto
HP : 0811898504,
Email : gatot_b@postel.go.id ,
Tel/Fax : 021.3504024