-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Pemberlakuan Uji CISPR 35, Ditjen Infrastruktur Digital Adakan Costumer Day
Bekasi (Infrastruktur Digital) - Untuk mematuhi standar internasional yang mengatur ketahanan perangkat elektronik terhadap gangguan elektromagnetik. Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalu Direktorat Layanan Infrastruktur Digital melakukan persiapan untuk pemberlakukan Uji CISPR 35 pada perangkat telekomunikasi.
Uji CISPR 35 adalah standar internasional yang ditetapkan oleh IEC (International Electrotechnical Commission) untuk mengatur kekebalan perangkat multimedia terhadap gangguan elektromagnetik.
“Ini menjadi standar internasional yang menagtur ketahanan perangkat elektronik terhadap gangguan elegtromagnetik yang bisa saja terjadi” ucap Direktur Layanan Infradigi Dwi Handoko, Jumat (16/5/2025).
Direktorat Layanan Infrastruktur Digital menggelar kegiatan Customer Day yang diikuti oleh para pelaku industri telekomunikasi, termasuk operator seluler, produsen perangkat telekomunikasi, dan vendor penguji perangkat telekomunikasi di Indonesia.
Berlangsung di Avenzel Hotel & Convention, Cibubur, acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan industri terhadap regulasi dan inovasi terbaru di sektor telekomunikasi dan menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan industri dalam mewujudkan ekosistem telekomunikasi yang andal, aman, dan sesuai standar internasional.
Untuk sementara penerapan CISPR 35 ini akan dilakukan setelah ada 2 Balai Uji yang mendapatkan Akreditasi dari KAN berdampak pada tujuh kategori produk, termasuk jaringan Ethernet, Free Space Optic, dan modem jaringan rumah berbasis kabel koaksial.
Dwi Handoko menjelaskan bahwa beragamnya perangkat telekomunikasi serta penggunaan frekuensi yang berbeda membuat penerapan CISPR 35 ini wajib dilakukan. “standar ini penting untuk memastikan perangkat tidak mudah terganggu oleh sinyal dari perangkat lain dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan sistem lain” jelasnya.
Pada kegiatan ini Direktorat Layanan Infrastruktur Digital juga memperkenalkan Permohonan Surat Keterangan Sampel Uji menggunakan Aplikasi e-Suket (Surat Keterangan Elektronik). Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses penerbitan sehingga meningkatkan efisiensi dan mendukung transformasi digital.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap integritas dan tata kelola yang baik, tidak lupa Ditjen Infrastruktur Digital juga mensosialisasikan Implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
“ini bertujuan untuk mencegah potensi penyuapan dan memastikan bahwa seluruh proses pelayanan publik dilakukan secara profesional dan berintegritas” ucap Direktur Layanan Infradigi.
Dengan terselenggaranya Customer Day ini, Komdigi melalui Ditjen Infrastruktur Digital berharap tercipta sinergi yang lebih erat antara regulator dan pelaku industri dalam meningkatkan kualitas perangkat dan layanan telekomunikasi nasional.
“Komdigi akan terus mendorong penguatan regulasi dan pengawasan perangkat telekomunikasi guna mendukung transformasi digital Indonesia yang aman dan berdaya saing” tutup Dwi Handoko.
Sumber/ Foto : Direktorat Layanan Infrastruktur Digital.
Artikel Terbaru
-
- ASN Ditjen Infradigi Wajib Miliki Integritas Dalam Bekerja08 / 08 / 2025
- Strategi Data Center untuk Ekonomi Digital Indonesia07 / 08 / 2025
-