-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Penataan Frekuensi 2.1 GHz Diharapkan Selesai Januari 2018
Bandung (SDPPI) - Penataan ulang spektrum frekuensi radio 2.1 GHz untuk operator telekomunikasi di Indonesia diharapkan selesai pada Januari 2018, enam bulan setelah pemenang tender diketahui pada Juni 2017 mendatang.
Pernyataan itu disampaikan Denny Setiawan, Plt Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI, dalam paparannya pada Lokakarya Ditjen SDPPI 2017 di Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/4).
“Untuk penataan frekuensi 2.1 GHz, kita sudah sepakat dengan operator. Siapa pun pemenangnya, nanti akan terjadi farming. Ini maksimum enam bulan. Jika pemenangnya sudah diketahui Juni, sebelum Januari 2018 sudah selesai,” katanya.
Farming frekuensi 2.1 GHz, menurutnya, akan dimulai dari daerah yang relatif sedikit kendala yakni dari kawasan timur Indonesia, dan Jakarta terakhir.
Direktorat Penataan bersama Direktorat Pengendalian SDPPI, kata Setiawan, sudah mempunyai pengalaman tiga kali refarming dengan sukses, termasuk frekuensi 1900 dan 2.3 GHz.
Mengenai migrasi TV Digital, Setiawan mengakui banyak kendala, tapi Ditjen SDPPI akan terus maju, termasuk menyiapkan masterplan-nya. “Dengan moratorium izin analog dan memontum digitalisasi TVRI kita bisa mempercepat migrasi ini,” katanya.
Sekarang ini, kata Setiawan, sudah dilakukan uji coba (trial) digitalisasi TVRI di 12 lokasi di Indonesia. Di samping migrasi TV analog ke digital, nanti juga akan disediakan frekuensi radio untuk kebutuhan penanganan bencana.
Sementara Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Mochamad Hadiyana menjelaskan mengenai program-progam kerja yang sedang dikerjakan oleh direktorat yang dipimpinnya.
Lima program kerja itu antara lain penyusunan regulasi teknis alat dan perangkat radio (WLAN, DVB-T2, SRD, LPWA (IoT), Radio Siaran AM), kemudian bimbingan teknis dan uji coba lapangan perangkat radio nelayan, percepatan broadband, penyusunan daftar perangkat telekomunikasi yang dilarang, penetapan dan pengakuan laboratorium, dan uji petik perangkat telekomunikasi.
Mengenai revisi regulasi, kata Hadiyana, sudah diadakan empat kali pertemuan, termasuk dengan vendor dan pihak lainnya. Regulasi yang direvisi antara lain terkait persyaratan teknis untuk perangkat televisi digital, baik untuk pemancar maupun receiver-nya.
Selain itu, guna mendukung kegiatan Analog Switch Off (ASO), perlu ditambahkan persyaratan agar produk menyertakan label TV digital karena pembeli belum tentu mengetahui apakah perangkat televisi itu sudah mendukung siaran digital atau belum.
Kemudian terkait peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) perangkat TV digital, ini nantinya tidak hanya berlaku hanya peda perangkat televisinya saja tapi juga set-top-box-nya.
Persentase TKDN perangkat penerima (set top box) televisi digital DVB-T2 dari 20 persen akan menjadi 50 persen setelah lima tahun. Sementara mengenai aturan power lebih kecil dari 10 Watt dihilangkan karena ini sangat sulit dilaksanakan terkait karakter komponen perangkat televisi itu sendiri, kata Hadiyana menambahkan.
Pemaparan dan diskusi sesi pertama lokakarya ini dipandu oleh Moch. Rus’an, Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, sebagai moderator.
(Sumber/Foto : hms, Setditjen SDPPI)