-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Komisi 1 DPR-RI Terhadap Para Calon Anggota Komisi Informasi Publik Pusat
Siaran Pers No. 112/PIH/KOMINFO/5/2009
(Jakarta, 12 Mei 2009). Rapat Paripurna DPR-RI pada tanggal 12 Mei 2009 telah menetapkan 7 nama calon anggota Komisi Informasi Publik (KIP) tingkat pusat. Penetapan ini berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah diadakan oleh Komisi 1 DPR-RI pada tanggal 6 dan 7 Mei 2009 secara berturut-turut terhadap 21 calon peserta seleksi yang mengikuti seleksi tahap akhir. Kedua puluh satu nama calon yang diseleksi tersebut adalah sebagai berikut (berurutan berdasarkan jadwal uji kelayakan dan kepatutan dimana nomer 1 s/d. 12 pada tanggal 6 Mei 2009 dan nomer 13 s/d. 21 pada tanggal 7 Mei 2009 di Komisi DPR-RI):
No | Nama | Pendidikan Terakhir | Pengalaman Kerja |
1. | Ahmad Alamsyah Saragih | S1 Ekonomi, Unpad | Pegawai Bank Dunia |
2. | Henny S. Widyaningsih | S1 Ilmu Komunikasi, UI | Kepala Humas dan Protokol UI |
3. | Abdul Rahman Ma"mun | S1 Teknik Sipil, UGM | News Producer ANTV |
4. | Anung Didik Budi Karyadi | SMA | Konsultan Pemerintah |
5. | John Fresly | S2 Hukum, Niigata University | Peneliti bidang hukum pada Pusat Pengkajian Pelayanan Data dan Informasi pada Setjen DPR-RI |
6. | Tiurma M.S. Sihombing | S1 Jurnalistik Lembaga Pers Dr. Soetomo | Penulis dan pegawai swasta |
7. | Didih M. Sudi | S2 Technical Education, Islamic University of Technology , Dhaka | Ketua Komisi Transparansi dan Partisipasi (2005-2008) |
8. | Amiruddin | S2 Antropologi, UI | Ketua KPID Jawa Tengah |
9 | Usman Abdhali Watik | S2 Ilmu Komunikasi, UI | Dosen Universitas Pelita Harapan dan Universitas Paramadina |
10. | Rakhmat Hadi Sucipto | S1 Pertanian | Asisten Manajer Editor di Harian Republika |
11. | Bambang Pardjono Widodo | S2 Kajian Ketahanan Nasional, UI | Instruktur Diklat Kearsipan Arsip Nasional RI |
12. | Aselina Endang Trihastuti | S2 Marketing Sekolah Tinggi Manajemen Labora | Direktur Utama PT Widi Wasa Wisesa |
13. | Arif Supriyono | S1 FISIP, UNAIR | Kadiv Litbang dan Diklat Harian Republika |
14. | James Pardede | S2 Manajemen Pendidikan, UNJ | Direktur Kelembagaan Komunikasi Sosial, Ditjen SKDI, Depkominfo |
15. | Azhar Zainuri | S2 Manajem,en IPMI | Dosen Fakultas Ekonomi UI |
16. | Dono Prasetyo | S1 Fakultas Biologi Univ Kristen Satya Wacana | Direktur Pengembangan Internal ISAI |
17. | Budi Sanyoto | S2 Manajemen, UPN Jakarta | Purnawirawan TNI-AU |
18. | Dharma Budhi | S2 Bisnis Internasional, University of Miami | Kepala Bidang Basis Data Departemen perindustrian |
19. | Ramly Amin Simbolon | S1 FISIP, Universitas Ibnu Chaldun | Wartawan Pos Kota Grup |
20. | Bambang Kuncoko | Akademi Kepolisian | Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri |
21. | Habsul Nurhadi | S1 Ekonomi, Univ Terbuka | Anggota Panwas Pemilu Kota Bekasi |
7 nama pesertya seleksi yang lulus uji kepatutan dan kelayanan tersebut adalah sebagai berikut (berdasarkan urutan score yang diperoleh):
- Abdul Rahman Ma"mun.
- Amiruddin.
- Ramly Amin Simbolon.
- Heny S. Widianingsih.
- Ahmad Alamsyah Saragih.
- Dono Prasetyo.
- Usman Abdhali Watik.
Sebagai informasi, pembukaan pendaftaran seleksi ini telah berlangsung pada tanggal 15 s/d. 29 Oktober 2008 yang diikuti oleh 330 pendaftar dan keseluruhannya memasukan dokumen pendaftarannya. Tahap berikutnya berupa tes tertulis tentang pengetahuan umum dan psikotes (bekerja-sama dengan LPT-UI) pada tanggal 14 November 2008 dan diikuti oleh 243 peserta. Selanjutnya adalah pengumuman lulus tes tertulis pada tanggal 26 November 2008 dimana masyarakat umum diberi hak keleluasaan untuk memberikan tanggapan atas pengumuman secara terbuka tersebut (data yang masuk ke Panitia Pelaksana Selerksi menunjukkan adanya sekitar 320 komentar dan masukan yang diperoleh baik melalui SMS, email, faximil dan masukan hasdil investigasi dari LSM Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi) terhadap 63 peserta seleksi yang tersebut di bawah ini:
- Abdul Rahman Maklin.
- Abdul Rahman Ma"mun.
- Ahmad Alamsyah Saragih.
- Amiruddin .
- Anung Didik Budi Karyadi.
- Ardi Tirtariandi.
- Arif Nur Alam.
- Arif Supriyono.
- Arinuvierdha Anggriani.
- Aris Pramono.
- Aselina Endang Trihastuti.
- Azhar Zainuri.
- Bambang Kuncoko.
- Bambang Pardjono Widodo.
- Bayu Wicaksono.
- Ben V.B. Sitompul.
- Budhi Sanyoto.
- Deni Nurdyana Hadimin.
- Dharma Budhi.
- Didih M. Sudi.
- Dono Prasetyo.
- Frans Julius Wenas.
- H. Rusdi Saleh.
- H.M. Ali Bin Dahlan.
- Habsul Nurhadi.
- Henny S. W.
- Heru Sutadi.
- Ida Bagus Alit Wiratmaja.
- James Pardede.
- John Fresly.
- Joko Prihatmoko.
- Karyono, M.D.M.
- Ki Gunawan.
- Krihanta.
- Lela Chaerani Hambo.
- Lukas Luwarso.
- M. Jamiluddin.
- M. Qudrat Nugraha.
- Mahayoni.
- Marihot Siahaan.
- Mh. Zaelani Tammaka.
- Mukhaer Pakkanna.
- Niko Sudibjo.
- Pudjo Wibowo.
- Purwanto.
- R. Rachmanto Yosafat.
- Rakhmat Hadi Sucipto.
- Ramly Amin Simbolon.
- Sasono.
- Sofian Munawar.
- Sugeng Bayu Wahyono.
- Sunarto Sudarmo.
- Sunaryo.
- Suryadi Azis.
- Taufik.
- Teguh Ariffianto.
- Tiurma M.S. Sihombing.
- Torozatulo Mendrofa.
- Totok Sapto Gondo.
- Usman.
- Wirdhani Asri.
- Yahya Ombara..
- Yulianto Widi Rahadjo
63 nama tersebut kemudian diwajibkan mengikuti psikotes dinamika kelompok (tanggal 3 dan 4 Desember 2008) serta tes karya tulis dan wawancara pada tanggal 10 dan 11 Desember 2008. Rangkaian tes yang bekerja-sama dengan LPT-UI tersebut diikuti oleh 60 peserta, dan kemudian menghasilkan peserta yang lulus sejumlah 29 orang. Pada tanggal 22 Desember 2008 Menteri Kominfo Mohammad Nuh menyampaikan secara resmi atas 29 nama peserta seleksi kepada Presiden Susilo Bambang Yudoyono, yang selanjutnya oleh Presiden RI diserahkan secara resmi sebanyak 21 peserta seleksi kepada DPR-RI untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayanan.
Meskipun sempat muncul kritikan sebagaimana yang termuat pada tanggal 25 November 2008 melalui sejumlah media tentang pernyataan perwakilan dari suatu koalisi LSM terhadap proses seleksi calon anggota Komisi Informasi, yang dianggapnya tidak transparan dan diduga hanya akan mengakomodasi sekitar 50% wakil pemerintah dalam formasi keanggotaannya dan juga yang diberitakan beberapa waktu yang lalu, Departemen Kominfo tetap berkomitmen untuk mengedepankan keterbukaan dan transparansi sebagaimana dimanatkan pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik , khususnya Pasal 3 huruf (a), (b) dan (c), yang menyebutkan, bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
Pemerintah melalui Departemen Kominfo sama sekali tidak memiliki agenda atau tujuan tertentu untuk harus "intervensi" dan mengakomodasikan atau menampung sekitar 50% wakilnya dalam formasi keanggotaannya. Departemen Kominfo menyerahkan sepenuhnya proses seleksi ini kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat, yang komposisi keanggotaannya sangat beragam (mulai dari kalangan akademisi, LSM, lembaga pemerintahan, dan profesional pers). Panitia Seleksi ini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan seleksi dan dijamin tidak ada intervensi dari pemerintah. Dengan demikian, meskipun Pasal 25 ayat (1) dari UU No. 14 Tahun 2008 menyebutkan, bahwa anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 (tujuh) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat, namun demikian pemerintah sama sekali tidak ada maksud untuk mendikte dan mendesain agar komposisi keanggotaannya setengahnya dari unsur pemerintah dan apalagi harus lebih dominan. Bahkan terbukti peserta dari Departemen kominfo pun yang turut hingga tahap uji kepatutan dan kelayakan pada tanggal 7 Mei 2009 tidak termasuk yang lulus uji tersebut. Ini menunjukkan konsistensi dan keterbukaan Departemen Kominfo.
Pemerintah tidak ada maksud untuk mendesain agar ada orang-orang tertentu atau komponen masyarakat tertentu di-drive untuk sengaja diminta mendaftarkan diri pada proses seleksi. Ini sepenuhnya merupakan seleksi terbuka yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat, sejauh memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur pada Pasal 30 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 yang menyebutkan, bahwa syarat-syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi: a. warga negara Indonesia; b. memiliki integritas dan tidak tercela; c. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) ahun atau lebih; d. memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik; e. memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik; f. bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi; g. bersedia bekerja penuh waktu; h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; dan i. sehat jiwa dan raga. Bahwasanya kemudian misalnya pada saat pengumuman hasil seleksi administrasi ditemu kenali adanya beberapa orang warga masyarakat yang pernah berprofesi sebagai PNS atau pejabat pemerintahan lainnya, itu semata-mata karena respon sebagian publik saja untuk turut mendaftar sejauh persyaratannya terpenuhi dan sanggup melepaskan jabatannya jika terpilih .
Pemerintah tetap mengutamakan transparansi, keterbukaan dan obyektivitas, sebagaimana diamanatkan pada Pasal 30 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2008 yang menyebutkan, bahwa rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur, dan objektif. Bahwasanya calon daftar calon anggota Komisi Informasi wajib diumumkan kepada masyarakat (sebagamana diamanatkan pada Pasal 30 Ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008) juga sudah diumumkan oleh Panitia Seleksi , baik melalui website Departemen Kominfo maupun di beberapa media tertentu. Ketika dalam beberapa hari ke depan ini Panitia Seleksi akan mengumumkan daftar calon yang lulus ujian tertulis dan psikotes pun juga tetap akan diumumkan secara terbuka melalui berbagai media dan website Departemen Kominfo untuk ditanggapi secara terbuka dan kritis oleh publik. Meskipun Panitia Seleksi tetap hanya akan mengumumkan daftarnya, namun demikian publik berhak memperoleh akses informasi tentang calon-calon yang ingin diketahui biodatanya pada Sekretariat Panitia Seleksi di Departemen Kominfo. Dengan demikian Pemerintah sangat menghargai upaya Panitia Seleksi yang sudah sangat transparan, terbuka dan obyektif dalam proses seleksi ini.
Melalui Siaran Pers ini Departemen Kominfo menyampaikan ucapan selamat kepada 7 orang peserta seleksi yang telah disahkan oleh Rapat Paripurna DPR-RI pada tanggal 12 Mei 2009 ini dan semoga dapat menunjukkan kinerjanya secara optimal.
--------------
Kepala Pusat informasi dan Humas Depkominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).