-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Pelantikan Kepala Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP) Ditjen Postel Yang Menangani USO (Penyediaan Sarana dan Prasarana Telekomunikasi Perdesaan)
Siaran Pers No. 148/DJPT.1/KOMINFO/12/2006
- Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pada hari Jum"at tanggal 22 Desember 2006 bertempat di Ditjen Postel telah melantik beberapa pejabat Ditjen Postel yang ditunjuk sebagai pejabat yang menangani Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP) Ditjen Postel. Pelantikan, yang dihadiri oleh Inspektur Jenderal Departemen Kominfo Idris Gassing dan beberapa pejabat Eselon II di lingkungan Departemen Kominfo tersebut, berdasarkan Keputusan Menkominfo No. 182/KEP/M/KOMINFO/12/2006 tertanggal 21 Desember 2006. Menurut Keputusan Menkominfo tersebut, yang dilantik adalah Benyamin Sura, SE, MBA selaku Kepala BTIP (jabatan sebelumnya Kasubdit Telekomunikasi Khusus dan Kewajiban Universal, Direktorat Telekomunikasi, Ditjen Postel), Beriantho Herlambang, SE, DEA selaku Kepala Seksi Perencanaan BTIP (jabatan sebelumnya Kepala Seksi Kewajiban Universal, Direktorat Telekomunikasi, Ditjen Postel), Jamuri, ST selaku Kepala Seksi Operasi dan Sarana BTIP (jabatan sebelumnya staf Direktorat Telekomunikasi, Ditjen Postel yang diperbantukan pada BRTI), Hari Prasetyo, S.Kom, MMselaku Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi BTIP (jabatan sebelumnya Kepala Seksi Telekomunikasi Khusus, Direktorat Telekomunikasi, Ditjen Postel) dan Bahtiar Manurung, SE selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga BTIP (jabatan sebelumnya staf Direktorat Telekomunikasi, Ditjen Postel). Dengan demikian, mereka yang dilantik ini pada umumnya seluruhnya dari Direktorat Telekomunikasi Ditjen Postel dan sebagian besar merupakan pejabat yang memang khusus menangani masalah USO (Universal Service Obligation/Penyediaan Sarana dan Prasarana Telekomunikasi Perdesaan).
- Sebagaimana diketahui, Ditjen Postel dalam Siaran Pers No. 136/DJPT.1/KOMINFO/12/2006 tertanggal 1 Desember 2006 tentang Status Kelanjutan Rencana Pembangunan Pelayanan Telekomunikasi Pedesaan (USO) Setelah Terbitnya Peraturan Menkominfo No. 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 Tertanggal 30 November 2006 ( info_view_c_26_p_1519.htm ), telah menyebutkan bahwa terbitnya Peraturan Menkominfo No. 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 tersebut secara kelembagaan mengawali keberadaan lembaga yang akan menangani program Penyediaan Sarana dan Prasarana Telekomunikasi Perdesaan (www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/kepmen/permenkominfo%20ttg%20blu%20uso.pdf ). Sebagaimana disebutkan juga dalam Siaran Pers tersebut, tahap berikutnya setelah terbitnya Peraturan Menkominfo No. 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 adalah berupa pembahasan final dengan Departemen Keuangan, karena Ditjen Postel membutuhkan persetujuan dari Departemen Keuangan agar BTIP ini dapat berfungsi sebagai lazimnnya BLU (Balai Layanan Umum).
- Persetujuan dari Departemen Keuangan ini akhirnya dapat diperoleh dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan No. 1006/KMK.05/2006 tertanggal 21 Desember 2006 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Pada Departemen Komunikasi dan Informatika Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Keputusan Menteri Keuangan tersebut memutuskan menetapkan BTIP pada Departemen Kominfo sebagai instansi pemerintah yang menerapkan PPK (Pola Pengelola Keuangan) - BLU dengan status BLU Bertahap. Pemberian status bertahap ini semata-mata hanya masalah kelembagaan yang alasannya sepenuhnya dapat dipahami setelah adanya pembahasan intensif antara Departemen Kominfo dan Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, yang di antaranya muncul suatu alasan yang sangat kondisional, bahwasanya BTIP ini sepenuhnya merupakan suatu lembaga baru yang pertama kali ada di Indonesia. Sebagai konsekuensinya, dari aspek tingkat jabatan belum dapat sepenuhnya langsung meloncat ke Eselon II sebagai yang mengepalai BTIP, namun cukup dipimpin oleh pejabat Eselon III terlebih dahulu. Status BLU Bertahap ini dapat diusulkan menjadi status BLU Secara Penuh apabila dalam jangka waktu paling lama 3 tahun dapat memenuhi persyaratan administratif secara memuaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tugas berat paling awal yang harus segera dilakukan oleh BTIP ini adalah mempersiapkan pelaksanaan tender Penyediaan Sarana dan Prasarana Telekomunikasi Perdesaan, yang menurut rencana akan diadakan paling lambat pada akhir triwulan pertama tahun 2007, yang sesungguhnya proses persiapannya sudah dilakukan secara paralel sejak tiga bulan terakhir ini searah dengan proses pembahasan Rancangan Peraturan Menkominfo yang mengatur tentang organisasi BTIP. Jika semuanya lancar, pelaksanaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Telekomunikasi Perdesaan tahap awal untuk sekitar 17.400 desa ini dapat mulai terlaksana paling lambat sekitar medio bulan Juli 2007. Proses pelaksanaan tender dan implementasi pembangunan tersebut kemungkinan besar tidak dilakukan secara serentak namun bertahap atas dasar banyaknya jumlah desa yang terbagi di 11 kawasan yang harus memperoleh program USO, dengan suatu perencanaan, bahwadeployment awal diutamakan untuk desa-desa di luar Jawa yang terjauh (khususnya di wilayah Indonesia bagian timur) dan kemudian secara bertahap mengarah pada desa-desa di sekitar Jawa yang belum terjangkau akses telekomunikasi.
- Meskipun tahun anggaran 2006 hampir memasuki penutupan, namun kontribusi USO yang diperoleh dari seluruh penyelenggara telekomunikasi tetap dapat digunakan untuk Penyediaan Sarana dan Prasarana Telekomunikasi Perdesaan ini pada tahun 2007 mengingat pada saat ini Departemen Kominfo dan Departemen Kominfo masih terus berpacu melakukan pembahasan dan melengkapi prosedur administrasi agar dana kontribusi USO tersebut dapat dicairkan sebelum tanggal 29 Desember 2006 ini. Selain itu, penarikan kontribusi USO untuk tahun 2007 dan berikutnya masih tetap berlangsung searah dengan kebutuhan anggaran Penyediaan Sarana dan Prasarana Telekomunikasi Perdesaan mengingat sisa jumlah desa yang belum terjangkau akses telekomunikasi masih sangat banyak.
- Sebagai bagian dari rencana pelaksanaan program Penyediaan Sarana dan Prasarana Telekomunikasi Perdesaan dalam waktu dekat ini, Ditjen Postel menghimbau kepada para pejabat Pemda Tingkat II di seluruh Indonesia untuk segera merespon balik permintaan verifikasi data desa yang akan memperoleh fasilitas USO. Sebagaimana diketahui, Ditjen Postel pada tanggal 24 Agustus 2006 telah menerbitkan Siaran Pers No. 104/DJPT.1/KOMINFO/8/2006 tenta ng Data Sekitar 43.000 Desa Yang Belum Terjangkau Telekomunikasi Melalui Program USO Menunggu Tanggapan dan Koreksi Dari Publik (info_view_c_26_p_1463.htm ). Berdasarkan data yang ada di Ditjen Postel, dari sekitar 400 Pemda Tingkat II seluruh Indonesia, baru sekitar 20% yang merespon balik, meskipun secara resmi Ditjen Postel juga telah menyampaikan surat resmi permintaan klarifikasi dan verifikasi. Himbauan ini sangat serius perlu ditanggapi mengingat desa-desa yang akan memperoleh fasilitas Penyediaan Sarana dan Prasarana Telekomunikasi Perdesaan di tahap awal ini masih belum ditetapkan sebelum berlangsungnya proses tender.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id