-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
NTPD 112: Kolaborasi Lintas Sektor Wujud Komitmen Pemerintah
Lampung (Infrastruktur Digital) – Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital memberikan dukungan penuh terhadap peluncuran Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 di Kabupaten Lampung Timur. Layanan ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan operator telekomunikasi dengan mewujudkan sistem tanggap darurat yang cepat, terpadu dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Launching Call Center 112 Kabupaten Lampung Timur dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Bupati Kabupaten Lampung Timur yang turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Wayan Toni Supriyanto, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Wakil Bupati Lampung Timur Anwar Hadi, Kepala Dinas Kominfo, Forkopimda, DPRD, Kapolres, Dandim 1805 dan masih banyak lagi.
Dalam sambutannya, Dirjen Infrastruktur Digital menyampaikan bahwa kehadiran layanan 112 menjadi wujud nyata komitmen pemerintah untuk mendukung transformasi digital serta peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi, khususnya dalam penanganan kondisi darurat dan perlindungan masyarakat.
“Melalui sistem ini, masyarakat cukup menghubungi satu nomor saja yaitu 112, untuk melaporkan berbagai keadaan darurat seperti kebakaran, kecelakaan, kondisi gawat darurat medis, dan ancaman terhadap keamanan, ketentraman serta ketertiban umum.” Ujar Wayan dalam sambutannya, Selasa (07/10/2025)
Layanan ini dapat diakses secara gratis, selama 24 jam, 7 hari seminggu, bahkan tanpa pulsa. Saat keadaan HP terkunci pun panggilan darurat 112 tetap dapat dilakukan.
“Pentingnya kolaborasi lintas sektor, serta meniadakan egosektoral dalam pelaksanaan pelayanan layanan darurat agar koordinasi berjalan efektif. Call Center 112 harus aktif 24 jam, sehingga perlu diatur sistem kerja bergantian dan roadmap pelaksanaan teniks yang jelas” ucap Ela dalam sambutannya.
Wayan juga menjelaskan bahwa dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, Kabupaten Lampung Timur menjadi daerah ke-172 yang telah menyelenggrakan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 dan yang ke-7 di Provinsi Lampung. Sekali lagi ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat terkait penanganan kegawatdaruratan.
“Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada penyedia jasa layanan pusat panggilan informasi dan seluruh operator telekomunikasi, atas dukungan teknis pembukaan akses layanan 112 di Kabupaten Lampung Timur. Kami berharap penanganan laporan kedaruratan di wilayah Kabupaten Lampung Timur dapat dilakukan dengan lebih cepat, efektif, andal, dan terintegrasi serta terus ditingkatkan kualitas layanan sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya.” tutup Wayan.
Sumber/Foto: Humas Infrastruktur Digital