-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Monitoring di Pulau Rupat Temukan 45 Kanal Frekuensi Perlu Ditindaklanjuti Malaysia
Dumai (SDPPI) - Dalam upaya harmonisasi penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) pada 14-15 Agustus 2017 melaksanakan monitoring untuk mendapatkan kondisi terkini data penyiaran radio FM, dengan mengambil sampel di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Dari hasil monitoring di pulau terluar Provinsi Riau yang berbatasan dengan Malaysia itu, tim gabungan dari Ditjen SDPPI, termasuk Balmon SFR Kelas II Pekanbaru, dan dari instansi terkait lainnya menemukan bahwa tidak ada pendudukan kanal oleh broadcaster FM Indonesia.
Namun sebaliknya, tim menemukan pendudukan kanal oleh broadcaster FM Malaysia sangat padat di Pulau Rupat, yaitu 67 kanal. Dari 67 kanal itu, 45 di antaranya masuk dengan kuat medan (field strength) lebih besar dari 34 dBuV/m di bibir pantai Indonesia.
Sebagai konsekuensi kondisi ini, maka 45 kanal Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia dengan field strength 34 dBuV/m perlu ditindaklanjuti oleh Malaysia untuk dikurangi.
Pengukuran spektrum frekuensi radio di Pulau Rupat itu dipimpin langsung oleh Kasubdit Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio Ditjen SDPPI Irawati Tjipto Priyanti didampingi Kasi Notifikasi Spektrum Radio Terresterial Sugeng Budi Prasetyo.
Bergabung dalam kegiatan ini, antara lain Wakil Deputi V Kantor Staf Presiden RI, Theo Fransus Litaay, dan Kasi Sisment Dalinven Subdit Komlek Ditfasjas Kementerian Pertahanan, Bayu Servianto.
Theo Fransus Litaay menyampaikan bahwa hasil fakta di lapangan akan dijadikan bahan agenda perundingan lintas ASEAN melalui pendekatan kooperatif. Frekuensi radio di perbatasan harus diisi oleh siaran radio negeri sendiri supaya masyarakat menikmati program-progam yang dibuat oleh pemerintah Indonesia.
"Harmoniasi itu penting, dan dibutuhkan pembahasan antardua negara, sehingga ada wadah khusus koordinasi penyiaran perbatasan, untuk membahas teknis penyiaran," jelasnya.
Harmonisasi spektrum frekuensi radio di perbatasan Indonesia–Malaysia telah memiliki forum bilateral yang disebut Joint Committee Communications (JCC) yang rutin bersidang setiap tahunnya untuk mengkoordinasikan dan mengharmonisasikan penggunaan spektrum frekuensi radio di kedua negara.
Prinsip penggunaan spektrum frekuensi radio di perbatasan negara sebagaimana diamanatkan Radio Regulation ITU, yaitu saling berkoordinasi dan secara umum pemanfaatan spektrum frekuensi radio tidak boleh saling mengganggu (harmful interference).
Khusus untuk topik radio siaran FM di wiiayah perbatasan Indonesia-Malaysia yang telah cukup lama didiskusikan adalah adanya strong spillover, yaitu melimpahnya sinyal radio siaran FM Malaysia ke wiiayah Indonesia dengan kuat medan yang cukup besar disertai dengan masifnya pendudukan kanal oleh radio siaran FM negara tersebut.
Kondisi di atas berpotensi menyebabkan terjadinya gangguan dan terhambatnya pembangunan radio siaran FM di perbatasan serta potensi adanya informasi yang tidak seimbang dimana masyarakat witayah perbatasan lebih banyak mendapatkan informasi tentang negara tetangga ketimbang dari Indonesia.
Langkah Strategis
Sebagai langkah strategis penyelesaian permasalahan tersebut telah dibentuk suatu Special Task Force (STF) untuk FM broadcasting dan sampai saat ini telah terlaksana tiga kali pertemuan.
Disamping itu telah pula dilakukan joint measurement (pengukuran bersama) untuk wiiayah perbatasan kedua negara secara bertahap (Sumatera dan Kalimantan) sejak tahun 2012, dan saat ini telah terkumpul data kondisi lapangan.
Sebagai salah satu hasil Record of Meeting (RoM) STF-2 tahun 2016 untuk wilayah perbatasan pesisir Sumatera, telah disepakati batasan field strength di bibir pantai masing-masing negara adalah sesuai rekomendasi ITU-R BS 412 yaitu 54 dB uV/m (atau dengan kata lain batasan field strength 34 dB V/m di bibir pantai negara tetangga).
Berbagai upaya untuk mengajak pihak Malaysia mempelajari metoda-metoda maupun komparasi dengan negara lain telah dilakukan dan secara teknis dapat diketahui bahwa pengaturan RoM di atas dimungkinkan untuk dilakukan. Namun, sampai saat ini Malaysia belum memiliki keinginan politis untuk mengimplementasikan kesepakatan tersebut.
(Sumber/Foto : hms/mukshinun)