-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Penjelasan Kementerian Kominfo Mengenai Penyitaan Perangkat Radio Era Baru di Batam Tanpa Diskriminasi
Siaran Pers No 66/PIH/KOMINFO/9/2011
( Jakarta , 14 September 2011). Sebagaimana diberitakan oleh beberapa media massa, pada tanggal 6 September 2011 Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhklan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan enda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara pada Pimpinan Radio Era Baru Batam. Dalam perkembangannya, ketika pihak aparat penegak hukuim dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di Batam (Kementerian Kominfo) mengadakan penyitaan terhadap sejumlah peralatan Radio Era Baru, kemudian ternyata mendapatkan perlawanan dari pihak Radio Era Baru, seperti yang kemudian beritanya beredar di sejumlah media massa pada tanggal 13 September 2011.
Sehubungan dengan itu dan untuk menghindari beredarnya informasi yang tidak akurat, Kementerian Kominfo melalui siaran pers ini menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
- PT. Radio Suara Harapan Seme sta (Radio Era Baru) adalah badan hukum yang berkedudukan di Batam yang mengajukan permohonan IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) kepada Menteri Kominfo melalui KPI untuk menyelenggarakan jasa penyiaran radio.
- Permohonan tersebut diterima oleh Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Riau pada tanggal 22 Desember 2005 . Selanjutnya pada tanggal 19 April 2006 KPID Riau mengadakan EDP (Evaluasi Dengar Pendapat) untuk menilai kelayakan permohonan Radio Era Baru beserta 6 radio siaran lainnya.
- Pada tanggal 5 Oktober 2007 telah diselenggarakan FRB (Forum Rapat Bersama) untuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap 7 radio siaran yang telah memiliki RK (Rekomendasi Kelayakan). Adapun keputusan FRB adalah sebagai berikut:
- 5 lembaga penyiaran disetujui permohonan IPP-nya yaitu: PT. Radio Suara Marga Semesta ; PT. Radio Aljabar ; PT. Radio Discovery Minang ; PT. Radio Batam Indah Gelora Suara ; dan PT. Radio Lintas Sei Ladi .
- 2 lembaga penyiaran ditolak permohonan IPP-nya yaitu: PT. Radio Suara Harapan Semesta (Radio Era Baru) dan PT. Radio Gfan Bethelindo.
- Berdasarkan hasil FRB tersebut di atas, maka:
- Bagi kelima radio siaran yang disetujui permohonan IPP-nya, Menteri Kominfo selanjutnya menerbitkan IPP prinsip.
- Menteri Kominfo kemudian mengeluarkan surat penolakan terhadap Radio Era Baru melalui Surat No. 162 A/M.KOMINFO/VII/2008 tanggal 17 Juli 2008.
- Sehubungan dengan penolakan dari Menteri Kominfo yang telah disampaikan sebelumnya, kemudian Radio Era Baru mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan putusan sela No. 345/Pdt.G/2008/PN.JKT.PST Hakim memutuskan menolak mengadili permohonan Radio Era Baru karena perkara tersebut bukan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. (Radio Era Baru kalah).
- Radio Era Baru kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan No. 166/G/2008/PTUN-JKT tanggal 14 April 2009. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan menolak gugatan Radio Era Baru. (Radio Era Baru kalah).
- Berdasarkan Putusan PTUN tersebut di atas, Radio Era Baru mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor Perkara 144/B/2009/PT.TUN.JKT, yang dalam putusannya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tingkat Pertama. (Radio Era Baru kalah).
- Berdasarkan Putusan Banding tersebut di atas, Radio Era Baru mengajukan permohonan kasasi ke MA dengan No. 07/K/TUN/2010, namun putusan kasasi tersebut masih dalam proses.
- Di sisi lain, setelah hasil PTUN Jakarta dimenangkan oleh Ditjen Postel, maka Balai Monitoring Frekuensi Radio di Batam melakukan penertiban pada tanggal 24 Maret 2010 bersama Tim Penertiban Frekuensi yang antara lain terdiri dari Polda Kepri dan Poltabes Barelang dengan cara melakukan peringatan, yang diikuti dengan penggeledahan dan penyitaan barang bukti milik Radio Era Baru berupa sebuah (satu unit) alat EXITER MOD.TEX-LCD Made in ITALY Model TEX 30 LCD/S No. Seri 805351.
- Setelah dilakukan penyegelan oleh Balai Monitoring Frekuensi Radio di Batam, ternyata Radio Era Baru on air kembali dengan perangkat yang baru dan bahkan mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam yang ditujukan pada Menteri Kominfo cq Balai Monitoring Frekuensi Radio di Batam pada tanggal 7 April 2010. Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri Batam memutuskan menolak gugatan Radio Era Baru. (Radio Era Baru kalah).
- Radio Era Baru terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan terhadap ISR yang diterbitkan oleh Ditjen Postel kepada Radio Sing FM melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Keputusan sidang adalah mengabulkan seluruh gugatan Era Baru. (Radio Era Baru menang). Artinya:
- Menolak eksepsi tergugat (Ditjen Postel) seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan penggugat (Era Baru) seluruhnya .
- Menyatakan batal objek sengketa aquo (ISR Sing FM) .
- Memerintahkan tergugat mencabut objek sengketa a quo (ISR Sing FM) .
- Sebagai informasi, Radio Sing FM (PT. Radio Suara Marga Semesta) yang digugat oleh Radio Era Baru tersebut sesungguhnya sudah memperoleh IPP Prinsip yang diterbitkan oleh Menteri Kominfo pada tanggal 19 Agustus 2008 No. 227/KEP/M.KOMINFO/08/2008. Kemudian Sing FM mengajukan perpanjangan IPP pada tanggal 15 April 2009, dan dikabulkan pada tanggal 29 Mei 2009 melalui surat No. 255/M.KOMINFO/05/2009 (berlaku selama 6 bulan terhitung sejak diterbitkannya surat tersebut). Selanjutnya ISR (Izin Stasiun Radio) diterbitkan pada tanggal 20 November 2009 (Nomor ISR 01386004-000SU/2020092010) dengan masa laku 30 November 2009 hingga 29 November 2010.
- Dalam perkembangan berikutnya, Radio Era Baru menyampaikan pengaduannya kepada Komnas HAM RI dan Parlemen Uni Eropa . Komnas HAM RI menerima pengaduan dari Radio Era Baru serta laporan dari Parlemen Uni Eropa mengenai adanya dugaan diskriminasi dalam kasus Radio Era Baru, sehingga Komnas HAM RI mempertanyakan hal tersebut ke Ditjen Postel. Sebagai responnya, Ditjen Postel memberikan penjelasan pada pertemuan dengan Komnas HAM RI dan selanjutnya memberikan jawaban secara tertulis kepada Komnas HAM RI mengenai kasus Radio Era Baru yang menyatakan bahwa tidak terjadi diskriminasi dalam kasus tersebut. Lebih dari itu, Radio Era Baru pun melaporkan kasus ini kepada Kongres Amerika Serikat, yang disampaikan kepada Kedubes AS di Indonesia.
Penjelasan ini perlu disampaikan, dengan tujuan untuk meluruskan informasi yang dikembangkan oleh pihak Radio Era Baru, bahwa seakan-akan Kementerian Kominfo telah bertindak diskriminatif , karena melakukan penyitaan perangkat Radio Era Baru atas dasar tekanan dari pihak Pemerintah RRC melalui Kedubes RRC di Jakarta, dengan alasan karena sering menyiarkan ajaran Falun Gong. Informasi tersebut sama sekali tidak benar , karena penindakan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo semata-mata urusan dalam negeri Indonesia (tidak mengenal intervensi asing dalam pengurusan perizinan spektrum frekuensi radio dan penyiaran), sesuai dengan UU Telekomunikasi (on air tanpa izin penggunaan frekuensi radio dan itu bertentangan dengan UU Telekomunikasi) dan UU Penyiaran (bahasa yang digunakan dalam program siaran lebih dominan menggunakan bahasa Mandarin. KPID cukup banyak menerima keluhan dari masyarakat di sekitar dimana radio tersebut berada bahwa bahasa yang digunakan lebih banyak menggunakan bahasa Mandarin. KPID telah mengingatkan kepada Pimpinan Radio Era Baru. Penggunaan bahasa asing yang lebih dominan tersebut bertentangan dengan UU Penyiaran) serta untuk melaksanakan penertiban yang harus dilakukan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan juga Pengadilan Negeri Batam. P roses pemidanaan ini tidak ada hubungannya dengan kekalahan Ditjen Postel dalam sidang PTUN Jakarta dalam masalah Radio Sing FM, karena Ditjen Postel (kini Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) mengajukan banding ke tingkat PTUN Tinggi dan telah disusun jawaban kebertan / eksepsi yang disampaikan kepada PTUN Tinggi. Tidak mungkin Kementerian Kominfo bertindak sepihak tanpa alasan hukum yang kuat, apalagi di era keterbukaan informasi seperti saat ini.
---------------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S Dewa Broto, HP: 0811898504, email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021-3504024).
Sumber ilustrasi: http://1.bp.blogspot.com/_a5I2WZNM4lw/ S6zvAQyN29I /AAAAAAAADpE/ZQNLjoI02uE/s1600/era.jpg