-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Minimalisir Gangguan Frekuensi, Loka Mataram Operasi Penertiban di Lombok
Mataram (SDPPI) - Guna meminimalisir potensi gangguan dan penggunaan ilegal spektrum frekuensi radio, Unit Pelaksana Teknis Ditjen SDPPI di Mataram (Loka Mataram) kembali menggelar operasi penertiban di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Operasi penertiban penggunaan secara ilegal spektrum frekuensi radio yang ketiga kalinya dalam tahun ini oleh Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Mataram ini dilaksanakan pada 23-27 November 2017.
Sasaran operasi adalah para penyelenggara radio siaran, kemudian penggunaan repeater, handy talky (HT), dan lain sebagainya yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap frekuensi radio, baik yang digunakan untuk komunikasi penerbangan maupun maritim.
Tim operasi gabungan ini terdiri dari Korwas PPNS Polda NTB, Polres Lombok Barat, Polres Lombok Timur, Dinas Kominfo TIK Lombok Barat, Dinas Kominfo TIK Lombok Timur dan Dinas Kominfo TIK Lombok Utara.
Operasi menyasar penyelenggara siaran radio dan pengguna spektrum frekuensi radio ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan, baik di Kabupaten Lombok Timur, Lombok Barat, serta Lombok Utara.
Di Kabupaten Lombok Timur tim berhasil mengamankan perangkat telekomunikasi dari tiga penyelenggara siaran radio (2 radio siaran swasta dan 1 penyelenggara konsesi di Pelabuhan Kayangan), sedangkan di Kabupaten Lombok Barat diamankan barang bukti dari dua penyelenggara siaran radio (1 radio siaran pemerintah dan 1 penyelenggara konsesi di Pelabuhan Lembar) dan mamatikan (off air) dua repeater RAPI.
Di Kabupaten Lombok Utara tim mengamankan perangkat telekomunikasi dari satu penyelenggara radio swasta.
Operasi penertiban kali ini dimaksudkan sebagai upaya pembinaan serta menekan atau meminimalisir potensi gangguan pernerbangan dan maritim sebagai akibat penggunaan pemancar radio yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak melalui uji sertifikasi dari lembaga sertifikasi perangkat telekomunikasi.
(sumber/Foto : Zainullah)