-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Operasi “Langit Bersih” Tahap II Temukan Penggunaan Frekuensi Tanpa Izin, Komdigi Perkuat Kepatuhan Operator Seluler
Gorontalo (Infrastruktur Digital) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital kembali memperkuat pengawasan dan penertiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR), Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (APT) melalui Operasi Penertiban “Langit Bersih” Tahap II Tahun 2026.
Operasi yang dilaksanakan secara serentak oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Infrastruktur Digital di seluruh Indonesia tersebut menyasar penggunaan microwave link, sebagai bagian dari upaya memastikan pemanfaatan spektrum frekuensi radio dilakukan secara tertib, sesuai izin, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap pengguna frekuensi lainnya.
Direktur Pengendalian Infrastruktur Digital, Indra Maulana, menegaskan bahwa masih ditemukannya penggunaan frekuensi yang belum sesuai menjadi perhatian pemerintah. Namun, langkah penertiban tetap mengedepankan komunikasi dan pendekatan yang humanis kepada para penyelenggara telekomunikasi.
“Di sini kita masih menemukan adanya penggunaan frekuensi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami sudah melakukan pendekatan yang humanis dengan operator seluler dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Indra, Rabu (5/8/2026).
Indra menambahkan, penertiban bukan hanya ditujukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam mempercepat pemerataan dan peningkatan kualitas infrastruktur digital.
“Semua ini dilakukan untuk memenuhi layanan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Pelaksanaan Operasi Penertiban “Langit Bersih”, yang merupakan akronim dari “Layanan Berintegritas, Bebas Interferensi dan Harmonis”, menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam menjaga keteraturan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya terbatas dan strategis bagi konektivitas nasional.
Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio, Hamzah, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan di kawasan Bone Balonga, tim menemukan adanya penggunaan frekuensi yang belum sesuai dengan ketentuan perizinan.
“Temuan ini merupakan output dari kegiatan pengawasan dan pengendalian yang terus dilakukan oleh tim di lapangan. Tujuan kami bukan semata-mata melakukan tindakan, tetapi memastikan ke depan penggunaan frekuensi oleh operator seluler dapat semakin patuh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hamzah.
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk mengidentifikasi potensi penggunaan frekuensi yang tidak sesuai sekaligus mendorong terciptanya ekosistem telekomunikasi yang tertib dan bebas interferensi.
Pada Tahap II Tahun 2026, kegiatan penertiban dengan objek microwave link didahului dengan pemeriksaan menggunakan metode Remote Site pada 27–30 Juli 2026. Selanjutnya, pemeriksaan menggunakan metode Open Shelter SFR/APT dilaksanakan pada 3–6 Agustus 2026.
Melalui kegiatan tersebut, UPT Ditjen Infrastruktur Digital melakukan pemantauan dan pemeriksaan secara langsung untuk memastikan perangkat dan penggunaan frekuensi di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Upaya pengawasan dan penertiban ini diharapkan dapat menciptakan penggunaan spektrum frekuensi radio yang semakin tertib, mengurangi potensi interferensi, serta mendukung tersedianya layanan telekomunikasi yang lebih berkualitas, andal, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Langit Bersih bukan sekadar penertiban. Ini adalah upaya bersama menjaga ruang frekuensi agar konektivitas Indonesia tetap lancar, harmonis, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sumber/ Foto: Humas Infrastruktur Digital.