-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Penataan Kembali Organisasi Departemen Kominfo Berdasarkan Peraturan Menkominfo No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Komunikasi Dan Informatika
Siaran Pers No. 76/DJPT.1/KOMINFO/7/2008
Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 1 Juli 2008 telah menanda-tangani Peraturan Menkominfo No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika. Pertimbangan utama ditetapkannya Peraturan Menkominfo ini adalah, bahwasanya dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas di bidang komunikasi dan informatika maka dipandang perlu untuk dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Departemen Kominfo. Dengan berlakunya peraturan ini, maka peraturan sebelumnya yang mengatur organisasi dan tata kerja Departemen Kominfo, yaitu Peraturan Menkominfo No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika, dinyatakan tidak berlaku lagi (sebagaimana disebutkan pada Pasal 775 Ayat (2) Peraturan Menkominfo No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika). Pembahasan untuk menuju ditetapkannya Peraturan Menteri Kominfo ini membutuhkan waktu yang cukup panjang yaitu hampir sekitar satu tahun lebih, yang difasilitasi oleh Biro Kepegawaian Kepegawaian dan Organisasi Departemen Kominfo bersama dengan seluruh satuan kerja di lingkungan Departemen Kominfo dalam bentuk pembahasan bersama secara intensif, sangat kritis dan sangat alot dengan Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Itulah sebabnya sebelum Peraturan Menteri Kominfo ini ditetapkan didahului dengan terbitnya Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor: B/1594/M.PAN/6/2008 tanggal 23 Juni 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.
Khusus untuk Ditjen Postel, susunan organisasinya yang baru adalah sebagai berikut:
- Sekretariat Ditjen Postel
- Bagian Perencanaan
- Subbagian Rencana dan Program.
- Subbagian Data dan Sistem Informasi Manajemen.
- Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
- Bagian Keuangan
- Subbagian Pelaksanaan Anggaran.
- Subbagian Perbendaharaan.
- Subbagian Pembukuan dan Verifikasi.
- Bagian Hukum
- Subbagian Pelelahaan Hukum.
- Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan.
- Subbagian Bantuan dan Evaluasi Penegakan Hukum (sebelumnya bernama: Subbagian Bantuan dan Penyuluhan Hukum).
- Bagian Umum
- Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana.
- Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
- Subbagian Komunikasi (sebelumnya bernama Subbagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga).
- Bagian Perencanaan
- Direktorat Pos
- Subdirektorat Tarif dan Kewajiban Universal Pos (sebelumnya bernama Subdirektorat Tarif dan Produk Pos).
- Seksi Tarif Pos.
- Seksi Kewajiban Universal (sebelumnya bernama Seksi Produk Pos).
- Subdirektorat Operasi Pos
- Seksi Sarana dan Prasarana Pos.
- Seksi Pelayanan Pos.
- Subdirektorat Antar Penyelenggara Pos
- Seksi Hubungan Penyelenggara Pos.
- Seksi Kerjasama Pos.
- Subdirektorat Prangko dan Filateli
- Seksi Prangko.
- Seksi Filateli dan Informasi.
- Subdirektorat Evaluasi dan Penertiban
- Seksi Analisa dan Evaluasi.
- Seksi Penertiban.
- Subbagian Tata Usaha.
- Subdirektorat Tarif dan Kewajiban Universal Pos (sebelumnya bernama Subdirektorat Tarif dan Produk Pos).
- Direktorat Telekomunikasi
- Subdirektorat Tarif dan Sarana Telekomunikasi
- Seksi Tarif Telekomunikasi.
- Seksi Sarana Telekomunikasi.
- Subdirektorat Pelayanan Telekomunikasi
- Seksi Pelayanan Jaringan Telekomunikasi.
- Seksi Pelayanan Jasa Telekomunikasi.
- Subdirektorat Operasi Telekomunikasi
- Seksi Operasi Jaringan Telekomunikasi.
- Seksi Operasi Jasa Telekomunikasi.
- Subdirektorat Telekomunikasi Khusus dan Kewajiban Universal
- Seksi Telekomunikasi Khusus
- Seksi Kewajiban Universal.
- Subdirektorat Akses Protokol Internet
- Seksi Pelayanan Akses Protokol Internet.
- Seksi Operasi Akses Protokol Internet.
- Subbagian Tata Usaha.
- Subdirektorat Tarif dan Sarana Telekomunikasi
- Direktorat Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio (sebelumnya bernama Direktorat Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit)
- Subdirektorat Penataan Frekuensi Radio
- Seksi Perencanaan Alokasi Frekuensi Radio.
- Seksi Kerjasama Teknik Frekuensi.
- Subdirektorat Penetapan Frekuensi Radio
- Seksi Penetapan Dinas Tetap dan Bergerak Teresterial.
- Seksi Penetapan Non Dinas Tetap dan Bergerak Teresterial.
- Subdirektorat Operasi Frekuensi Radio
- Seksi Pelayanan Stasiun Radio.
- Seksi Sertifikasi Operator.
- Subdirektorat Sarana Frekuensi Radio
- Seksi Aplikasi Sistem.
- Seksi Sarana Teknik.
- Subdirektorat Analisa dan Evaluasi Frekuensi Radio
- Seksi Pemantauan dan Penertiban Frekuensi.
- Seksi Analisa Frekuensi.
- Subbagian Tata Usaha
- Subdirektorat Penataan Frekuensi Radio
- Direktorat Standardisasi Pos dan Telekomunikasi
- Subdirektorat Teknik Pos dan Telekomunikasi.
- Seksi Perangkat Pos dan Telekomunikasi.
- Seksi Infrastruktur Pos dan Telekomunikasi.
- Subdirektorat Teknik Komunikasi Radio
- Seksi Perangkat Komunikasi Radio.
- Seksi Infrastruktur Komunikasi Radio
- Subdirektorat Pelayanan Pos dan Telekomunikasi
- Seksi Standar Pelayanan.
- Seksi Standar Teknik.
- Subdirektorat Penerapan Pos dan Telekomunikasi
- Seksi Penerapan Perangkat Postel dan Komunikasi Radio.
- Seksi Data dan Informasi.
- Subdirektorat Pemantauan dan Penertiban Pos dan Telekomunikasi
- Seksi Bimbingan Pos dan telekomunikasi.
- Seksi Penertiban Pos dan Telekomunikasi.
- Subbagian Tata Usaha
- Subdirektorat Teknik Pos dan Telekomunikasi.
- Direktorat Kelembagaan Internasional Pos dan Telekomunikasi
- Subdirektorat Kelembagaan Multilateral
- Seksi Pos dan Telekomunikasi. (sebelumnya bernama Seksi Pos, Telekomunikasi dan Informatika).
- Seksi Spektrum Frekuensi Radio dan Standardisasi.
- Subdirektorat Kelembagaan Regional
- Seksi Pos dan Telekomunikasi. (sebelumnya bernama Seksi Pos, Telekomunikasi, Informatika dan Standardisasi).
- Seksi Spektrum Frekuensi Radio dan Standardisasi. (sebelumnya bernama Seksi Frekuensi Radio).
- Subdirektorat Kelembagaan Bilateral
- Seksi Pos dan Telekomunikasi. (sebelumnya bernama Seksi Pos, Telekomunikasi, Informatika dan Standardisasi).
- Seksi Spektrum Frekuensi Radio dan Standardisasi (sebelumnya bernama Seksi Frkuensi Radio).
- Subdirektorat Investasi dan Pasar Internasional (sebelumnya tidak ada).
- Seksi Investasi. (sebelumnya tidak ada).
- Seksi Pasar Internasional. (sebelumnya tidak ada).
- Subdirektorat Pengelolaan Orbit dan Satelit (sebelumnya tidak ada).
- Seksi Notifikasi dan Penataan Filing Satelit. (sebelumnya tidak ada).
- Seksi Koordinasi Satelit dan Hubungan Antar Penyelenggara (sebelumnya tiodak ada).
- Subbagian Tata Usaha
- Subdirektorat Kelembagaan Multilateral
Dari reorganisasi tersebut, khususnya yang ada di Ditjen Postel, tampak adanya beberapa perubahan nama nomenklatur dan juga adanya penambahan sub unit kerja yang baru, seperti yang terdapat di Direktorat Kelembagaan Internasional Pos dan Telekomunikasi, yaitu dengan adanya penambahan dua Subdirektorat (Subdirektorat Investasi dan Pasar Internasional serta Subdirektorat Pengelolaan Orbit dan Satelit). Penambahan tersebut didasarkan karena semakin dinamis, ofensif dan tingginya potensi bisnis telekomunikasi di Indonesia yang melibatkan para investor asing dan juga sebaliknya adanya kewajiban pemerintah untuk mendorong para penyelenggara pos dan khususnya teleklomunikasi agar tidak hanya menjadi tuan rumah di negaranya sendiri, tetapi harus go publik internasional secara signifikan. Demikian dengan masalah pengelolaan orbit dan satelit yang didasarkan pada kondisi semakin tingginya kompeksitas dan tantangan pengelolaan orbit dan satelit, sebagaimana belum lama ini Pemerintah Indonesia telah berhasil menyelamatkan kembali filling satelit yang sempat dinyatakan hilang oleh ITU. Sedangkan terkait dengan penamaan baru pada Direktorat Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio, maka secara otomatis keberadaan Balai Monitor dan Loka Monitor Frekuensi Ditjen Postel yang tersebar di seluruh provinsi se Indonesia tidak lagi menggunakan nomenklatur lama seperti misalnya Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Bandung, tetapi sudah harus menjadi Balai Monitor Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bandung (ada penambahan penamaan Pengelolaan dan penghapusan penamaan Orbit Satelit). Peraturan Menkominfo No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (1 Juli 2008).
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036