-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Pengaturan Penggunaan Satelit di Indonesia
Siaran Pers No. 125/DJPT.1/KOMINFO/11/2006
- Dari hasil pendataan dan evaluasi awal proses pendaftaran pengguna satelit yang dipublikasikan melalui Siaran Pers No.74/DJPT.1/KOMINFO/2006 tanggal 8 Juni 2006 (info_view_c_26_p_1420.htm), pada kenyataannya ditemukenali bahwa penggunaan satelit (termasuk satelit asing) di Indonesia cukup signifikan pengaruh kehadirannya, dan banyak digunakan oleh berbagai jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, seluler, penyiaran maupun internet.
- Ditjen Postel telah berhasil menyelamatkan sejumlah filing satelit Indonesia yang terdaftar di ITU yang terancam akan dihapus karena kesulitan koordinasi dengan satelit lain maupun sudah hampir habis masa berlakunya, yaitu filing Palapa Pacific146 C/ku-band di 146E dan Palapa C3K di 118E. Juga telah ditemukenali, bahwanya diperlukan batas waktu komitmen penyelenggara satelit yang mendaftarkan filing satelit tersebut ke ITU atas nama Administrasi Telekomunikasi Indonesia untuk merealisasikan proyek satelitnya jauh-jauh hari sebelum filing satelitnya tersebut habis masa berlakunya.
- Menindaklanjuti hal tersebut, maka Ditjen Postel terus melakukan penyempurnaan perizinan telekomunikasi yang menggunakan satelit termasuk proses perizinan stasiun radionya, dengan menyempurnakan regulasi berdasarkan hasil kajian dan diskusi dengan stakeholder yaitu industri satelit maupun pengguna jasa satelit.
- Berdasarkan hal tersebut diatas, Ditjen Postel sejak beberapa bulan lalu telah melakukan penyusunan draf revisi Peraruran Menkominfo .13 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit. Saat ini prosesnya sudah tinggal finalisasi, yang pada intinya melakukan penyempurnaan ketentuan-ketentuan yang di antaranya tersebut di bawah ini:
- Ditentukan suatu batas waktu yang ditentukan bagi penyelenggara satelit yang mendaftarkan filing satelit tersebut ke ITU atas nama Administrasi Telekomunikasi Indonesia untuk membuktikan realisasi peluncuran satelit dimaksud sebelum filing satelitnya tersebut habis masa berlakunya.
- Perbaikan ketentuan landing right untuk izin stasiun bumi bagi penyelenggara telekomunikasi khusus instansi pemerintah dan pertahanan keamanan.
- Selain itu Ditjen Postel telah menyusun suatu Draf Peraturan Dirjen Postel tentang Tata Cara Perizinan Stasiun Radio Yang Menggunakan Satelit. Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan panduan yang lebih rinci bagi regulator juga masyarakat dalam proses perizinan stasiun radio yang menggunakan satelit. Inti Draft Peraturan Dirjen Postel tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
- Izin Stasiun Radio untuk penggunaan satelit dapat berupa Izin Stasiun Angkasa atau Izin Stasiun Bumi. Izin stasiun angkasa yaitu izin penggunaan frekuensi transponder satelit.
- Bilamana suatu penyelenggara telekomunikasi telah mendapat izin stasiun angkasa, maka tidak perlu mengurus izin stasiun bumi lagi untuk seluruh stasiun bumi yang ada diseluruh wilayah Indonesia . Penyelenggara dimaksud harus melengkapi data teknis stasiun angkasa (transponder) dimaksud dan menyerahkan kepada Ditjen Postel. Penyelenggara tersebut harus bertanggungjawab terhadap seluruh transmisi dan emisi yang dikeluarkan dari stasiun bumi dan memastikan memiliki SDM yang kompeten dan tidak akan menimbulkan interferensi terhadap jaringan satelit maupun terrestrial Indonesia. Penyelenggara tersebut harus mendaftarkan setiap data teknis stasiun bumi berdasarkan format yang ditentukan kepada Ditjen Postel, sebelum mengoperasikan stasiun bumi yang mengarah ke suatu tranponder dari suatu satelit yang mendapatkan izin stasiun angkasa (transponder) dimaksud.
- Yang dapat mengajukan izin stasiun angkasa (transponder) adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi, jasa NAP (Network Access Provider) maupun penyelenggara telekomunikasi khusus instansi pemerintah dan pertahanan keamanan. Penyelenggara jasa NAP, dapat menyalurkan trafik internet ke luar negeri. Sedangkan penyelenggara jaringan tetap tertutup hanya dapat menyalurkan trafik ke dalam negeri.
- Unit terkecil dari izin stasiun angkasa adalah 1 transponder.
- Diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama ini revisi Peraturan Menkominfo tersebut akan segera dapat ditanda-tangani oleh Menkominfo, dan kemudian disusul dengan Peraturan Dirjen Postel. Seandainya penyelesaian kedua regulasi ini dapat segera dituntaskan, maka sejumlah proses perizinan stasiun radio yang menggunakan satelit dapat diproses secara cepat.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id