-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Musnahkan 75 Perangkat Ilegal, Komitmen Komdigi Jaga Keamanan Digital Nasional
Yogyakarta (Infrastruktur Digital) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (Ditjen Infradigi) memusnahkan 75 unit alat dan perangkat telekomunikasi ilegal yang disita dari hasil penertiban di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pelaksana Harian {Plh) Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi Ervan Fathurokhman Adiwidjaja menyampaikan bahwa spektrum frekuensi adalah aset strategis negara yang harus terbebas dari perangkat ilegal.
Ia mengingatkan bahwa pemancar tanpa izin sering kali menjadi sumber gangguan yang tidak terlihat namun berisiko besar.
“Jika ruang ini dipenuhi pemancar ilegal dan perangkat tanpa izin, yang terganggu bukan hanya kualitas sinyal, tetapi keselamatan dan layanan telekomunikasi publik, mulai dari komunikasi penerbangan, sistem peringatan dini cuaca, jaringan seluler hingga radio komunitas,” kata Ervan dalam acara Pemusnahan Alat Perangkat Telekomunikasi Ilegal Wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah di Stasiun Monitoring Kalasan, Balai Monitor SFR Kelas I Yogyakarta, Sleman, Kamis (27/11/2025).
Pemusnahan itu berlangsung di Kantor Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Yogyakarta, Kamis (27/11). Perangkat ilegal yang ditertibkan tersebut dipamerkan di halaman Kantor Balmon SFR Yogyakarta dan kemudian dimusnahkan menggunakan alat berat. Adapun jenis perangkat yang dimusnahkan hasil penertiban mulai dari pemancar rakitan, repeater GSM, hingga perangkat radio siaran tanpa izin milik perorangan, perusahaan dan instansi di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Pemusnahan itu dilakukan sebagai langkah memperketat penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio di Indonesia.
Adapun Balmon SFR merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital. Balmon SFR bertugas untuk mengawasi, mengendalikan, dan menertibkan penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi untuk memastikan kestabilan dan mencegah tumpang tindih frekuensi.
Lebih lanjut Ervan menjelaskan perangkat-perangkat ini dimusnahkan setelah melewati proses pembinaan, teguran, klarifikasi, hingga sanksi administratif.
“Pemusnahan adalah opsi terakhir. Kami selalu mengedepankan pembinaan secara administratif secara beratahap. Hanya perangkat yang jelas-jelas tidak bersertifikat, tidak memenuhi standard, dan tidak mungkin digunakan untuk mengurus ISR, yang dimusnahkan,” ujar Ervan.
Upaya penindakan ini berhasil mengamankan potensi kerugian negara melalui sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp406 juta di Yogyakarta dan Rp242 juta di Jawa Tengah.
Ervan menilai pencapaian ini adalah bukti bahwa sanksi bagi pelanggar spektrum dijalankan secara tegas.
“Capaian ini menunjukkan bahwa sanksi pelanggar spektrum frekuensi dijalankan secara konkret mencakup penyitaan perangkat serta kewajiban membayar denda kepada negara,” tegasnya.
Dari temuan di lapangan, Kemkomdigi terus menemukan pola pelanggaran berulang dalam kasus ini, seperti access point yang dimodifikasi melebihi izin kelas, perangkat penguat sinyal tanpa sertifikasi, serta radio siaran yang mengudara pada frekuensi ilegal.
Ervan mengimbau masyarakat agar berhati-hati membeli perangkat murah yang tidak jelas perizinannya.
“Apa yang tampak murah di awal justru bisa menjadi sangat mahal ketika mengakibatkan gangguan layanan publik dan berujung pada sanksi administratif maupun sanksi pidana,” tuturnya.
Ervan menutup dengan penegasan bahwa penertiban spektrum bukan sekadar menindak perangkat, melainkan menjaga fondasi layanan digital nasional.
“Melalui penertiban spektrum frekuensi sebagai kegiatan rutin Komdigi, kita sedang menyiapkan fondasi yang bersih bagi keselamatan penerbangan, kecepatan respons kebencanaan, dan kualitas layanan telekomunikasi agar seluruh infrastruktur digital Indonesia dapat bekerja untuk satu tujuan yang sama, yaitu kepentingan dan keselamatan rakyat,” pungkasnya.
Sumber/ Foto: Humas Infrastruktur Digital.