-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Penyelesaian Konflik Sosial Di Sekitar Perencanaan Pembangunan Bersama Telekomunikasi
Siaran Pers No. 29/DJPT.1/KOMINFO/4/2008
Pertumbuhan sektor telekomunikasi di Indonesia dan kawasan Asia Pasifik yang cukup menjanjikan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini, pada sisi lain konsekuensinya telah mendorong semakin meningkatnya kebutuhan pembangunan menara telekomunikasi. Kondisi tersebut di antaranya mendorong Ditjen Postel untuk mengambil inisiatif dalam penyusunan pengaturan menara telekomunikasi, yang kemudian diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi pada tanggal 17 Maret 2008 yang lalu. Namun demikian dengan alasan untuk mendukung pertumbuhannya, Ditjen Postel tidak menghendaki para penyelenggara telekomunikasi untuk saling berkompetisi secara tidak terkontrol dalam penyediaan menara telekomunikasi, karena selain tidak mendukung efisiensi dan efektivitas, juga berpotensi merusak estetika dan keindahan tata kota ataupun tata wilayah dari suatu daerah. Pada perkembangan berikutnya, muncul persoalan lain yang dipicu oleh rencana pendirian atau pembangunan menara telekomunikasi sudah cukup lama sejak beberapa waktu yang lalu dan hingga kini masih sering terjadi di berbagai daerah, yaitu terkait dengan konflik antar penduduk dan kelompok-kelompok masyarakat tertentu di sekitar akan didirikannya menara telekomunikasi.
Persoalan-persoalan internal antar penduduk ini hampir setiap hari diadukan ke Ditjen Postel meski dalam bentuk informal sekalipun. Terhadap persoalan tersebut, Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 sesungguhnya secara jelas sudah menyebutkan antara lain:
- Pembangunan Menara harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 3 ayat 2).
- Pemberian Izin Mendirikan Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan tentang penataan ruang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 3 ayat 3).
- Penyelenggara Telekomunikasi, Penyedia Menara, dan atau Kontraktor Menara dalam mengajukan Izin Mendirikan Menara wajib menyampaikan informasi rencana penggunaan Menara Bersama (Pasal 3 ayat 4).
- Pemerintah Daerah harus menyusun pengaturan penempatan lokasi Menara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 4 ayat 1).
- Pemerintah Daerah dalam menyusun pengaturan penempatan Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan aspek - aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan prinsip-prinsip penggunaan Menara Bersama (Pasal 4 ayat 2).
- Pengaturan penempatan lokasi Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan dengan melibatkan peran masyarakat dalam menentukan kebijakan untuk penataan ruang yang efisien dan efektif demi kepentingan umum (Pasal 4 ayat 3).
- Pembangunan Menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi Menara, antara lain:
- tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama;
- ketinggian Menara;
- struktur Menara;
- rangka struktur Menara;
- pondasi Menara; dan
- kekuatan angin (Pasal 6).
Pasal-pasal yang disebut di atas secara eksplisit sudah cukup menyebutkan, bahwa:
- Harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, sehingga tidak berdasarkan ego sektoral dari suatu kepentingan kelompok tertentu.
- Harus mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait, sehingga seandainya terjadi resistensi oleh suatu kelompok warga tertentu maka diharuskan adanya suatu penyelesaian yang rasional dan konstruktif yang tidak saling merugikan satu sama lain.
- Pemda diwajibkan memiliki perencanaan yang informasinya secara transparan dan mudah diakses oleh masyarakatnya, sehingga memberi kesempatan pada warganya sendiri untuk mengetahui perencanaan tata kota yang terkait dengan rencana pembangunan menara telekomunikasi.
- Keterlibatan peran masyarakat dalam menentukan kebijakan untuk penataan ruang yang efisien dan efektif demi kepentingan umum dalam perencanaan pendirian menara perlu dipertimbangkan.
Elaborasi pasal-pasal tersebut perlu dijernihkan, untuk menunjukkan, bahwa kepentingan warga masyarakat sesungguhnya sudah cukup tertampung secara proporsional sehingga mereka memiliki hak dan kewajiban yang seimbang, dan seandainya muncul konflik, maka harus diselesaikan secara prosedural. Hanya saja, meskipun peran serta masyarakat cukup diakomodasi dalam peraturan tersebut, tetapi bukan berarti merupakan faktor penentu yang utama, karena hal tersebut akan mudah menjadi faktor perintang percepatan pembangunan menara telekomunikasi bersama. Dengan demikian, pada dasarnya peraturan ini sudah merepresentasikan kepentingan 3 entitas:
- Masyarakat umum , karena memperoleh perlindungan dan kepastian hukum dari kemungkinan adanya penyedia menara atau penyelenggara telekomunikasi yang sewenang-wenang dalam merencanakan pembangunan menara telekomunikasinya.
- Pemda , karena memperoleh perlindungan dan kepastian hukum dari kemungkinan adanya peningkatan jumlah rencana pembangunan telekomunikasi, yang jika tidak diatur akan mengganggu pengelolaan tata kota.
- Penyelenggara telekomunikasi dan penyedianya (mengingat hampir sebagian besar telah di- out sourcing ), karena juga memperoleh perlindungan dan kepastian hukum dari kemungkinan adanya resistensi meski mungkin segala prosedur telah ditempuh.
Ditjen Postel sangat berkepentingan untuk menjelaskan masalah ini, karena tidak ingin pesatnya pembangunan menara telekomunikasi justru berpeluang menimbulkan suatu masalah sosial yang krusial dan destruktif, karena bagaimanapun juga Pasal 21 UU Telekomunikasi yang menyebutkan secara lengkap, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3860766/3844036