-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Penjelasan Kementerian Kominfo Mengenai Permintaan Kepada RIM (Research in Motion) Canada Selaku Prinsipal BlackBerry Untuk Melakukan Filtering Konten Pornografi
Siaran Pers No. 6/PIH/KOMINFO/1/2011
(Jakarta, 10 Januari 2011). Beberapa hari terakhir ini telah muncul sejumlah pemberitaan yang terkait dengan rencana Kementerian Kominfo untuk mengambil sikap tegas terhadap RIM selaku prinsipal BlackBerry, seandainya sampai dengan pertengahan bulan Januari 2011 pihak RIM tidak memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karenanya, untuk menghindari adanya informasi yang beragam dan simpang siur, berikut ini disampaikan penjelasan dari Kementerian Kominfo:
- Dialog antara Kementerian Kominfo dengan RIM telah berjalan sejak tanggal tanggal 30 Agustus 2010, dimana Kementerian Kominfo secara konsisten meminta RIM segera untuk memenuhi kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan di Indonesia. Ketentuan-ketentuan yang yang harus dilaksanakan oleh RIM diantaranya: perlunya membuka perwakilan RIM di Indonesia, adanya layanan purna jual dan repair center yang memadai, akses lawful interception untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan nasional, serta implementasi filtering konten illegal dalam rangka Gerakan Nasional Internet Sehat dan Aman.
- Beberapa ketentuan tersebut sudah terlihat implementasinya, namun demikian Kementerian Kominfo meminta keseriusan dari RIM untuk segera memenuhi seluruh ketentuan secara tuntas, serta adanya komitmen penjadwalan yang jelas agar operasional layanan BlackBerry tidak terkena implikasi hukum.
- Sejauh ini Kementerian Kominfo masih berpandangan positif, bahwa RIM akan mematuhi permintaan Kementerian Kominfo atas dasar Indonesia adalah pasar yang penting bagi RIM mengingat potensi pasar dan penggunaan BlackBerry di Indonesia adalah terbesar untuk kawasan Asia Pasifik. Di samping itu permintaan pada RIM untuk mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia ini bukan yang pertama kalinya, karena pada pertengahan tahun 2009 pernah dilakukan hal serupa namun dalam konteks yang berbeda bagi RIM untuk membangun layanan purna jual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Permintaan tersebut akhirnya dipenuhi oleh RIM, sehingga larangan pengiriman tipe baru produk BlackBerry yang belum bersertifikasi saat itu langsung segera dicabut oleh Kementerian Kominfo
- Penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan layanan BlackBerry adalah PT Telkomsel, PT Indosat, PT XL Axiata, PT Natrindo Telepon Seluler, PT Smart Telecom dan PT Hutchinson CP Telecommunication. Para penyelenggara telekomunikasi tersebut pada tanggal 1 Desember 2010 mengirimkan surat kepada Dirjen Postel, yang intinya mengharapkan Kementerian Kominfo untuk meminta pada RIM untuk: (a). Melakukan penyaringan konten negatif terhadap layanan BlackBerry untuk semua transaksi data yang berasal dari semua pelanggan operator Indonesia atas biaya RIM tanpa mengurangi kualitas layanan; dan (b) Membangun RIM Infrastructure/Data Center di Indonesia guna efisiensi international bandwidth atas dasar semakin berkembang pesatnya layanan BlackBerry yang berdampak pada peningkatan biaya international bandwidth operator penyelenggara BlackBerry di Indonesia.
- Kementerian Kominfo memiliki pandangan yang sama dengan keenam penyelenggara telekomunikasi penyedia layanan BlackBerry, bahwa pembangunan RIM Infrastructure/Data Center adalah solusi untuk meningkatkan efisiensi penggunaan international bandwidth, membantu para penyelenggara telekomunikasi dalam melakukan maintenance/troubleshooting serta memudahkan implementasi filtering konten negatif.
- Sesuai dengan penjelasan Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 7 Januari 2011 seusai pelantikan sejumlah pejabat Eselon I Kementerian Kominfo, bahwa terhitung 14 hari kerja sejak tanggal tersebut merupakan batas akhir waktu bagi RIM untuk mempersiapkan filtering konten negatif sebagaimana diminta oleh Kementerian Kominfo mengingat sejauh ini konten pornografi tersebut masih bebas dapat diakses melalui layanan BlackBerry di Indonesia.
- Untuk memastikan kesediaan atau tidaknya RIM mematuhi permintaan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan antara Kementerian Kominfo, BRTI, 6 penyelenggara telekomunikasi penyedia layanan BlackBerry, serta perwakilan RIM pada tanggal 17 Januari 2011. Diharapkan dalam pertemuan tersebut RIM akan memenuhi permintaan Kementerian Kominfo, yaitu searah dengan program pemblokiran konten pornografi yang telah dimulai sejak tanggal 21 Juli 2010 yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo bersama seluruh penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider) di Indonesia, melalui penerbitan Surat Edaran Plt Dirjen Postel (atas nama Menteri Kominfo) No. 1598/SE/DJPT.1/KOMINFO/7/2010 tentang Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Pornografi. Adapun dasar hukum pelarangan konten pornografi pada layanan internet adalah: UU. No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
â€â€Ã¢â‚¬â€œ
Plh. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email:gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: http://www.google.co.id/imgres?imgurl=http://www. cameraphonesplaza.com/wp- content/uploads/2009 /09/blackberry-bold-reviews.jpg &imgrefurl=http://www. cameraphonesplaza. com/blackberry-bold-reviews/&usg=___p5xbmagJlL6x-h1xJps6Y9m7G0=&h=387&w= 395&sz=67&hl=en&start= 3&zoom=1&tbnid =Sz_PL3rNWYamWM:&tbnh=121&tbnw=1