-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Penyelesaian Penataan Pita Frekuensi 2.1 GHz (Layanan 3G)
Siaran Pers No. 86/PIH/KOMINFO/12/2011
(Jakarta , 16 Desember 2011). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 14 Desember 2011 telah menyampaikan penjelasan melalui rilisnya, bahwa sesuai dengan janjinya, penataan kanal frekuensi radio untuk layanan 3G, sebagaimana secara lengkap rilisnya adalah tersebut di bawah ini:
Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan bahwa penataan kanal 3G untuk 2nd carrrier, saat ini sudah rampung. Peraturan Menteri, terkait pembagian kanal ini sudah ditanda tangani menteri. Hal ini diungkapkan berkaitan dengan janji Tifatul -bahwa pertengahan Desember 2011- akan menuntaskan kemelut spektrum frekwensi 3G yg diperebutkan beberapa operator.
"Jadi, 5 operator 3G sudah sepakat dengan skema ini, dan sudah tanda tangan hitam diatas putih, mereka juga setuju dengan rencana pemerintah yang akan menata ulang kanal 3G serta membuka peluang penambahan 3rd carrier diawal tahun 2012 ini", ujar Tifatul.
Menkominfo juga menjelaskan dalam penataan kali ini, Telkomsel tidak jadi pindah blok, namun Axis diberikan kanal kedua yg contigous (berdampingan), yaitu blok 2 dan 3. Sedangkan HCPT mendapat tambahan 2nd carrier di blok 6. Pada sisi lain posisi Indosat dan XL tidak bergeser dari blok semula.
Sebagaimana diketahui kelima operator yang beroperasi di kanal 3G atau pita 2,1 GHz adalah Telkomsel, Indosat, XL, Axis, dan HCPT. "Dengan selesainya penataan 2nd carrier di kanal 3G ini, diharapkan penataan kanal2 frekwensi yg lain akan lebih lancar. Kita ingin merapikan semua frekwensi yang ada, ini penting bagi alokasi kanal baru untuk penggunaan teknologi lanjutan spt tv digital, LTE dsb", pungkas Tifatul.
Isu tarik menarik penawaran ini, semula dikaitkan dengan kepentingan operator asing dsb. Namun Tifatul membantah rumor itu, "Tidak ada tekanan asing, kita berdaulat dan mengutamakan kepentingan bangsa", tegasnya.
Mengingat masih cukup banyaknya pertanyaan dari sejumlah media, berikut ini penjelasan tambahannya:
- Esensi yang disampaikan oleh Menteri Kominfo tersebut menunjukkan, bahwa pemerintah telah memenuhi komitmennya melakukan penataan kanal frekuensi radio secara komprehensif, tanpa ada unsur tekanan apapun, tepat pada waktu yang sudah dijanjikan dan sudah mempertimbangkan perencanaan jangka panjang.
- Kondisi alokasi frekuensi untuk layanan 3G (2.1 GHz) yang ada sebelum ini adalah sebagai berikut:
- Untuk uplink urutan alokasinya adalah sebagai berikut: blok 1 (telah dialokasikan untuk HCPT); blok 2 (kosong/belum ada yang dialokasikan); blok 3 (NTS); blok 4 (Telkomsel), blok 5 (Telkomsel); blok 6 (kosong/belum ada yang dialokasikan); blok 7 (Indosat); blok 8 (Indosat); blok 9 (XL Axiata); blok 10 (XL Axiata); blok 11 (kosong/belum ada yang dialokasikan); dan blok 12 (kosong/belum ada yang dialokasikan).
- Sedangkan untuk downlink (sebagai pasangannya) urutan alokasinya adalah sebagai berikut: blok 1 (telah dialokasikan untuk HCPT); blok 2 (kosong/belum ada yang dialokasikan); blok 3 (NTS); blok 4 (Telkomsel), blok 5 (Telkomsel); blok 6 (kosong/belum ada yang dialokasikan); blok 7 (Indosat); blok 8 (Indosat); blok 9 (XL Axiata); blok 10 (XL Axiata); blok 11 (kosong/belum ada yang dialokasikan); dan blok 12 (kosong/belum ada yang dialokasikan).
- Setelah dilakukan sejumlah pembahasan internal BRTI dan Kementerian Kominfo secara intensif dan juga dengan pihak para penyelenggara layanan 3G dalam rentang waktu yang cukup lama, dan kemudian puncak dari pertemuan tersebut berlangsung pada tanggal 6 Desember 2011 di Ruang Rapat Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika serta dipimpin langsung oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Syukri Batubara yang merangkat juga sebagai Ketua BRTI dengan dihadiri oleh para direksi (dan yang diberi kuasa) dari para penyelenggara layanan 3G, akhirnya disepakati:
- Diputuskan untuk melakukan optimalisasi blok 11 dan 12, yang dilakukan melalui proses seleksi / evaluasi untuk menentukan penyelenggara telekomunikasi layanan 3G yang nantinya berhak untuk mendapatkan alokasi blok 11 dan 12.
- Khusus untuk blok 2 dan blok 6 yang semula kosong atau belum ada yang dialokasikan, kemudian dikukuhkan keputusannya melalui Keputusan Menteri Kominfo No. 636/KEP/M.KOMINFO/12/2011 yang mengatur mengenai penetapan alokasi tambahan blok pita frekuensi radio untuk NTS dan HCPT.
- Dengan demikian, alokasi ketika masa transisi saat ini adalah sebagai berikut: untuk uplink urutan alokasinya adalah sebagai berikut: blok 1 (telah dialokasikan untuk HCPT); blok 2 (NTS); blok 3 (NTS); blok 4 (Telkomsel), blok 5 (Telkomsel); blok 6 (HCPT); blok 7 (Indosat); blok 8 (Indosat); blok 9 (XL Axiata); blok 10 (XL Axiata); blok 11 (kosong/belum ada yang dialokasikan); dan blok 12 (kosong/belum ada yang dialokasikan). Demikian pula untuk downlink (sebagai pasangannya) urutan alokasinya adalah sebagai berikut: blok 1 (telah dialokasikan untuk HCPT); blok 2 (NTS); blok 3 (NTS); blok 4 (Telkomsel), blok 5 (Telkomsel); blok 6 (HCPT); blok 7 (Indosat); blok 8 (Indosat); blok 9 (XL Axiata); blok 10 (XL Axiata); blok 11 (kosong/belum ada yang dialokasikan); dan blok 12 (kosong/belum ada yang dialokasikan).
- Tahapan optimalisasi blok 11 dan blok 12 dilakukan paling lambat akhir kuartal pertama tahun 2012, dan kemudian dilanjutkan dengan penataan menyeluruh yang mencakup rentang frekuensi radio blok 1 s/d. blok 12 yaitu 1920 - 1980 MHz (uplink) berpasangan dengan 2110 - 2170 MHz (downlink), dengan tujuan utama adalah agar setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 2.1 GHz mendapatkan alokasi blok-blok yang bersebelahan (contiguous).
- Dalam rapat tersebut tidak ada unsur paksaan dari pemerintah kepada penyelenggara telekomunikasi dan sebaliknya pula dari penyelenggara telekomunikasi kepada pemerintah baik secara terbuka maupun secara tertutup.
- Adapun mengenai rencana seleksi / evaluasi yang akan diadakan dalam waktu dekat ini akan diatur lebih lanjut dalam suatu Keputusan Menteri Kominfo dan Peraturan Menteri Kominfo yang khusus mengatur masalah peluang usaha dan atau yang berkaitan dengan tata cara seleksi / evaluasinya sebagai dasar hukum untuk mengadakan proses seleksi / evaluasi.
----------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024 ).
Sumber ilustrasi: koran-jakarta.com/images/berita/75069.jpg.