-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Peningkatan Kepatuhan Penggunaan SFR dan APT melalui Monitoring dan Penertiban Serentak Secara Nasional
Depok (Infrastruktur Digital) – Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi serentak secara Nasional tahap IV tahun 2024 (Montibnas Tahap IV), Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Pengendalian mengadakan kegiatan evaluasi yang diadakan di The Margo Hotel Depok. Pembahasan ini dilakukan secara hybrid (luring dan daring) bersama perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari seluruh Indonesia.
Pelaksanaan kegiatan Montibnas Tahap IV (UPT) di wilayah kerja masing-masing pada tanggal 11 sampai dengan 22 November 2024 dengan prioritas target objek penertiban yaitu pelaku usaha pengguna alat perangkat telekomunikasi dan/atau Spektrum Frekuensi Radio pada dinas bergerak darat dan penjual/distributor/importir alat perangkat telekomunikasi.
Kegiatan Montibnas Tahap IV dilakukan dengan mengunjungi langsung penjual maupun distributor/importir dan pelaku usaha yang menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dinas berrgerak darat seperti Handy Talkie, Radio POC, Radio Rig, Repeater, Radio Trunking, Radio RoIP dan Gateway RoIP.
Andi Faisa Achmad selaku Ketua Tim Monitoring, Evaluasi dan Penertiban Alat Perangkat Telekomunikasi menyampaikan bahwa fokus dari pertemuan ini adalah untuk membahas hasil evaluasi Montibnas Tahap IV yang ditemukenali masih terdapat banyak data yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, baik dari sisi pelanggaran penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR), Alat Perangkat Telekomunikasi (APT) maupun pengenaan sanksi administratif denda. Berdasarkan data hasil penertiban, jumlah APT yang dilaporkan masih sangat minim untuk mendapatkan gambaran kepatuhan penggunaan SFR dan APT secara utuh dan relevan.
Mengacu kepada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 32 “Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dan/atau dimasukan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Standar Teknis yang dibuktikan dengan Sertifikat”; dan Pasal 43 “Setiap Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan orbit satelit oleh pelaku usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, terhadap seluruh temuan pelanggaran penggunaan Spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi tersebut telah dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku mulai dari penghentian pancaran frekuensi dan operasional perangkat, Surat Teguran tertulis sampai dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Penetapan Denda.”
Selain itu dalam kegiatan Montibnas Tahap IV ini beberapa UPT juga melakukan pemeriksaan terhadap Importasi dan distributor APT di wilayah yang memiliki Pelabuhan Bongkat Muat Skala Besar untuk di tindaklanjuti di laporan rekam jejak ke Lembaga National Single Window/Bea Cukai.
Sebagai agenda lanjutan dalam acara yang sama, dilakukan pula evaluasi data pemusnahan barang hasil penertiban, dimana sampai dengan tanggal 12 Desember 2024 telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang hasil penertiban oleh 21 UPT Ditjen Infrastruktur Digital (UPT Jayapura, Yogyakarta, Aceh, Palembang, Palangkaraya, Jakarta, Lampung, Pangkal Pinang, Makassar, Kupang, Semarang, Surabaya, Gorontalo, Medan, Palu, Merauke, Jayapura, Mamuju, Bandung, Bengkulu dan Samarinda) sebanyak 957 unit APT.
Diharapkan melalui kegiatan Monitoring dan Penertiban serentak secara Nasional ini, nilai kepatuhan penggunaan SFR dan APT dapat meningkat secara signifikan.
Sumber/Foto: Dwinta/Karina, Setditjen Infrastruktur Digital.
Artikel Terbaru
-
- ASN Ditjen Infradigi Wajib Miliki Integritas Dalam Bekerja08 / 08 / 2025
- Strategi Data Center untuk Ekonomi Digital Indonesia07 / 08 / 2025
-