-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Peraturan Menteri Kominfo Yang Mendasari Implementasi Pembukaan Kode Akses SLJJ
Siaran Pers No. 207/DJPT.1/KOMINFO/12/2007
Menteri Kominfo Moh. Nuh pada tanggal 3 Desember 2007 telah menanda-tangani Peraturan Menteri Kominfo No. 43//P/M.Kominfo/12/ 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km.4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 ( Fundamental Technical Plan National 2000 ) Pembangunan Telekomunikasi Nasional. Yang menjadi pertimbangan diterbitkannya peraturan ini adalah Pasal 10, Pasal 19 dan Pasal 25 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang dalam masyarakat dan penyelenggara telekomunikasi, serta untuk keperluan pembangunan telekomunikasi nasional, sehingga dipandang perlu untuk mengubah ketentuan penerapan kode akses sambungan langsung jarak jauh sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 ( Fundamental Technical Plan National 2000 ) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/PER/M.KOMINFO/ 03/2006 .
Sebagai informasi yang tersebut di dalam Pasal 10, Pasal 19 dan Pasal 25 UU Telekomunikasi tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 10:
- Dalam menyelenggarakan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi.
- Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19:
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi.
Pasal 25:
- Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapatkan interkoneksi dan peyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
- Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan jaringan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jarinngan telekomunikasi lainnya.
- Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- pemanfaatan sumber daya efisien;
- keserasian sistem dan perangkat telekomunikasi;
- peningkatan mutu pelayanan; dan
- persaingan sehat yang tidak saling merugikan.
- Ketentuan mengenai interkoneksi jaringan telekomunikasi, hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Hal-hal penting yang diatur dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
- Ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 ( Fundamental Technical Plan National 2000 ) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 13/PER/M.KOMINFO/03/2006 diubah sebagai berikut : Ketentuan Bab II Butir 5.2.4.1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Format untuk kode akses SLJJ adalah "01X", di mana X=1...9 mencirikan penyelenggara jasa SLJJ. Penyelenggara jasa SLJJ pertama yang beroperasi di Indonesia dan selama ini menggunakan prefiks nasional "0" sebagai kode akses SLJJ secara bertahap wajib membuka kode akses SLJJ "01X" di wilayah penomoran yang sudah memungkinkan, dan wajib selesai di seluruh wilayah penomoran selambat-lambatnya tanggal 27 September 2011. Tahapan penerapan kode akses SLJJ "01X" adalah sebagai berikut:
- Penyelenggara jasa SLJJ pertama yang beroperasi di Indonesia wajib membuka kode akses SLJJ "01X" di wilayah penomoran Balikpapan, Kalimantan Timur, selambat-lambatnya tanggal 3 April 2008, baik untuk jasa SLJJ yang diselenggarakan melalui jaringan tetap lokal berbasis kabel maupun melalui jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas.
- Selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak dilakukannya evaluasi dan verifikasi jumlah pelanggan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI):
- Penyelenggara jasa SLJJ pertama yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas wajib membuka kode akses SLJJ "01X" di wilayah penomoran tertentu, yaitu di wilayah penomoran di mana penyelenggara jasa SLJJ kedua yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas telah memiliki jumlah pelanggan sekurang-kurangnya 30% dari jumlah pelanggan penyelenggara jasa SLJJ pertama yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas di wilayah penomoran tersebut.
- Penyelenggara jasa SLJJ pertama yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas wajib membuka kode akses SLJJ "01X" di wilayah penomoran tertentu, yaitu di wilayah penomoran di mana penyelenggara jasa SLJJ ketiga atau yang berikutnya yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas telah memiliki jumlah pelanggan sekurang-kurangnya 15% dari jumlah pelanggan penyelenggara jasa SLJJ pertama yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas di wilayah penomoran tersebut.
- Selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak dilakukannya evaluasi dan verifikasi jumlah pelanggan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), penyelenggara jasa SLJJ pertama yang beroperasi di Indonesia, baik yang menggunakan jaringan tetap lokal berbasis kabel maupun menggunakan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas wajib membuka kode akses SLJJ "01X" di wilayah penomoran tertentu, yaitu di wilayah penomoran di mana penyelenggara jasa SLJJ kedua atau yang berikutnya yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas telah memiliki jumlah pelanggan yang menggunakan terminal tetap ( fixed terminal ) sekurang-kurangnya 15% dari jumlah pelanggan penyelenggara jasa SLJJ yang pertama beroperasi di Indonesia dengan menggunakan jaringan tetap lokal berbasis kabel maupun jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas di wilayah penomoran tersebut.
- Kode akses SLJJ "0" tetap dapat dipergunakan oleh pelanggan masing-masing penyelenggara jasa SLJJ apabila pelanggan tidak memilih kode akses "01X" yang telah ditetapkan.
- Dalam hal diperlukan pemutakhiran sistem ( system upgrading ) oleh penyelenggara jasa SLJJ pertama yang beroperasi di Indonesia, baik yang menggunakan jaringan tetap lokal berbasis kabel maupun menggunakan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat diperpanjang sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender berikutnya setelah dilakukannya evaluasi dan verifikasi jumlah pelanggan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
- Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka ketentuan-ketentuan yang tersebut di bawah ini dinyatakan tidak berlaku lagi, yaitu:
- Ketentuan Bab II butir 5.2.4.1 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 ( Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional.
- Ketentuan Bab II butir 5.2.4.1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 06/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 ( Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id .
Tel/Fax: 021.3860766