-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Para Peserta Pemilu Diperkirakan Akan Berkontribusi Dalam Konsultasi Publik Pembahasan Bersama Dengan Para Penyelenggara Telekomunikasi Mengenai Rancangan Peraturan Menteri Yang Terkait Penggunaan Layanan SMS Untuk Kegiatan Kampanye
Siaran Pers No. 86/DJPT.1/KOMINFO/8/2008
Setelah cukup lama menjadi pembahasan masyarakat umum, pada minggu depan ini Ditjen Postel bersama BRTI akan mulai mengawali pembahasan bersama dengan para penyelenggara telekomunikasi mengenai rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo yang terkait dengan penggunaan layanan SMS untuk kegiatan kampanye. Sebelum ini Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dalam kapasitasnya selaku Ketua BRTI pada tanggal 16 Juni 2008 telah mengirimkan surat kepada Ketua KPU mengenai pemanfaatan layanan SMS. Sejauh ini hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari KPU, tetapi dalam pertemuan antara Dirjen Postel dan anggota BRTI dengan anggota KPU pada tanggal 24 Juli 2008 yang lalu pada prinsipnya dimungkinkan adanya penggunaan layanan SMS untuk kegiatan kampanye dengan berbagai persyaratan dan aturan tertentu. Pengiriman surat tersebut dilatar-belakangi oleh potensi yang sangat tinggi yang dapat digunakan oleh para peserta Pemilu untuk memanfaatkan layanan SMS bagi kegiatan kampanye Pemilu, sehingga Ditjen Postel dan BRTI memandang perlu untuk menyamakan persepsinya dengan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, sebagaimana tersebut pada UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemmilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah . Potensi penggunaan layanan SMS ini secara implisit mengacu pada Pasal 89 UU No. 10 Tahun 2008 tersebut yang di antaranya menyebutkan bahwa:
- Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak dan lembaga penyiaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat.
- Pesan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suaran dan gambar, yang brsifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
Koordinasi Ditjen Postel dan BRTI dengan KPU tersebut menunjukkan, bahwa Ditjen Postel dan BRTI tidak ingin gegabah untuk melarang atau membolehkan penggunaan layanan SMS untuk kegiatan kampanye Pemilu begitu saja. Potensi jumlah pengguna layanan seluler dan FWA (Fixed Wireless Access) di Indonesia yang kini terus meningkat secara tajam (sekitar 106.701.141 nomer layanan seluler dan 11.129.688 nomer layanan FWA yang telah digunakan oleh masyarakat terhitung hingga menjelang pertengahan tahun 2008) khususnya sejak adanya kebijakan penurunan tarif telekomunikasi dari para penyelenggara telekomunikasi mulai bulan April 2008 (yang di sisi lain juga masing sering berimplikasi pada kecenderungan terganggunya standar kualitas layanan mengingat semakin tingginya tingkat penggunaan jasa telekomunikasi akibat penurunan tarif tersebut) telah mendorong Ditjen Postel dan BRTI untuk secepat mungkin mengantisipasi hal tersebut dan apalagi mengingat cukup panjangnya waktu pelaksanaan kampanye Pemilu. Antisipasi tersebut memungkinkan Ditjen Postel dan BRTI untuk "turut mengawal dan mengawasi" dari aspek penyelenggaraan telekomunikasi, agar penggunaan layanan SMS untuk kegiatan kampanye Pemilu tersebut tetap sesuai dengan yang diatur pada Pasal 84 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 2008, yang menyebutkan, bahwa pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain; d. menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat; e. mengganggu ketertiban umum; f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Sejumlah larangan ini pada dasarnya sejalan dengan sejumlah larangan dalam penyelenggaraan telekomunikasi, yang tersebut pada Pasal 21 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum. Pasal ini juga cukup efektif bagi pemerintah untuk mengawasi penyelenggara telekomunikasi dalam penggunaan layanan SMS dalam kegiatan kampanye Pemilu.
Terkait dengan teknis layanan SMS, perlu diketahui, bahwa SMS pada dasarnya merupakan salah satu fasilitas dari tehnologi telekomunikasi yang memungkinkan Mobile Station (MS) untuk mengirim dan menerima pesan singkat berupa text dengan kapasitas maksimal pada sejumlah karakter. Kapasitas maksimal ini tergantung dari alphabet yang digunakan , yaitu untuk alphabet Latin maksimal sekitar 160 karakter, dan untuk non-Latin, seperti alphabet Arab atau Cina, maksimal hanya sekitar 70 karakter. Pengiriman SMS ini menggunakan kanal signaling yang merupakan kanal kendali dan memiliki dua tipe, yaitu: 1. SMS Point to Point, yaitu pengiriman SMS hanya dari satu MS ke satu ataui lebih MS tertentu lainnya; atau, 2. SMS Broadcast, yaitu pengiriman SMS ke beberapa MS sekaligus, misalnya dari suatu penyelenggara telekomunikasi kepada sejumlah atau seluruh pelanggannya. Oleh karena itu, seandainya menggunakan SMS Broadcast, otomatis yang terkirim adalah untuk seluruh pelanggannya apapun latar belakang atau pilihan politik masing-masing, meskipun ini tetap berpotensi sebagai bentuk spam jika tidak dikehendaki dann hanya memenuhi SMS para pelanggan tertentunya saja. Sedangkan untuk SMS Point to Point, yang perlu diperhatikan adalah bahwasanya data yang akan dikirim adalah sesuai dengan data registrasi yang dikirimkan oleh suatu Peserta Pemilu, karena seandainya Peserta Pemilu memaksa penyelenggara telekomunikasi untuk menerbitkan datanya dari penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan, atau sebaliknya suatu penyelenggara telekomunikasi menawarkan data pelanggannya kepada suatu Peserta Pemilu, maka hal tersebut merupakan suatu pelanggaran. berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999, karena Pasal 42 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya. Terlebih lagi secara terperinci, Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi , khususnya Pasal 5 Ayat (3) menyebutkan, bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan data pelanggan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam rangka perlindungan hak-hak privat pelanggan. Selanjutnya masih terkait dengan hal yang sama, pada Pasal 5 Ayat (4) menyebutkan, bahwa dikecualikan dari ketentuan ayat (3) penyelenggara jasa telekomunikasi wajib rnenyerahkan identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atas permintaan: a. Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk proses peradilan tindak pidana terkait; b. Menteri yang membidangi telekomunikasi untuk keperluan kebijakan di bidang telekomunikasi; dan c. penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, penggunaan data pelanggan ini harus dilakukan secara hati-hati, karena jika sembarangan, maka akan dianggap berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Ditjen Postel dan BRTI sudah berkomitmen untuk secepatnya menyusun dan kemudian menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo yang terkait dengan penggunaan layanan SMS untuk kegiatan kampanye, mengingat masa kampanye sudah mulai namun tingkat intensitasnya masih belum tinggi. Dan seperti biasanya, Ditjen Postel dan BRTI tetap akan membuka peluang bagi publik untuk turut mengkritisi rancangan yang baru akan disusun ini melalui konsultasi publik dengan harapan agar dapat diperoleh hasil yang maksimal. Jika selama ini dalam setiap konsultasi publik untuk rancangan regulasi telekomunikasi pada umumnya hanya diikuti oleh para stakeholder dari penyelenggara telekomunikasi, maka dalam konsultasi publik ini diperkirakan juga akan diikuti oleh para peserta Kampanye Pemilu, karena mereka ini akan sangat berkepentingan untuk turut memanfaatkan, meskipun kata akhir tetap berada di Departemen Kominfo, khususnya Menteri Kominfo Moh. Nuh yang akan menanda-tangani rancangan ini.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036