-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin Usaha Di Bidang Kominfo Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala BKPM
Siaran Pers No. 4/PIH/KOMINFO/1/2010
(Jakarta, 12 Januari 2010). Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi (Parpostel) pada tahun 1983 berdasarkan Keputusan Menteri Parpostel No. KM.17/PT.003/PPT-83 telah melimpahkan kewenangan pemberian izin usaha di bidang pariwisata, pos dan telekomunikasi dalam rangka penanaman modal kepada Ketua BKPM. Keputusan Menteri Parpostel tersebut kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Parpostel No. KM.21?HK.103/MPP-88. Namun demikian, dengan adanya perubahan organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Kelembagaan Pemerintah Non Departemen serta diundangkannya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, maka Keputusan Menteri Parpostel seperti tersebut di atas sudah tidak sesuai lagi.
Dalam perkembangan berikutnya, mengacu pada Pasal 26 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2007 dan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden No, 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Kominfo tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin Usaha Di Bidang Kominfo Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala BKPM. Pasal 26 UU No. 25 Tahun 2007 tersebut secara lengkap menyebutkan: (1) Pelayanan terpadu satu pintu bertujuan membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal; (2) Pelayanan terpadu satu pintu dilakukan oleh lembaga atau instansi yang berwenang di bidang penanaman modal yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan di tingkat pusat atau lembaga atau instansi yang berwenang mengeluarkan perizinan dan nonperizinan di provinsi atau kabupaten/kota; (3) Ketentuan mengenai tata cara dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Sedangkan Pasal 7 Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009 juga secara lengkap menyebutkan: (1). Penyelenggaraan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di bidang Penanaman Modal oleh Pemerintah dilaksanakan oleh BKPM; (2) D alarn rnenyelenggarakan FTSP di bidang Penanaman Modal sebagairnana dirnaksud pada ayat (I): a. Kepala BKPM rnendapat Pendelegasian atau Pelirnpahan Wewenang dari Menteri Teknis/Kepala LPND yang rnemiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanarnan Modal; dan b. Menteri Teknis/Kepala LPND, Gubernur atau Bupati/Walikota yang berwenang mengeluarkan Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal dapat menunjuk Penghubung dengan BKPM; (3) Pendelegasian atau Pelimpahan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan melalui Peraturan Menteri Teknis/ Kepala LPND; (4) Pelirnpahan Wewenang sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) huruf a dapat memuat pernberian hak substitusi kepada Kepala BKPM.
Secara lengkap Peraturan Menteri Kominfo No. 50/PER/M.KOMINFO/12/2009 yang telah ditanda-tangani oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 23 Desember 2009 adalah sebagai berikut:
- Mendelegasikan kewenangan pemberian izin usaha di bidang komunikasi dan informatika yang menjadi kewenangan Pemerintah dalam rangka penanaman modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- Kewenangan Pemerintah dalam rangka penanaman modal sebagaimana dimaksud meliputi: a. penanaman modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi; b. penanaman modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional; c. penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing yang berasal dai pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah negara lain; d. penanaman modal asing yang dilakukan oleh warga negara asing atau badan usaha asing; dan e. bidang penanaman modal lain yang menjadi urusan Pemerintah menurut undang-undang.
- Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud terbatas pada pemberian izin usaha terkait penanaman modal sedangkan kewenangan pemberian izin penyelenggaraan untuk masing-masing jenis usaha di bidang komunikasi dan informatika tetap menjadi kewenangan Menteri yang membidangi urusan komunikasi dan informatika sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Usaha di bidang komunikasi dan informatika yang menjadi kewenangan Pemerintah dalam rangka penanaman modal sebagaimana dimaksud meliputi penanaman modal untuk jasa titipan (mengacu pada UU No. 38 Tahun 2009); penanaman modal untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi, dan untuk penetapan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi atau tes laboratorium (mengacu pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi); dan penanaman modal untuk penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran berlangganan (mengacu pada UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran).
- Kewenangan pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk dan atas nama Menteri yang membidangi urusan komunikasi dan informatika sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut di atas berpedoman pada Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal serta Tata Cara Perizinan yang dikeluarkan oleh Menteri yang membidangi urusan komunikasi dan informatika sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut di atas wajib: menyampaikan tembusan izin usaha yang dikeluarkan kepada Menteri yang membidangi urusan komunikasi dan informatika sesuai ketentuan perundang-undangan; dan menyampaikan laporan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun kepada Menteri yang membidangi urusan komunikasi dan informatika sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka seluruh ketentuan terkait pendelegasian kewenangan pemberian izin usaha di bidang komunikasi dan informatika dalam rangka penanaman modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Izin usaha yang telah dikeluarkan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin tersebut.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id; Tel/Fax: 021.3604024).