-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Penyelesaian Masalah Krusial Rencana Penataan Ulang Menara Telekomunikasi Oleh Pemda DKI Yang Dikeluhkan Oleh Para Penyelenggara Telekomunikasi
Siaran Pers No. 77/DJPT.1/KOMINFO/7/2008
Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pada tanggal 4 Juli 2008 telah memimpin pertemuan yang membahas penyelesaian masalah rencana penataan ulang menara telekomunikasi yang akan segera dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta, yang pada sisi lain ternyata telah menimbulkan keluhan dari para penyelenggara telekomunikasi. Pertemuan yang berlangsung di Ditjen Postel tersebut dihadiri oleh seorang anggota KRT-BRTI, beberapa pejabat Ditjen Postel, perwakilan dari Pemda DKI, khususnya dari Dinas Tata Kota Pemda DKI, dan juga perwakilan dari ATSI (Asosiasi Telefon Seluler Indonesia ). Pertemuan ini dilatar-belakangi oleh adanya rencana Pemda DKI berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 89 Tahun 2006 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (berlaku mulai 22 September 2006) dan juga Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 138 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (berlaku mulai 5 Oktober 2007), untuk melakukan penataan ulang terhadap keberadaan seluruh menara telekomunikasi yang berada di DKI Jakarta.
Beberapa hal penting yang disampaikan oleh Pemda DKI Jakarta dalam pertemuan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
- Pemda DKI akan melakukan pembongkaran terhadap sejumlah menara telekomunikasi yang tidak berizin dan untuk itu Pemda DKI sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada para penyelenggara telekomunikasi yang terkait.
- Selama kurun waktu tahun 2001 s/d. 2005 telah terdaftar sebanyak 1061 titik menara di wilayah DKI Jakarta, yang keseluruhannya memperoleh izin secara bervariasi antara 1 s/d. 3 tahun.
- Sepanjang tahun 2006 Pemda DKI tidak mengeluarkan izin pendirian menara.
- Khusus tahun 2008 (posisi hingga Juni 2008) sudah tercatat sebanyak 218 menara telekomunikasi yang diajukan permohonan izinnya oleh beberapa penyelenggara telekomunikasi. Total hingga saat ini tercatat telah ada sekitar 1540-an permohonan menara yang menghendaki perpanjangan izinnya (yaitu 1061 sejak tahun 2001 ditambah sisanya adalah permohonan baru), dimana ada sekitar 728 yang sudah diproses.
- Namun demikian yang terdaftar di lapangan oleh Pemda DKI ada sekitar 2670 menara sejak 2001 hingga Juni 2008.
- Menurut Pasal 16 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 138 Tahun 2007, disebutkan bahwa menara telekomunikasi eksisting yang pembangunannya dilakukan sebelum diberlakukannya Peraturan Gubernur No. 89 Tahun 2006 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Bangunan menara telekomunikasi yang sesuai dengan pola persebaran diatur sebagai berikut:
- Untuk konstruksi yang digunakan lebih dari 2 (dua) operator:
- untuk penggunaannya sudah lebih dari 2 (dua) operator dan tidak terkena rencana tata kota , dapat diberikan izin selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- untuk penggunaannya sudah lebih dari 2 (dua) operator dan terkena rencana tata kota, dapat diberikan izin selama 2 (dua) tahun, kecuali Pemerintah Daerah akan menggunakan tanah tersebut, izin yang diberikan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat diperpanjang.
- untuk penggunaannya baru digunakan oleh 2 (dua) operator dan tidak terkena rencana tata kota , dapat diberikan izin selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- untuk penggunaannya baru digunakan oleh 2 (dua) operator dan terkena rencana tata kota, dapat diberikan izin selama 1 (satu) tahun, kecuali Pemerintah Daerah akan menggunakan tanah tersebut, izin yang diberikan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat diperpanjang
- Untuk konstruksi yang digunakan hanya 1 (satu) operator: untuk penggunaannya baru digunakan oleh 1 (satu) operator dan tidak terkena atau terkena rencana tata kota , dapat diberikan izin 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
- Untuk konstruksi yang digunakan lebih dari 2 (dua) operator:
- Bangunan menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan pola persebaran diatur sebagai berikut:
- Untuk konstruksi yang digunakan lebih dari 2 (dua) operator:
- untuk penggunaannya yang sudah lebih dari 2 (dua) operator dan tidak terkena rencana tata kota, dapat diberikan izin selama 2 (dua) tahun, kecuali apabila Pemerintah Daerah akan menggunakan tanah tersebut, izin yang diberikan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat diperpanjang.
- untuk penggunaannya yang sudah digunakan oleh 2 (dua) operator atau lebih dari 2 (dua) operator dan terkena rencana tata kota, dapat diberikan izin selama 1 (satu) tahun, kecuali Pemerintah Daerah akan menggunakan tanah tersebut, izin yang diberikan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat diperpanjang.
- Untuk konstruksi yang digunakan hanya 1 (satu) operator, tidak terkena atau terkena rencana tata kota , dapat diberikan selama izin 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
- Untuk konstruksi yang digunakan lebih dari 2 (dua) operator:
- Bangunan menara telekomunikasi yang sesuai dengan pola persebaran diatur sebagai berikut:
- Lebih lanjut disebutkan pula pada Pasal 17, bahwa menara eksisting yang dibangun setelah diberlakukannya Peraturan Gubernur No. 89 Tahun 2006 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Bangunan menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan pola persebaran dan konstruksi menara tidak untuk digunakan oleh lebih dari 2 (dua) operator atau digunakan oleh 1 (satu) operator harus dibongkar.
- Bangunan menara telekomunikasi yang sesuai dengan pola persebaran dan tidak terkena rencana tata kota , yang konstruksi menara untuk digunakan lebih dari 2 (dua) operator dan penggunannya minimal telah digunakan oleh 2 (dua) operator diberikan izin 1 (satu) tahun dengan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Izin sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali untuk masa waktu 1 (satu) tahun.
- Bangunan menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan pada huruf b, harus dibongkar.
- Pemda DKI telah menetapkan white area atau daerah bebas BTS. Lokasi white area ini berpusat di kawasan yang memiliki banyak bangunan atau gedung pencakar langit. Sehingga untuk daerah-daerah tersebut cukup dikembangkan dengan fiber optic dan micro cell .
Terhadap penjelasan Pemda DKI dalam pertemuan tersebut, sikap Ditjen Postel adalah sebagai berikut:
- Ditjen Postel mendukung rencana penertiban menara telekomunikasi yang sama sekali tidak berizin dan konsep penataan menara telekomunikasi tersebut itulah yang di antaranya mendasari diterbitkannya Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. Bagaimanapun juga esensi tata kota, keindahan, estetika dan keamanan lingkungan harus lebih diutamakan.
- Pemda DKI diminta untuk hati-hati menerapkan penertibannya, selain karena ada Peruraturan Menteri Kominfo tentang menara, juga diharapkan dampak kontra produktifnya jangan sampai berimbas ke daerah-daerah lain, karena akan mengganggu kontinuitas pelayanan.
- Ditjen Postel yakin bahwa rencana penertiban menara telekomunikasi yang tidak berizin ini masih membutuhkan waktu cukup lama sebagaimana saat ini Ditjen Postel bersama berbagai pihak terkait juga sedang memfinalisasi rencana penertiban penggunaan frekuensi radio dan penyiaran secara nasional (termasuk yang ada di DKI Jakarta ). Selain kebutuhan waktu untuk mengutamakan unsur kehati-hatian, juga untuk menjaga keberlangsungan layanan pada masyarakat dan juga untuk meminimalisasi resiko yang mungkin muncul, karena diperkirakan akan banyak pengguna frekuensi radio yang izinnya dikeluarkan oleh Pemda DKI juga yang menjadi target operasi penertiban.
- Seandainya harus segera ada penertiban, dimohon agar Pemda mengawalinya dengan prosedur peringatan secara berjenjang sebagaimana kelazimannya dalam regulasi telekomunikasi, yaitu dengan bentuk peringatan pertama, kedua, ketiga dan baru pembongkaran setelah adanya verifikasi di lapangan.
- Niatan Pemda DKI untuk mewajibkan penyelenggara telekomunikasi harus menggelar fiber optic dan micro cell di white area mohon untuk ditinjau kembali karena selain membutuhkan integrasi sistem, juga menuntut adanya standar kualitas pelayanan yang sama dengan keberadaan menara telekomunikasi.
- Ditjen Postel berharap sekali agar seandainya terjadi penataan menara telekomunikasi secara massif perlu dipertimbangkan aspek kontinuitas pelayanan, karena seandainya di beberapa area tertentu tidak ada cakupan layanan hanya semata-mata karena tidak ada bangunan menara telekomunikasi, maka masyarakat dikhawatirkan akan langsung menyalahkan pihak penyelenggara telekomunikasi meski itu sesungguhnya bukan semata-mata kesalahan pihak penyelenggara telekomunikasi, karena rencana tata kotanya memang tidak memungkinkan seperti itu.
- Pemda DKI diminta untuk memahami bahwa tehnologi telekomunikasi bersifat sangat dinamis perkembangannya dan tidak otomatis bisa digabung demikian saja, apalagi harus semata-mata mewajiban menara telekomunikasi layanan 3G, 2G dan CDMA untuk untuk di satu lokasi tertentu saja. Hal ini karena terkait dengan kemungkingan keberadaan menara Wimax misalnya dalam waktu dekat ini jika sudah diregulasi.
- Kepada para penyelenggara telekomunikasi, diminta untuk serius pro aktif menghadiri setiap undangan pertemuan yang diadakan oleh Pemda DKI dalam masalah menara telekomunikasi. Dan untuk tahap berikutnya, jika ada undangan dari Pemda DKI diminta untuk dialamatkan ke ATSI dan seluruh penyelenggara telekomunikasi yang terkait.
- Kepada Pemda DKI sebaliknya juga diminta untuk tidak hanya mengundang ATSI dan para penyelenggara telekomunikasi dalam forum sosialisasinya saja, justru yang lebih penting adalah pada saat proses penggodokan peraturannya supaya ada kebersamaan.
- Sekedar ilustrasi, Pemda DKI mungkin dapat meniru pola yang digunakan oleh Ditjen Postel dalam setiap kali mempersiapkan hingga memfinalisasi rencana penyusunan peraturan pemerintah, yaitu dalam bentuk pembahasan bersama dengan para stake holders yang langsung terkait secara kritis, dan kemudian dikonsultasikan kepada publik, untuk kemudian dibahas bersama kembali. Sebagai perbandingan, Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, juga dibidani bersama dengan beberapa Pemda (termasuk Pemda DKI Jakarta) dan seluruh penyelenggara telekomunikasi. Ini semata-mata bertujuan untuk meminimalisasi kemungkinan adanya resistensi sikap dalam implementasi peraturan di lapangan.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa`Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036