-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Penjelasan Tambahan Terhadap Pengumuman Menteri Kominfo No. 196/M.KOMINFO/8/2008 Tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum Atas Penggunaan Frekuensi Radio Untuk Penyelenggaraan Penyiaran
Siaran Pers No. 102/DJPT.1/KOMINFO/9/2008
Ditjen Postel pada tanggal 21 Agustus 2008 telah mengeluarkan Siaran Pers No. 95/DJPT.1/KOMINFO/8/2008 tentang Pengumuman Pengumuman Menteri Kominfo Tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum Atas Penggunaan Frekuensi Radio Untuk Penyelenggaraan Penyiaran. Mengacu pada butir 5 Pengumuman tersebut dinyatakan, bahwa pelaksanaan penegakan hukum akan dimulai pada tanggal 1 September 2008, sehingga sebagai konsekuensinya sejauh ini Ditjen Postel, baik yang ada di kantor pusat maupun UPT Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio yang berada di seluruh Indonesia hampir setiap hari sejak adanya pengumuman tersebut terus menerima puluhan daftar pertanyaan dan juga tumpukan surat permohonan dari lembaga-lembaga penyiaran yang bermaksud memperoleh ISR (Izin Stasiun Radio) dari Ditjen Postel. Mereka ini di satu sisi mencoba secara tertib merespon Pengumuman Menteri Kominfo tersebut, dan di sisi lain berusaha semaksimal mungkin agar tidak sampai menjadi sasaran penegakan hukum. Di samping itu belum lama ini sempat muncul pula komentar, bahwa seakan-akan ada terobosan hukum radikal yang ditempuh Depkominfo dimana lembaga penyiaran berhak mendapat ISR meskipun Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) belum dikantongi. Tanggapan demikian itu adalah tidak benar sama sekali.
Mempertimbangkan kondisi tersebut di atas dan juga untuk menghindari adanya kebingunan di kalangan sejumlah penyelenggara penyiaran yang belum memiliki kelengkapan status perizinannya serta adanya persepsi yang berbeda-beda, bahwa ISR dapat diterbitkan sebelum memperoleh IPP, maka melalui Siaran Pers ini perlu kiranya dijelaskan sebagai berikut:
- Pendaftaran ISR ke Ditjen Postel sebagaimana yang dimaksud pada butir 6.a pada Pengumuman Menkominfo dilakukan apabila LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) telah memiliki IPP. Adapun proses penerbitan IPP berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
- Lembaga penyiaran telah mendapat Rekomendasi Kelayakan (RK) dari KPI/KPID.
- Permohonan IPP yang diajukan lembaga penyiaran telah disetujui dalam Forum Rapat Bersama (FRB).
- Menteri Kominfo telah menerbitkan Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
- Pada prinsipnya setiap penggunaan frekuensi dapat digunakan (ON-AIR) setelah memiliki ISR.
- ISR sementara/sekunder sebagaimana yang dimaksud pada butir 4.b diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Lembaga penyiaran telah memiliki IPP.
- Kanal yang digunakan belum digunakan oleh lembaga penyiaran yang berhak sesuai dengan Master Plan.
- Pada saat penyelenggaraan sistem penyiaran digital telah siap, maka harus segera pindah ke sistem penyiaran digital.
- Tidak boleh menimbulkan gangguan dan tidak berhak mengklaim adanya proteksi dari pemegang izin primer.
- ISR sementara/sekunder akan dicabut apabila terbukti mengganggu penyelenggara penyiaran lainnya yang telah memiliki ISR.
Sebagai informasi, Departemen Kominfo sudah cukup lama, sistematis dan komprehensif untuk mempersiapkan proses penegakan hukum ini. Hal ini secara kronologis diawali dengan adanya:
- Surat Menteri Kominfo No. 161/M.Kominfo/7/2008 tertanggal 17 Juli 2008 tentang Penghentian Penerbitan Izin Baru dan Perpanjangan Kanal Radio dan TV Siaran serta Izin Frekuensi Radio Untuk Keperluan Komunikasi Radio Lainnya. Surat ini ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. Salah satu point penting dari surat tersebut adalah, bahwasanya Departemen Kominfo mengharapkan dukungan dari Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk turut menjaga proses manajemen spektrum frekuensi radio agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional maupun internasional dengan tidak menerbitkan izin baru dan perpanjangan kanal radio (frekuensi) Radio/TV Siaran dan izin frekuensi radio untuk keperluan komunikasi radio lainnya di wilayah setempat.
- Surat Menteri Kominfo No. 197/M.Kominfo/8/2008 tertanggal 20 Agustus 2008 tentang Koordinasi Korwas PPNS di Wilayah Polda Ralam Rangka Penertiban Frekuensi Radio . Surat ini ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Salah satu point penting dari surat tersebut adalah, bahwasanya dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Depkominfo, yaitu oleh setiap Unit Pelaksana Teknis Ditjen Postel di seluruh Indonesia, mohon kiranya diberikan dukungan sesuai ketentuan yang berlaku dari Korwas PPNS Polda. Untuk itu Depkominfo berharap bantuan Kapolri dapat mengkoordinasikan dengan para Kapolda.
- Surat Menteri Kominfo No. 199/M.Kominfo/8/2008 tertanggal 22 Agustus 2008 tentang Penghentian Penerbitan RK Yang Mencantumkan Kanal Televisi Siaran. Surat ini ditujukan kepada Ketua KPI dan para Ketua KPID Seluruh Indonesia. Salah satu point penting dari surat tersebut adalah, bahwasanya Depkominfo mengharapkan dukungan dari KPI/KPID untuk tidak menerbitkan RK yang tidak mencantumkan kanal yang tidak sesuai dengan Master Plan.
Kepada para penyelenggara penyiaran yang saat ini berkeinginan sekali untuk memproses perizinannya disarankan untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, karena meskipun sudah menyampaikan berkas permohonannya ke Ditjen Postel, namun itu bukan berarti sudah dapat dijamin akan segera memperoleh ISR, karena seperti dijelaskan di atas, masih ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi persyaratannya. Ditjen Postel baik di kantor pusat maupun di daerah akan tetap kooperatif untuk menampung konsultasi dan segala macam pertanyaan yang mungkin muncul dari berbagai lembaga penyiaran yang tersebar di seluruh Indonesia, karena Ditjen Postel tetap mengedepankan unsur pembinaan dalam penegakan hukum ini di samping sudah barang tentu juga unsur kepatuhan dan ketertiban penggunaan frekuensi radio dan peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan telekomunikasi dan penyiaran.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036