-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Pegawai Ditjen SDPPI Ikut Sosialisasi Permen PAN-RB Nomor 26/2016
Bogor (SDPPI) - Guna memberikan informasi tentang ketentuan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing, Setditjen SDPPI mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 kepada seluruh pejabat eselon dan staf kantor pusat Ditjen SDPPI serta Unit Pelaksana Teknis.
Dalam sosialisasi yang diselenggarakan di Bogor, Jawa Barat itu Sekretaris Dirjen SDPPI Sadjan menyampaikan bahwa dengan sosialisasi ini diharapkan kedepannya banyak pegawai yang segera mengikuti penyesuaian/inpassing sebagai salah satu cara untuk meniti karier sebagai PNS. Hal ini disampaikan karena selama ini jabatan fungsional umum lebih banyak dibandingkan dengan jabatan fungsional tertentu.
Pada akhir sambutannya, Sadjan juga mengharapkan agar paradigma Aparatur Sipil Negara pada saat ini dapat berubah total dengan adanya aplikasi sistem manajemen ASN yang seluruhnya telah berbasis elektronik.
Sosialisasi ini mengundang Subowo Djoko Widodo, Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Subowo menyampaikan persyaratan yang diperlukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan untuk proses penyesuaiannya, kata Subowo, Ditjen SDPPI perlu terlebih dahulu menghitung kebutuhan, memetakan jabatan fungsional yang diperlukan, memetakan PNS yang memenuhi syarat, dan kemudian menyampaikan usulan pengangkatan jabatan fungsional serta melaporkan hasilnya kepada Menteri PAN-RB dan Kepala BKN.
Penyesuaian/inpassing ini cukup menarik selain untuk pemerataan jabatan di dalam jabatan fungsional, juga bisa mengakat seorang PNS melampaui pangkat atasannya sepanjang dapat mengumpulkan angka kredit.
Dalam hal grading (pemeringkatan), pada umumnya, grade jabatan fungsional lebih tinggi dibandingkan dengan grade pelaksana, dan pada akhirnya dapat menaikkan tunjangan jabatannya.
(Sumber/Foto : nit)