-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Pelurusan Berita Tentang "Reformasi Perizinan Frekuensi Menjadi 60 Hari"
Siaran Pers No. 130/DJPT.1/KOMINFO/10/2008
(Jakarta, 24 Oktober 2008). Dalam salah satu beritanya di di suatu media cetak yang terbit pada hari ini tanggal 24 Oktober 2008 tertulis judul "Reformasi Perizinan Frekuensi Menjadi 60 Hari". Ditjen Postel melalui Siaran Per ini perlu menyampaikan komentar, bahwa judul dan isi berita yang menyangkut waktu pemrosesan perizinan frekuensi radio hingga 60 hari tersebut adalah sama sekali tidak benar dan Ditjen Postel tidak pernah merilis pernyataan seperti tersebut di atas. Mungkin kalau yang dimaksudkan adalah untuk izin penyelenggaraan telekomunikasi (dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 30/PER/M.KOMINFO/9/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 20 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi) adalah betul, karena di dalam Siaran Pers No. 128/DJPT.1/KOMINFO/10/2008 disebutkan di antaranya bagian yang dimaksud (seperti text aslinya yang tertulis di dalam Siaran Pers Tersebut) adalah sebagai berikut, yaitu antara lain dengan menyebutkan: hal-hal lain yang juga mengalami perubahan adalah antara lain sebagai berikut:
- Penyelesaian evaluasi terhadap permohonan tersebut dilakukan selambat-lambatnya 60 hari kalender sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap (sebelumnya selambat-lambatnya 14 hari kerja).
- Apabila dalam jangka waktu 60 hari kalender tidak ada keputusan pemberian izin prinsip atau penolakan, permohonan izin prinsip dianggap disetujui.
Dengan demikian, Ditjen Postel tidak pernah menyebutkan tentang tenggat waktu 60 hari lamanya proses perizinan untuk frekuensi radio baik dalam bentuk Siaran Pers maupun wawancara langsung. Bahkan lebih dari itu, proses perizinan frekuensi radio kini mengalami percepatan yang signifikan sebagaimana pernah disebutkan pada Siaran Pers No. 106/DJPT.1/KOMINFO/9/2008 yang di antaranya menyebutkan:
Ditjen Postel sesungguhnya beberapa tahun terakhir ini sudah berusaha cukup responsif untuk mempercepat pengurusan ISR dan apapun bentuk perizinannya di lingkungan Ditjen Postel. Searah dengan perbaikan proses perizinan ISR tersebut maka pelayanan ISR di Ditjen Postel telah dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang disebut Sistem Informasi Manajemen Frekuensi radio (SIMF). Reformasi perizinan frekuensi radio sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1995 dimana awal dimulainya generasi pertama manajemen frekuensi radio berbasis teknologi informasi. Dengan adanya SIMF ini maka proses perizinan menjadi lebih cepat dari sebelumnya yang ditangani secara manual. Di camping itu, kini pelayanan ISR telah memiliki standarisasi pelayanan ISO 9001:2000 dari Turv-Nord sejak tahun 2004 hingga saat ini. Hal ini membuktikan bahwa pelayanan perizinan frekuensi radio telah mendapat kepercayaan dari lembaga sertifikasi standarisasi mutu pelayanan dari ISO. Oleh sebab itu pelayanan yang telah berjalan tetap menjadi perhatian untuk senantiasa diperbaiki dan disempurnakan agar semakin memuaskan masyarakat pengguna frekuensi radio. Sebagai gambaran bahwa saat ini waktu rata-rata proses pelayanan ISR yang telah terimplementasi saat ini tidak melebihi batas waktu standar proses pelayanan ISR yang telah ditetapkan. Batas waktu proses pelayanan ISR yang distandarkan saat ini adalah 44 hari hingga terbitnya pemberitahuan pembayaran , sedangkan perbaikan waktu proses pelayanan yang dicapai saat ini rata-rata sebulan. Perbaikan waktu proses pelayanan tersebut terjadi karena adanya upaya untuk menyempurnakan mekanisme proses dan mengurangi birokrasi yang ada serta upaya peningkatan kinerja yang lebih baik.
Klarifikasi dan respon cepat ini perlu disampaikan Ditjen Postel selain untuk menghindari kebingungan pihak-pihak terkait, juga untuk tetap menunjukkan, bahwa Ditjen Postel sangat berkomitmen melakukan reformasi perizinan telekomunikasi secara optimal profesional dan konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, Ditjen Postel menyampaikan terima-kasih kepada seluruh media massa yang selama ini cukup intensif dalam meliput pemberitaan bidang postel, khususnya telekomunikasi.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766