-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Penjelasan Kementerian Kominfo Terkait Dengan Proses Hukum Oleh Kejaksaan Agung Dalam Masalah Penyalahgunaan Frekuensi Layanan 3G Milik PT Indosat Oleh PT Indosat Mega Media
Siaran Pers No. 7/PIH/KOMINFO/1/2012
(Jakarta, 23 Januari 2012). Kejaksaan Agung dalam keterangan persnya pada tanggal 18 Januari 2012 telah menetapkan seorang tersangka dari PT Indosat Mega Media atas dugaan penyalahgunaan pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk layanan 3G. Menurut keterangan dari pihak Kejaksaan Agung, PT Indosat Mega Media dianggap bersalah, karena tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz, namun telah menyelenggarakan jaringan itu melalui kerjasama yang dibuat antara PT Indosat Mega Media dengan PT Indosat.
Terhadap masalah tersebut, Kementerian Kominfo melalui Siaran Pers ini menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
- Kementerian Kominfo pada periode Oktober hingga November 2011 pernah dimintakan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Yang pertama dipanggil pada tanggal 25 Oktober 2011 adalah Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto (yang ketika seleksi penyelenggara layanan 3G berlangsung pada awal tahun 2006 berkedudukan sebagai Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel) di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Jl. R.E. Martadinata Bandung. Panggilan tersebut berdasarkan surat Asisten Tindak Pidana Khusus (mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat) No. B-22/0.2.5/Fd.1/10/2011 tertanggal 17 Oktober 2011 yang ditujukan kepada kepada Menteri Kominfo perihal bantuan pemanggilan. Dalam suratnya tersebut disebutkan, bahwa panggilan itu dilayangkan, karena adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Indosat Mega Media dalam penggunaan ketentuan pengalokasian pita frekuensi radio dan pembayaran tarif ijin penggunaan pita spektrum frekuensi radio bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2.1 GHz. Kemudian pada tanggal 1 November 2011 dimintai keterangannya juga di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat adalah Sekjen Kementeriaan Kominfo Basuki Yusuf Iskandar (selaku Ketua Tim Seleksi Penyelenggaraan Layanan 3G tahun 2006), Direktur Pengendalian Ditjen SDPPI Tulus Rahardjo (selaku Wakil Ketua Tim Seleksi Penyelenggaraan Layanan 3G tahun 2006) dan Kasubdit Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat Denny Setiawan (selaku Sekretaris Tim Seleksi Penyelenggaraan Layanan 3G tahun 2006) serta pada tanggal 2 November 2011 juga dimintai keterangan adalah Kepala Bagian Hukum Ditjen SDPPI Bertiana Sari. Pertemuan berikutnya berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jakarta pada tanggal 17 November 2011. Kesemuanya hanya berupa permintaan keterangan dan tidak di-BAP-kan. Di sela-sela waktu itu, juga turut diminta keterangan, yaitu Kepala Balai Monitoring Frekuensi Radio Bandung Hercules Sitorus dan juga beberapa anggota Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) pada BRTI.
- Materi pertanyaan yang dimintakan keterangannya pada jajaran Kementerian Kominfo dan KRT-BRTI pada umumnya adalah berkisar seputar regulasi telekomunikasi dan frekuensi radio pada khususnya, proses seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2.1 GHz (yang lebih dikenal dengan layanan 3G), siapa pemenang seleksi dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, serta mekanisme pengawasannya. Khusus kepada Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian, yang ditanyakan juga berkembang hingga mengenai sinkronisasi antara yang pernah dirilis di website http://www.postel.go.id/info_view_c_26_p_1352.htm di sekitar tahun 2006 dan 2007 mengenai seleksi layanan 3G, dan perizinan serta kerja-sama antar pihak dalam layanan 3G.
- Khusus terhadap masalah proses seleksi penyelenggara layanan 3G, penjelasan Kementerian Kominfo pada prinsipnya adalah sebagai berikut:
- 3G adalah suatu standar jaringan telekomunikasi yang ditetapkan oleh ITU. Dalam standar tersebut diatur ketentuan atau rekomendasi seperti penggunaan frekuensi, standar layanan yang didelivery, standar/rekomendasi teknik modulasi, dan lain-lain. Layanan 3G adalah jenis-jenis layanan dan standar layanan yang didelivery sesuai dengan standar 3G sebagai berikut: 1). Layanan suara; atau 2). Layanan data dengan kecepatan 384 kbps untuk tetap dan 2 Mbps untuk bergerak.
Rekomendasi/ketetapan frekuensi radio yang digunakan dalam layanan 3G adalah sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2006 jo. Peraturan Menteri Kominfo No. 42 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Kominfo No. 7 Tahun 2006 jo. Peraturan Menteri No. 43 Tahun 2006.
Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2006 disebutkan bahwa:
- Pita frekuensi radio yang dialokasikan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2.1 GHz ditentukan sebagai berikut:
a. Moda TDD IMT-2000 : 1880 - 1920 MHz dan 2010 - 2025 MHz
b. Moda FDD IMT-2000 : 1920 - 1980 MHz berpasangan dengan 2110 -2170 MHz - Penggunaan pita frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada tatanan pita frekuensi B1 Rekomendasi ITU-R M.1036-2.
- Penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 dapat mempergunakan spektrum frekuensi 2.1 GHz Moda FDD maksimum selebar 2x10 MHz
- Pita frekuensi radio yang dialokasikan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2.1 GHz ditentukan sebagai berikut:
- Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2006, dibuka peluang usaha penyelenggaraan jaringan bergerak seluler generasi ketiga yang pelaksaanaannya dimulai pada tanggal 16 Januari 2006 dan berakhir pada tanggal 14 Februari 2006. Dalam masa penyerahan dokumen, telah diterima kelengkapan dokumen persyaratan dari 5 (lima) penyelenggara, yaitu PT Telkomsel (Rp 218 milyar; 1 blok), PT Indosat (Rp 160 milyar; 1 blok), PT Excelcomindo (Rp 188 milyar, 1 blok), PT Telkom (Rp 103 milyar, 1 blok) dan PT Bakrie Telecom (Rp 108 milyar, 1 blok). Pada tanggal 14 Februari 2006 melalui KM 19/2006 telah ditetapkan pemenang seleksi penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 menggunakan pita frekuensi radio 2.1 GHz yang masing-masing memperoleh alokasi sebanyak 2x5 MHz yaitu PT. Telkomsel pada Blok I: 1940-1945 MHz berpasangan 2130 - 2135 MHz; PT. Excelcomindo pada Blok II: 1945-1950 MHz berpasangan 2135-2140 MHz; dan PT. Indosat pada Blok III: 1950-1955 MHz berpasangan 2140-2145 MHz.
- Disamping haknya, pemenang seleksi dikenakan kewajiban untuk membayar nilai akhir pelelangan atas blok pita frekuensi radio 2 X 5 MHz, dimana tatacara pembayaran ditetapkan melalui KM 28/2006 dan KM 29/2006, dan memenuhi seluruh kesanggupan yang telah dinyatakan dalam dokumen prakualifikasi.
- Pemenang seleksi sebagaimana dimaksud di atas dalam waktu 2 tahun terhitung sejak izin penyelenggaraannya disesuaikan, wajib membangun seluruh sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 sesuai dengan pernyataan kesanggupan dan rencana pembangunan yang disampaikan. Pemenang seleksi yang gagal melaksanakan ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi berupa pembatalan penyesuaian izin penyelenggaraannya dan pencabutan izin pita frekuensinya. Dalam hal pemenang seleksi yang penyesuaian izin penyelenggaraannya dibatalkan dan izin pita frekuensinya dicabut sebagaimana di atas, tetap dapat menyelenggarakan jaringan bergerak seluler sesuai dengan izin penyelenggaraan sebelum disesuaikan.
- 3G adalah suatu standar jaringan telekomunikasi yang ditetapkan oleh ITU. Dalam standar tersebut diatur ketentuan atau rekomendasi seperti penggunaan frekuensi, standar layanan yang didelivery, standar/rekomendasi teknik modulasi, dan lain-lain. Layanan 3G adalah jenis-jenis layanan dan standar layanan yang didelivery sesuai dengan standar 3G sebagai berikut: 1). Layanan suara; atau 2). Layanan data dengan kecepatan 384 kbps untuk tetap dan 2 Mbps untuk bergerak.
- Dengan demikian, persoalan dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Indosat Mega Media sebagaimana diadukan oleh LSM KTI baru diketahui oleh Kementerian Kominfo dan BRTI pada saat diminta keterangannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena sebelumnya LSM KTI belum pernah menyampaikan pengaduaannya kepada Kementerian Kominfo dan BRTI. Namun demikian, Kementerian Kominfo dan BRTI sesungguhnya selama ini bersikap responsif dan terbuka terhadap berbagai pengaduan masyarakat ataupun pengaduan yang langsung ditujukan kepada aparat penegak hukum.
- Terkait dengan proses penyidikan yang saat ini sudah mulai berlangsung di Kejaksaan Agung, Kementerian Kominfo menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
- Pada dasarnya Kementerian Kominfo menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersikap kritis, obyektif dan independen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam UU No. 36 Tahun 36 tentang Telekomunikasi, beberapa ketentuannya menyebutkan:
1) Pasal 7 ayat (1): Penyelenggara telekomunikasi meliputi:
a. penyelenggara jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggara jasa telekomunikasi;
c. penyelenggara telekomunikasi khusus.
2) Pasal 9 ayat (1): Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
3) Pasal 9 ayat (2): Penyelengara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi. - Dalam PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, beberapa ketentuannya di antaranya menyebutkan:
1) Pasal 12: Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia.
2) Pasal 13: Dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, penyelenggara jasa telekomunikasi menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi. - Dalam Pasal 25 ayat (2) PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit menyebutkan, bahwa izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri.
- Dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, beberapa ketentuannya di antaranya menyebutkan:
1) Pasal 5 ayat (1): Dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
2) Pasal 5 ayat (2): Penyelenggara jasa telekomunikasi dalam menggunakan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui kerjasama yang dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis.
3) Pasal 6 ayat (1): Dalam hal tidak tersedia jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), penyelenggara jasa telekomunikasi dapat membangun jaringan telekomunikasi.
4) Pasal 6 ayat (2): Jaringan telekomunikasi yang dibangun oleh penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang disewakan kepada pihak lain. - Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi telah beberapa kali mengalami perubahan, yaitu kemudian menjadi Keputusan Menteri Perhubungan No.30 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi., dan selanjutnya menjadi Peraturan Menteri Kominfo No. 7/PER/M/KOMINFO/4/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi., dan terakhir menjadi Peraturan Menteri Kominfo No. 31/PER/M.KOMINFO/9/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
- Meskipun telah tiga kali mengalami perubahan, namun demikian substansi Pasal 5 dan Pasal 6 dari Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi tidak mengalami perubahan.
- Kewajiban PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) baik berupa up front fee seusai memenangkan tender layanan 3G, BHP (Biaya Hak Penyelenggaraan) Frekuensi Radio, BHP Jasa Telekomunikasi dan Kontribusi USO (Universal Service Obligation) yang telah dipenuhi oleh PT Indosat sesuai ketentuannya dan telah diaudit oleh pihak yang berwenang. Sedangkan kewajiban PT Indosat Mega Media adalah sebatas sebagai penyelenggara ISP, yaitu kewajiban pembayaran PNBP dalam hal BHP Telekomunikasi dan Kontribusi USO dan dalam hal menyewa jaringan milik penyelenggara jaringan maka dilaksanakan melalui kerja sama/sewa menyewa.
- Kementerian Kominfo dan BRTI selama ini sudah melakukan kewenangannya untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh penyelenggara telekomunikasi sesuai dasar hukum pada sejumlah peraturan yang ada, seperti misalnya pelaksanaan interkoneksi, kualitas layanan, sewa jaringan, kemungkinan ada tidaknya interferensi, TKDN, penggelaran jaringan dan lain sebagainya.
- Kementerian Kominfo berharap agar masalah hukum ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang ada. Artinya, jika memang ada bukti pelanggaran hukum, maka kepada pihak aparat penegak hukum diharapkan tetap memproses penyidikannya. Akan tetapi, jika tidak ada bukti pelanggaran hukum, maka kepada aparat penegak hukum diharapkan segera menyampaikan klarifikasi hukum secepatnya agar tidak menimbulkan uncertainty bagi industri telekomunikasi.
________
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id; Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: lh6.ggpht.com/ _Mds1iyUkMXU/ SuLKQA0TysI /AAAAAAAAAFQ / Y2WDWjwNvbM/Picture15.gif%3Cimg%20src=