-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Penyelenggara Jaringan Tetap Tertutup Yang Semula Dapat Menyewakan Jaringan Ke Luar Negeri Hanya Untuk Keperluan Closed User Group Akan Menjadi Penyelenggara Jaringan Tetap Tertutup Yang Dapat Menyelenggarakan Sirkit Sewa Internasional
Siaran Pers No. 62/DJPT.1/KOMINFO/5/2007
Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2001 dalam waktu dekat ini akan mengalami perubahan yang ketiga kalinya. Perubahan pertama pernah terjadi dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.29 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, yang mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2004. Kemudian dalam perkembangannya, perubahan berikutnya pernah terjadi dengan adanya Peraturan Menteri Kominfo No. 40/P/M.KOMINFO/12/2006 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, yang diterbitkan dan mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2006. Meskipun telah dua kali mengalami perubahan tersebut, namun kini dipandang perlu untuk mengalami perubahan yang ketiga kalinya. Oleh karena itu melalui Siaran Pers ini, Ditjen Postel mulai hari ini tanggal 4 Mei 2007 mengadakan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perubahan Ketiga Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
Satu hal pokok yang diatur dalam rancangan peraturan ini adalah bahwasanya kete ntuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 40/P/M.KOMINFO/12/2006 diubah sebagai berikut: Mengubah ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: (1) Penyelenggara jaringan tetap tertutup dapat menyelenggarakan sirkit sewa internasional; dan (2) Penyelenggara jaringan tetap tertutup asing yang menyewakan jaringan di wilayah Negara Republik Indonesia, wajib bekerjasama dengan penyelenggara jaringan tetap tertutup Indonesia.
Sekedar informasi, jika pertimbangan utama terbitnya rancangan peraturan ini adalah karena dalam kenyataan ditemu kenali, bahwa ketentuan tentang penyelenggaraan jaringan tetap tertutup sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 40/P/M.KOMINFO/ 12/2006 dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan telekomunikasi dan perlu untuk disesuaikan. Maka alasan-alasan utama pada penerbitan Peraturan Menteri Kominfo No. 40/P/M.KOMINFO/12/2006 pada bulan Desember 2006 tersebut adalah:
- Perkembangan teknologi memungkinkan diselenggarakannya jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang berbeda oleh satu penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan menggunakan spektrum frekuensi radio tertentu yang telah dialokasikan.
- Diversifikasi jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi oleh satu penyelenggara telekomunikasi dapat mendorong kompetisi dan efisiensi penyelenggaraan telekomunikasi, serta mempercepat penetrasi akses telekomunikasi di masyarakat.
- Ketentuan perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio tertentu dan atau memerlukan kode akses jaringan dengan proses seleksi dianggap sudah tidak relevan lagi dan perlu untuk disesuaikan.
Pertimbangkan-pertimbangkan ini perlu dijelaskan untuk tidak menimbulkan interpretasi lain yang menganggap bahwa Ditjen Postel cenderung terlalu cepat melakukan perubahan terhadap regulasi ini. Setiap adanya perubahan pada regulasi telekomunikasi apapun tentunya sudah mempertimbangkan segala aspek dan urgensi yang terkait yang secara strategis sebagai dampak langsung dari perkembangan penyelenggaraan telekomunikasi dan juga berpengaruh signifikan terhadap kebijakan dan regulasi telekomunikasi serta kepentingan industri telekomunikasi itu sendiri. Namun yang jelas, dengan adanya rancangan perubahan peraturan ini justru mempertegas inti dari perubahan, yaitu bahwasanya penyelenggara jaringan tetap tertutup yang tadinya dapat menyewakan jaringan ke luar negeri hanya untuk keperluan closed user group (keperluan sendiri), maka kini diubah menjadi penyelenggara jaringan tetap tertutup dapat menyelenggarakan sirkit sewa internasional.
Tanggapan terhadap rancangan peraturan ini dapat dikirimkan kepada alamat email: gatot_b@postel.go.id paling lambat pada tanggal 11 Mei 2007.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766