-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Peraturan Menteri Kominfo Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler
Siaran Pers No. 40/DJPT.1/KOMINFO/4/2008
Mengacu pada Siaran Pers No. 38/DJPT.1/KOMINFO/4/2008 tertanggal 13 April 2008 yang menyebutkan, bahwa tanggal 14 April 2008 merupakan batas waktu terakhir bagi para penyelenggara telekomunikasi untuk harus menyampaikan price-list nya sesuai dengan salah satu kesepakatan hasil rapat ranggal 27 Maret 2008 di Ditjen Postel. Namun demikian, mengacu pada tujuan untuk mendasarkan batas waktu tersebut pada ketentuan yang dasar hukumnya lebih kuat, maka diputuskan, bahwa acuan pokoknya adalah pada Peraturan Menteri Kominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler, yang ditetapkan pada tanggal 7 April 2008. Berdasarkan peraturan tersebut, penyelenggara telekomunikasi dapat menyampaikan laporan dan jenis struktur tarif beserta besarannya kepada regulator paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak ditetapkannya peraturan ini. Ini berarti batas waktunya adalah tanggal 25 April 2008, karena peraturan ini diterbitkan dan mulai berlaku sejak tanggal 7 April 2008. Adanya perpanjangan waktu ini tidak berarti pemerintah memberi toleransi berlebihan, tetapi justru untuk mencari solusi yang terbaik, paling kuat dasar hukumnya dan memungkinkan para penyelenggara telekomunikasi untuk memiliki tenggat waktu lebih banyak dalam mempersiapkan diri. Kepada beberapa penyelenggara telekomunikasi yang sudah menyampaikan daftar tarifnya, Ditjen Postel danm BRTI menyampaikan ucapan terima-kasih atas komitmennya untuk penyampaian tersebut pada kesempatan lebih awal. Namun demikian kepada mereka ini masih dimungkinkan adanya revisi dengan pertimbangan adalah untuk melakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/4/2008 ini. Sedangkan kepada yang sama sekali belum menyampaikan dan apalagi mempublikasikan kepada masyarakat umum, diminta dengan sangat untuk tidak semata-mata memanfaatkan waktu pada batas terakhir dan apalagi melewati batas waktu, karena hal tersebut dapat berpengaruh terhadap citra kepercayaan publik dan kesungguhan penyelenggara telekomunikasi dalam menerapkan tarif ritel baru berdasarkan penghitungan besaran tarif interkoneksi yang secara umum ternyata mayoritas mengalami penurunan sebagaimana disampaikan dalam jumpa pers oleh Menteri Kominfo Moh. Nuh pada tanggal 4 Pebruari 2008.
Beberapa hal penting yang sangat signifikan dan relatif baru serta sedikit revisi dari peraturan ini adalah tentang pengaturan tarif promosi dan sosialisasi: Menurut ketentuan ini:
- Setiap penyelenggara telekomunikasi dapat menerapkan tarif promosi kepada pengguna.
- Tarif promosi tersebut merupakan tarif yang besarannya lebih rendah dari biaya elemen jaringan.
- Tarif promosi tersebut dapat diterapkan berdasarkan: area layanan; time band ; dan atau jenis produk layanan.
- S etiap perubahan tarif wajib disosialisasikan oleh penyelenggara kepada pengguna.
- Sosialisasi tersebut dilakukan dengan mempublikasi perubahan pentarifan, meliputi: jenis produk layanan; jenis tarif; besaran tarif ; sistem pembebanan; waktu dimulainya pemberlakuan tarif; dan alamat surat menyurat untuk informasi.
- Publikasi perubahan pentarifan tersebut dilakukan sekurang-kurangnya melalui: brosur atau pamflet; situs internet penyelenggara; dan atau media cetak atau elektronik.
- BRTI dapat meminta kepada penyelenggara untuk mencantumkan informasi tambahan dalam publikasi perubahan pentarifan tersebut.
- Dalam hal sosialisasi penetapan pentarifan, masyarakat membutuhkan penjelasan tambahan, penyelenggara wajib menyediakan informasi tambahan dimaksud.
- Setiap penyelenggara wajib melakukan sosialisasi terhadap rencana implementasi tarif promosi.
- Sosialisasi tersebut wajib memberikan informasi mengenai besaran tarif, metode pembebanan, periode promosi dan syarat-syarat lain yang diberlakukan.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036/3860766