-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Pengumuman Pra-Test Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Dalam rangka kelancaran proses pengujian, terhitung mulai 21 September 2015, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) akan memberlakukan Pra-test yang dilaksanakan sebelum penerbitan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SP2) pengujian alat/perangkat telekomunikasi.
A. Persyaratan Pra-test
- SP3 (asli dan copy);
- Sampel uji (2 untuk CPE ; 1 untuk non CPE);
- Manual book dalam Bahasa Indonesia atau sekurang-kurangnya Bahasa Inggris;
- Spesifikasi teknis, dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
- Petunjuk Instalasi/Wiring Diagram;
- Petunjuk/Instruksi Pengujian;
- Sampel selain HP disertai petunjuk penggunaan dan driver (baik sudah terdapat dalam perangkat atau berupa CD);
- Jika sampel menggunakan RF Test harus sesuai petunjuk;
- Fitur perangkat (Misalnya Bluetooth, WLAN) berfungsi dengan baik;
- Pemohon yang mengajukan permohonan pengujian harus mengerti teknis terkait perangkat yang akan diajukan dan atau didampingi oleh teknisi yang berkompeten.
B. Apabila sampel telah dinyatakan lulus pra-test, akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SP2)
C. SP2 berlaku selama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal SP2 diterbitkan.
D. Sampel Uji yang sudah selesai pra-test, dapat dititipkan di BBPPT, sepanjang ruangan tersedia dan jangka waktu 5 hari kerja sejak dinyatakan lulus pra-test.
Apabila terdapat hal-hal yang ingin ditanyakan, pemohon dapat menghubungi petugas pelayanan BBPPT.
Demikian, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
(Sumber Info/Gambar : BBPPT/www.kominfo.go.id)
Sisipan: