-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Penyelenggara Telekomunikasi Dilarang Menerima Program Sponsor Dalam Format atau Segmen Apa Pun Yang Dapat Dikategorikan Sebagai Iklan Kampanye (Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Sarana dan Prasanara Telekomunikasi)
Siaran Pers No. 92/DJPT.1/KOMINFO/8/2008
Sebagaimana yang sempat diberitahukan melalui Siaran Pers No. 88/DJPT.1/KOMINFO/8/2008 tertanggal 6 Agustus 2008, yang di antaranya menyebutkan, bahwa pada minggu ini dijanjikan akan dipublikasikan rancangan peraturan yang dimaksud, maka Ditjen Postel dan BRTI pada hari ini mulai mempublikasikan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Sarana dan Prasanara Telekomunikasi dengan tujuan untuk dikonsultasikan kepada publik sehingga diharapkan akan mendapatkan tanggapan, kritik, saran dan bahkan rekomendasi bagi perbaikan dan perubahan materi yang tertuang dalam rancangan ini. Tanggapan publik, yang mungkin diantaranya juga terbuka peluangnya berupa masukan dari Partai Politik, diharapkan dapat diterima paling lambat tanggal 20 Agustus 2008 ke alamat email: gatot_b@postel.go.id dan ketut@postel.go.id.
Beberapa hal penting yang diatur di dalam rancangan ini adalah sebagai berikut:
- Pelaksana kampanye Pemilu melalui sarana dan prasarana telekomunikasi dilarang:
- mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
- menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
- menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
- mengganggu ketertiban umum;
- mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
- merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
- menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan atau
- menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye;
- mengirimkan pesan sampah ( spamming ).
- Selama masa tenang, pelaksana kampanye Pemilu dilarang menyebarluaskan pesan kampanye yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
- Kampanye Pemilu melalui sarana dan prasarana telekomunikasi dapat dilaksanakan oleh pelaksana kampanye Pemilu secara:
- langsung, yaitu dengan menggunakan layanan jasa telekomunikasi yang disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi; dan atau
- tidak langsung, yaitu:
- dengan melalui kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi; dan atau
- dengan melalui kerjasama dengan penyelenggara konten ( content provider ).
- Kampanye Pemilu tersebut dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat dengan menggunakan bentuk tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif.
- Kampanye Pemilu tersebut dilaksanakan antara lain dengan menggunakan layanan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
- jasa teleponi dasar dan fasilitas layanan tambahannya, termasuk namun tidak terbatas pada jasa pesan singkat ( short messaging service/sms ), jasa pesan multimedia (multimedia messaging service/mms ), jasa pesan premium, nada dering ( ring tone ) dan nada dering balik ( ringback tone );
- jasa nilai tambah teleponi; dan atau
- jasa multimedia.
- Penyelenggara telekomunikasi wajib memperhatikan larangan kampanye tersebut dalam pelaksanaan kampanye Pemilu melalui sarana dan prasarana telekomunikasi secara tidak langsung tersebut.
- Dalam hal penyelenggara telekomunikasi menemukenali adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, penyelenggara telekomunikasi wajib menghentikan kerjasama dengan pelaksana kampanye dan atau dengan penyelenggara konten (content provider).
- Penyelenggara telekomunikasi dilarang memberikan memberikan data nomor pelanggan jasa telekomunikasi maupun data lain yang terkait dengan pelanggan jasa telekomunikasi kepada pelaksana kampanye dan atau penyelenggara kontent ( content provider ).
- Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu untuk menyampaikan materi kampanye.
- Pengaturan dan penjadualan pemuatan dan penayangan materi kampanye tersebut dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi.
- Penyelenggara telekomunikasi dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye.
- Batas maksimum kampanye melalui sarana dan prasarana telekomunikasi untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak …….. setiap hari selama masa kampanye.
- Penyelenggara telekomunikasi wajib menentukan standar tarif kampanye yang berlaku sama untuk setiap Peserta Pemilu.
- Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu provinsi, Panitia Pengawas Pemilu kabupaten/kota, Panitia Pengawas Pemilu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kampanye Pemilu melalui sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036