-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Pay TV Yang Belum Berizin Yang Perlu Penyelesaian Masalah Keberadaannya Secara Adil Namun Tegas
Siaran Pers No. 121/PIH/KOMINFO/5/2009
(Jakarta, 24 Mei 2009). Pada saat ini layanan penyiaran dalam bentuk televisi berlangganan semakin populer dan diminati oleh sebagian masyarakat di Indonesia. Ini terbukti dengan tingkat pertumbuhan pelanggan televisi berlangganan di Indonesia yang cukup tinggi dibandingkan pertumbuhan pelanggan televisi berlangganan di tingkat Asia Tenggara. Data nenunjukkan, bahwa jumlah pelanggan televisi berlangganan di Indonesia adalah sekitar 900 ribu dan angka ini baru sekitar 9 % dari total potensi market televisi berlangganan di Indonesia. Kecenderungan peningkatan pertumbuhan ini disebabkan:
- Kebutuhan sebagian masyarakat Indonesia untuk memperoleh program siaran yang lebih berkualitas dan beragam secara world-wide dibandingkan dengan program siaran free to air yang disiarkan melalui televis-televisi terrestrial, baik stasiun televisi lokal maupun televisi nasional.
- Khususnya di daerah-daerah tertentu, layanan televisi berlangganan mentransmisikan kualitas gambar yang pada umumnya lebih baik dibandingkan dengan kualitas gambar dari televisi terestrial free to air.
- Terbatasnya wilayah cakupan pemancar televisi terestrial free to air.
- Kemudahan akses, khususnya bagi layanan televisi berlangganan melalui satelit, yang mudah dijangkau ke hampir seluruh pelosok wilayah terpencil.
Kondisi market yang cukup prospektif tersebut telah mendorong cukup banyaknya berbagai perusahaan untuk menyediakan layanan televisi berlangganan tersebut. Di samping dilakukan oleh para penyelenggara televisi yang memiliki IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, layanan tersebut juga ada yang dilakukan oleh yang tidak memiliki izin yang didistribukasikan melalui kabel juga di berbagai wilayah di Indonesia yang kecenderungan kuantitasnya semakin meningkat. Berdasarkan monitoring Departemen Kominfo dan berbagai sumber informasi, saat ini penyebaran kembali (redistributor) oleh penyelenggara televisi berlangganan tersebut dilakukan oleh sekitar 700 entitas bisnis untuk cakupan sekitar 1,4 juta pelanggan di seluruh Indonesia. Data penyebaran layanan yang belum berizin tersebut dan berikut nama sebagian penyelenggara televisi berlangganan yang belum berizin adalah sebagai berikut:
Provinsi | Jumlah Operator | Jumlah Pelanggan | Biaya Bulanan |
Sulawesi Selatan | 200 | 300,000 | Rp 15.000-50.000 |
Sulawesi Utara | 25 | 60,000 | Rp 15.000-50.000 |
Sulawesi Barat | 120 | 150,000 | Rp 15.000-50.000 |
Sulawesi Tengah | 50 | 100,000 | Rp 15.000-50.000 |
Gorontalo | 100 | 120,000 | Rp 15.000-50.000 |
Sulawesi Tenggara | 50 | 100,000 | Rp 15.000-50.000 |
Kalimantan Timur | 70 | 350,000 | Rp 15.000-50.000 |
Kalimantan Selatan | 15 | 90,000 | Rp 15.000-50.000 |
Kalimantan Tengah | 15 | 90,000 | Rp 15.000-50.000 |
Kepulauan Riau | 22 | 16,000 | Rp 35.000-75.000 |
Jawa Timur | 8 | 30,000 | Rp 30.000-50.000 |
Jawa Tengah | 10 | 10,000 | Rp 30.000-50.000 |
Riau | 10 | 20,000 | Rp 30.000-50.000 |
Total | 695 | 1,436,000 |
Nama Operator Televisi Berlangganan | Lokasi Operasional dan Distribusi | Jumlah Pelanggan | Biaya Awal Berlangganan | Biaya Berlangganan Bulanan |
Gowa Vision | Rantau Prapat | - | 250.000 | 35.000 |
Barelang Vision | Batam | 300 | 75.000 | 55.000 |
TV Kabel | Bintan | 50 | 100.000 | 30.000 |
Salwa Vision | Batam | 100 | 100.000 | 50.000 |
Bintan Vision | Tanjung Pinang | 1.000 | 150.000 | 60.000 |
Batanghari Vision | Jambi | 2.000 | 200.000 | 30.000 |
Mekar Vision | Pekanbaru | - | 20.000 | 50.000 |
Borneo Vision | Balikpapan | 30.000 | 300.000 | 30.000 |
Mitra Vison | Balikpapan | 8.000 | 100.000 | 22.000 |
Buka Vision | Balikpapan | 60.000 | 250.000 | 30.000 |
Kawal Vision | Balikpapan | 1.000 | 250.000 | 25.000 |
Balikpapan Baru Vision | Balikpapan | 1.000 | 250.000 | 30.000 |
Prima Vision | Makassar | 4.000 | 22.000 | 55.000 |
Anjas Vision | Makassar | 500 | 100.000 | 20.000 |
M3 Vision | Makassar | 2.000 | 200.000 | 50.000 |
Permata Vision | Makassar | 1.500 | 200.000 | 35.000 |
Ravi Vision | Gresik | 3000 | 150.000 | 35.000 |
Duta Vision | Banyuwangi | 2500 | 250.000 | 25.000 |
Matrix Vision | Manado | 2000 | 200.000 | 30.000 |
Pola operasional redistribusi layanan ini adalah sebagai berikut:
- Menjadi pelanggan dari penyelenggara televisi berlangganan nasional yang berizin dan kemudian, dilakukan redistribusi program siaran tanpa izin dari penyelenggara televisi berlangganan nasional tersebut.
- Menjadi pelanggan dari penyelenggara televisi berlangganan asing yang secara hukum tidak boleh bersiaran di Indonesia dan kemudian, dilakukan redistribusi.
- Membuat head rnd yang terdiri dari beberapa antenna TV Receive Only (TVRO) dan kemudian, melakukan redistribusi dan komersialisasi tanpa izin pemerintah
Seandainya pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan televisi berlangganan ini terus berkelanjutan, maka kemungkinan dampak negatifnya adalah sebagai berikut:
- Berkurangnya Pendapatan Negara dari sektor Pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi dan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Penyiaran.
- Regulasi telekomunikasi dan penyiaran kurang dapat berjalan dengan efektif, karena terbukti mudah dilawan.
- Sorotan negatif internasional terhadap Indonesia akan bertambah, dalam hal ini dari aspek pelanggaran penyelenggaraan televisi berlangganan yang tidak berizin, karena dianggap melakukan pembiaran terhadap praktek pembajakan dalam layanan tersebut.
Menyadari kondisi tersebut di atas, di Departemen Kominfo pada tanggal 22 Mei 2009 telah berlangsung suatu rapat yang khusus membahas masalah penyelenggaraan televisi berbayar, khususnya terkait dengan maraknya layanan televisi berbayar di beberapa daerah yang tidak berdasarkan izin yang berlaku. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Plt Dirjen SKDI (Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi) Freddy H. Tulung dan dihadiri oleh beberapa pejabat Departemen Kominfo, Ketua KPI, Departemen Dalam Negeri, Departemen Hukum dan HAM, PT Telkom, APMI (Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia), dan Indovision. Dalam rapat tersebut APMI melaporkan, bahwa APMI telah melakukan sosialisasi di beberapa daerah tentang peraturan-peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan televisi berbayar menyusul telah ditemu kenali cukup banyaknya penyelenggaraan televisi berbayar yang disinyalir merupakan tindakan ilegal di daerah-daerah tersebut.
Menanggapi keluhan tersebut, Departemen Kominfo pada dasarnya tetap mengacu pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan juga pada PP No. 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, dimana secara jelas kedua regulasi tersebut mensaratkan adanya kewajiban bagi setiap lembaga penyiaran berlangganan untuk sebelum menyediakan layanannya harus sudah memiliki IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran). Sehingga seandainya ada penyelenggara televisi berbayar yang tidak memiliki izin wajib tidak ditertibkan, hal tersebut akan sangat menimbulkan adanya unequal treatment dalam penyelenggaraan lembaga penyiaran berlangganan. Hal ini menuntut adanya sosialisasi mulai bulan Juni 2009 di sejumlah daerah. Seandainya pun dalam waktu dekat ini Departemen Kominfo akan melakukan sosialisasi dan kemudian langsung penindakan, ini bukan berarti karena adanya keluhan APMI tersebut karena keluhan APMI pun juga akan perlu dicek validitas informasinya di lapangan dengan data yang dimiliki sendiri oleh Departemen Kominfo, tetapi semata-mata untuk menegakkan aturan yang berlaku secara tegas, karena ada tidak ada keluhan dan jika ditemu kenali adanya pelanggaran, maka kewajiban Departemen Kominfo untuk melakukan penegakan hukum. Sejauh ini penyelenggaraan televisi berlangganan di Indonesia dilakukan oleh MNC Sky Vision (Indovision), Aora Nusantara (Aora TV), Nusantara Sky Vision (Top TV), Telkom Vision (Yes TV), Indosat Mega Media (IM2), dan First Media (Kabel TV). Mereka ini pada awal mulanya juga pernah mengalami fase belum memiliki IPP, namun kemudian mereka langsung melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku dan ketika belum lengkap pun langsung diperingatkan pula oleh Departemen Kominfo, meski sekarang sudah berizin. Berikut ini data yang pernah dipublikasikan dalam Siaran Pers Ditjen Postel No. 112/DJPT.1/KOMINFO/7/2007 tentang Pemohon IPP LPB (Lembaga Penyiaran Berlangganan) Yang Disetujui Untuk Diberikan Izin Penyelenggaraan Penyiaran di DKI Jakarta Berdasarkan FRB 24 Juli 2007, yaitu:
NO | NAMA LEMBAGA PENYIARAN | ALAMAT LEMBAGA PENYIARAN | JENIS LEMBAGA PENYIARAN | MEDIA DISTRIBUSI KE PELANGGAN | EVALUASI DENGAR PENDAPAT | REKOMENDASI KELAYAKAN | PERYARATAN | KETERANGAN |
1 | PT. Direct Vision | Citra Graha Building 9th floor Suite 901 , JL. Jen. Gatot Subroto Kav. 35-36 Jakarta 12950 Tel: 021-30080000 Fax: 021-30080033 | LPB-Televisi | Satelit Measat-2 | 11 Oktober 2006 | 10 November 2006 | Tidak Lengkap | Eksisting |
2 | PT. Broadband Multimedia, Tbk (Kabel Vision) | Citra Graha Building 4 th floor, suite 401 , JL. Jen. Gatot Subroto Kav. 35-36 Jakarta 12950 Telp: 021-5278811 Fax : 021-5278833 | LPB-Televisi | Kabel | 11 Oktober 2006 | 10 November 2006 | Tidak Lengkap | Eksisting |
3 | PT. Matahari Lintas Cakrawala (Indovision) | JL. Raya Panjang Blok Z/III, Green Garden , Kedoya Utara, Kebun Jeruk, Jakarta Barat 11520 Telp: 021-5828000 Fax: 021- | LPB-Televisi | Satelit Cakrawarta-1 | 11 Oktober 2006 | 10 November 2006 | Tidak Lengkap | Eksisting |
4 | PT. Indosat Mega Media (IM2) | JL. Kebagusan Raya No. 36 Ragunan, Jakarta 12550 Telp: 021-78546969 Fax: 021-78830983 | LPB-Televisi | Kabel | 12 Oktober 2006 | 10 November 2006 | Tidak Lengkap | Eksisting |
5 | PT. Nusantara Vision (OK Vision) | JL. Kebun Sirih No. 17-19 Jakarta 10340 Telp: 021-3900865 Fax: 021-3909207 | LPB-Televisi | Satelit Telkom-1 & 2 | 12 Oktober 2006 | 10 November 2006 | Tidak Lengkap | Baru |
6 | PT. Cipta Skynindo I-Sky-Net | Galeri Niaga Midetirania I Blok E & B Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara 14460 Telp: 021-55964527/28 Fax: 021-55964529 | LPB-Televisi | Satelit Apstar 5 | 7 Agustus 2006 | 5 September 2006 | Tidak Lengkap | Baru |
7 | PT. Global Comm Nusantara (Safuan TV) | Menara Kebun Sirih Lt. 12A, Jl. Kebun irih No. 17-19 Jakarta Telp: 021-39836647 Fax: 021-39832249 | LPB-Televisi | Satelit Telkom-2 | 8 Juni 2007 | 6 Juli 2007 | Tidak Lengkap | Baru |
8 | PT. Karya Megah Adijaya (Citra TV) | Wisma Milenia, Lt.8 JL. MT. Haryono Kav.16 Jakarta Selatan Telp: 021-8305633 Fax: 021-8305634 | LPB-Televisi | Satelit Telkom-1 & 2 | 8 Juni 2007 | 6 Juli 2007 | Tidak Lengkap | Baru |
9 | PT. Media Commerce Indonesia (B-Vision) | Wisma Bakrie 2 Lt. II, Jl. HR. Asuna Said Kav. B-2 Karet Setiabudi Telp: 021-5200428 Fax: 021-5205492 | LPB-Televisi | Satelit Telkom-1 & 2 | 8 Juni 2007 | 6 Juli 2007 | Tidak Lengkap | Baru |
Meskipun beberapa pihak yang menghadiri rapat tersebut menyadari sepenuhnya, bahwa masalah maraknya penyelenggaraan televisi berbayar yang tidak berizin ini sudah cukup lama berkembang, yang bahkan sudah berkembang luas, akan tetapi, mereka berpendapat, bahwa persepsi tentang definisi penyelenggara televisi berbayar yang berizin dan tidak berizin sesuai dengan ketentuan yang berlaku memang masih cukup beragam sehingga perlu diluruskan dulu. Walaupun demikian, mereka ini pada prinsipnya mendukung Departemen Kominfo untuk melakukan sosialisasi dan penindakan secara komprehensif, adil dan persuasif. Sebagai perbandingan, pelaksanaan ketentuan yang terkait dengan peraturan menara bersama telekomunikasi memberi pelajaran yang cukup berarti, bahwa dinamika pusat dan daerah perlu disikapi secara bijaksana namun tetap tegas. Itulah sebabnya, dalam konsolidasi untuk penyamaan persepsi ini, yang menjadi pegangan Departemen Kominfo adalah tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, mengingat beberapa tahun sebelum ini perizinan penyelenggaraan televisi berbayar memang sangat beragam, ada yang dari Ditjen Postel, dan ada pula yang dari Ditjen SKDI. Kini konsolidasi antara Departemen Kominfo dan KPI sudah cukup lama sangat konstruktif kondisinya, sehingga sudah cukup banyak perizinan untuk lembaga penyiaran yang diterbitkan. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk mempertentangkan keabsahan perizinannya secara tunggal.
Dalam kasus yang lain namun hampir serupa penanganannya, kasus TV Astro (PT Direct Vision) yang pernah menciptakan kehebohan pada tahun 2007 dan 2008 memberi pelajaran yang sangat berharga, bahwa penyelenggaraan televisi berbayar tersebut tetap diwajibkan melakukan penyesuaian perizinannya dan tidak boleh berdalih sudah memiliki izin yang sudah ada, dan ketika ditemu kenali adanya persoalan maka Departemen Kominfo terpaksa mengambil tindakan sangat tegas. Hanya saja, Departemen Kominfo tidak akan langsung main paksa dalam penindakan terhadap penyelenggaraan televisi berbayar yang disinyalir belum memiliki IPP, tetapi lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan kegiatan sosialisasi, sehingga bagi yang belum memiliki IPP disarankan untuk sesegera mungkin melakukan penyesuaian.. Jika sudah cukup pendekatan dan sosialisasi tersebut, baru langkah penindakan dilakukan secara serentak sebagaimana penertiban serupa yang dialamatkan pada penyelenggara televisi sejak 1 September 2008 yang lalu yang secara intensif kini masih terus berlangsung.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).