-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Penyelenggara Telekomunikasi Yang Memiliki Menara Tetap Dapat Melakukan Kegiatannya Paling Lambat 2 Tahun Terhitung Sejak Berlakunya Peraturan Menteri Kominfo Untuk Selanjutnya Wajib Menyesuaikan Dengan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi
Siaran Pers No. 182/DJPT.1/KOMINFO/11/2007
Yang sudah cukup lama ditunggu-tunggu oleh berbagai pihak yang berkepentingan langsung maupun tidak langsung dengan perencanaan pembangunan menara telekomunikasi, pada akhirnya Ditjen Postel melalui Siaran Pers ini melaporkan kepada masyarakat umum tentang tahap akhir (konsep final) penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi. Meskipun tahapannya sudah final, namun Ditjen Postel masih memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk menyampaikan tanggapannya mulai tanggal 5 s/d. 16 November 2007 dengan dikirimkan ke alamat email:gatot_b@postel.go.id . Alasan utama konsultasi publik ini adalah agar rancangan peraturan di bidang telekomunikasi yang sangat strategis tidak menimbulkan kontroversi yang berlebihan dalam implementasinya mengingat banyak pihak yang terkait, yaitu mulai dari penyelenggara telekomunikasi itu sendiri, Pemda, jasa konstruksi pembangunan menara, dan lain sebagainya, meskipun Ditjen Postel sudah cukup lama merencanakan penyelesaian rancangan ini melalui pembahasan internal, konsultasi publik awal pada bulan Agustus 2006, pembahasan dengan berbagai pihak (Pemda dan penyelenggara telekomunikasi), konsultasi publik kembali dan diteruskan dengan pembahasan intensif lagi dengan berbagai pihak terkait. Jadi, perjalanannya sudah cukup panjang. Di samping itu, saat ini di beberapa daerah tertentu telah terbit Perda yang mengatur pendirian menara telekomunikasi, dan ada pula yang baru merencanakan sehingga membutuhkan referensi dari Ditjen Postel. Sejauh ini terdapat juga pertanyaan dari kalangan masyarakat yang mempertanyakan rencana pendirian menara telekomunikasi di sekitar tempat tinggalnya, dan untuk itu ingin memperoleh referensinya. Itulah sebabnya rancangan ini sangat penting dan hendaknya harus dikritisi secara bersama bagi tujuan penyempurnaan secara komprehensif.
Beberapa hal penting dalam rancangan ini adalah sebagai berikut:
- Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi yang desain/bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi. Didefinisikan pula, bahwa benara bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh para penyelenggara telekomunikasi. Terminilogi tersebut penting untuk dipahami, mengingat di luar konteks ini ada pula menara penyiaran, menera listrik dan lain sebagainya.
- Pembangunan menara telekomunikasi dapat dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi dan atau penyedia menara setelah memiliki izin pendirian menara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pembangunan menara wajib memperhitungkan kekuatan dan kestabilan yang berkaitan dengan struktur menara untuk memungkinkan penggunaan menara bersama.
- Menara wajib dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas yang jelas. Sarana pendukung tersebut antara lain adalahgrounding , penangkal petir, catu daya, Aviation Obstruction Light dan A viation Obstruction Marking. Sedangkan identitas yang dimaksud antara lain adalah nama pemilik, lokasi, tinggi menara, tahun pembuatan/pemasangan, pembuat dan beban maksimum menara.
- Untuk menunjang efisiensi dan efektifitas infrastruktur telekomunikasi nasional, menara wajib digunakan secara bersama tanpa mengganggu pertumbuhan industri telekomunikasi. Penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara wajib memberi kesempatan kepada penyelenggara telekomunikasi lain untuk menggunakan menara tersebut secara bersama dengan memperhatikan ketentuan pembangunan menara sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.
- Untuk melaksanakan kewajiban penggunaan menara bersama, penyelenggara telekomunikasi dan penyedia menara wajib membuat daftar penawaran penggunaan menara bersama. Daftar penawaran penggunaan menara bersama memuat sekurang - kurangnya: informasi umum meliputi persyaratan bagi pencari menara, jangka waktu penggunaan dan perpanjangan, asuransi, keamanan serta cara penyelesaian jika terjadi sengketa; persyaratan teknis meliputi interferensi dan kekuatan beban angin; persyaratan instalasi meliputi jadual waktu, spesifikasi teknis instalasi dan pengetesan; persyaratan operasi meliputi instalasi perangkat, pemeliharaan, penyelesaiaan gangguan; dan harga sewa meliputi komponen biaya dan sharing fasilitas. Daftar penawaran penggunaan menara bersama tersebut wajib diumumkan secara terbuka kepada calon pengguna menara bersama.
- Permintaan penggunaan menara oleh calon pengguna menara sekurang-kurangnya wajib dilampirkan: nama penyelenggara telekomunikasi dan penanggung jawabnya; izin penyelenggaraan telekomunikasi; jenis penggunaan menara yang diminta; dan ketinggian, arah, jumlah, cara pemasangan dan spesifikasi perangkat. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk menara yang digunakan untuk keperluan jaringan utama (Sesuai dengan terminologinya, jaringan utama adalah jaringan telekomunikasi yang berfungsi sebagai penghubung, antara lain : Central Trunk , Mobile Switching Center (MSC) dan Base Station Controller(BSC)).
- Penggunaan menara bersama oleh penyelenggara telekomunikasi dilarang menimbulkan interferensi yang merugikan. Dalam hal terjadi interferensi yang merugikan, penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan menara bersama wajib berkoordinasi. Penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan sistem yang berpotensi menyebabkan terjadinya interferensi tidak diwajibkan menggunakan menara bersama.
- Menara yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib digunakan secara bersama apabila dapat dilakukan penguatan terhadap struktur menara sehingga memungkinkan untuk digunakan bersama.
- Penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara dan penyedia menara dilarang melakukan diskriminasi terhadap calon pengguna dan atau pengguna menaranya. Penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara dan penyedia menara wajib menginformasikan ketersediaan kapasitas menaranya kepada calon pengguna menara secara transparan. Penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara dan penyedia menara wajib menggunakan sistem antrian dengan mendahulukan calon pengguna menara yang lebih dahulu menyampaikan permintaan penggunaan menara.
- Penggunaan menara bersama antar penyelenggara telekomunikasi dan atau antar penyedia menara dengan penyelenggara telekomunikasi wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis.
- Pendirian menara di kawasan tertentu ( kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu, antara lain: kawasan bandar udara, kawasan cagar budaya, kawasan pariwisata, kawasan pertambangan dan kawasan pengawasan militer ) wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk kawasan dimaksud.
- Penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara dan atau penyedia menara berhak memungut biaya penggunaan menara bersama kepada penyelenggara telekomunikasi lain yang menggunakan menaranya. Biaya penggunaan menara bersama tersebut ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara atau penyedia menara dengan harga yang wajar.
- Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Dirjen Postel.
- Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara tetap dapat melakukan kegiatannya paling lambat 2 tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Nantinya seandainya ada tanggapan publik terhadap rancangan ini, maka akan direkap untuk kemudian dievaluasi tingkat relevansinya dalam pembahasan lebih lanjut, yang kemudian difinalisasi total sebelum ditetapkan oleh Menteri Kominfo.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@posteol.go.id
Tel/Fax: 021.3860766