-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Minggu Depan Para Penyelenggara Telekomunikasi Akan Diundang Rapat Untuk Percepatan Pembahasan Pengaturan Penggunaan Menara Telekomunikasi, Khususnya Untuk DKI Jakarta
Siaran Pers No. 28/DJPT.1/KOMINFO/3/2007
- Sebagaimana diketahui, pada tanggal 1 Agustus 2006 Ditjen Postel melalui Siaran Pers No. 94/DJPT.1/KOMINFO/VIII/2006 telah mengadakan konsultasi publik tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Pedoman Pendirian Menara Telekomunikasi dan Penyiaran. Dalam perkembangannya, rancangan tersebut telah mengalami cukup banyak perubahan, baik berdasarkan masukan dari konsultasi publik maupun dalam berbagai pertemuan interaktif di beberapa daerah. Dan bahkan kini nama rancangannya juga berubah dari semula Rancangan Peraturan Menkominfo tentang Pedoman Pendirian Menara Telekomunikasi dan Penyiaran menjadi Rancangan Peraturan Menkominfo tentang Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi. Rancangan ini terus mengalami beberapa kali penyempurnaan dan saat ini masih dalam taraf penyempurnaan lagi dengan menitik beratkan pada efisiensi, efektivitas, standarisaasi keamanan dan kesehatan, kesetaraan perolehan akses pendirian menara dan penyesuaian dengan tata ruang kota/kabupaten.
- Sambil menunggu finalisasi rancangan tersebut, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pada tanggal 1 Maret 2007 di Ditjen Postel telah memimpin rapat koordinasi antara Ditjen Postel dengan Pemda DKI Jakarta tentang penggunaan menara telekomunikasi bersama. Pembahasan ini sangat penting, selain karena merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri Kominfo Sofyan A. Djalil dengan Gubernur DKI Sutiyoso pada bulan Januari 2007, juga mengingat makin tingginya permasalahan pendirian menara telekomunikasi di Jakarta pada khususnya dan nasional pada umumnya. Permasalahan utama yang mengemuka di wilayah DKI adalah terkait dengan keberadaannya secara politis sebagai ibu kota negara, sehingga harus dijaga penataan ruang kotanya dengan sangat memperhatikan faktor estetika, keamanan dan kenyamanan. Pada satu sisi, beberapa penyelenggara telekomunikasi sering mengeluhkan persoalan makin rumitnya proses perizinan pendirian menara telekomunikasi di DKI, khususnya sejak terjadinya musibah rubuhnya suatu menara pemancar televisi milik suatu televisi nasional swasta tertentu sekitar setahun yang lalu.
- Persoalan tersebut telah sebelumnya sesungguhnya difasilitasi upaya penyelesaiannya di antaranya melalui pengiriman surat Dirjen Postel No. 1735/DJPT.3/KOMINFO/8/2006 tertanggal 25 Agustus 2006 kepada Gubernur DKI Jakarta, yang intinya adalah sebagai berikut:
- Ditjen Postel pada dasarnya menyambut baik upaya Pemda DKI Jakarta untuk pengaturan pendirian menara melalui co-location 3 menara, karena masing-masing penyelenggara telekomunikasi membangun jaringannya dengan mengacu pada cell planning yang cukup sulit untuk dipertemukan, sehingga dikhawatirkan bertentangan dengan business plan -nya dalam jangka pendek, meskipun ideal untuk jangka panjang.
- Namun demikian, Ditjen Postel meminta agar prinsip co-location dengan 3 menara harus dipertimbangkan kembali dan seandainya tetap dipaksakan lebih cenderung untuk diupayakan melalui masa transisi 2 tahun.
- Surat Dirjen Postel tersebut baru kemudian direspon oleh Pemda DKI Jakarta pada tanggal 15 November 2006 melalui surat No. 1661/-1.817 dan ditanda-tangani oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta, yang pada intinya menyebutkan, bahwa kebijakan Pemda DKI Jakarta tersebut merupakan alternatif terakhir dengan mempertimbangkan kebutuhan, keindahan tata kota dan keberadaan menara yang eksisting. Korespondensi tersebut kemudian dilanjutkan dengan pertemuan antara Menteri Kominfo dan Gubernur DKI Jakarta seperti tersebut di atas. Dan bahkan dalam pertemuan tersebut, Gubernur DKI Jakarta cukup responsif terhadap kemungkinan penggabungan menara untuk 2 penyelenggara telekomunikasi meski pada kondisi lain tetap diharuskan untuk 3 penyelenggara telekomunikasi. Oleh karena itu, pembahasan minggu depan ini sangat penting, karena terkait dengan adanya Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 89 Tahun 2006 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Provinsi DKI Jakarta (sebagai pengganti Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 1 Tahun 2006 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Provinsi DKI Jakarta) yang sesungguhnya mulai berlaku sejak tanggal 22 September 2006.
- Di samping itu, dalam pertemuan 1 Maret 2007 ini cukup banyak juga yang dikeluhkan oleh pihak Pemda DKI, yaitu di antaranya:
- Cukup banyak suatu lokasi yang menara telekomunikasinya crowded, yaitu ada satu gedung dengan 4 hingga 5 menara tanpa mengindahkan estetika dan keindahan kota.
- Pertumbuhan pendirian menara telekomunikasi cukup pesat, sehingga sering kurang jelas antara yang berijin dan sebaliknya.
- Pemda DKI tidak menghendaki Jakarta menjadi hutan menara telekomunikasi.
- Ada sebagian penyelenggara telekomunikasi yang menyebut bahwa pembangunannya sudah sedang diproses perijinannya (ketika diperiksa di lokasi), namun kenyataan ada yang ternyata belum selesai proses perijinannya.
- Lebih mudah mengatur bagi yang baru akan merencanakan pendirian dari pada yang terlanjur sudah eksisting.
- Pemda DKI akan segera melakukan penertiban jika tidak jelas perizinannya.
- Ada kecenderungan beberapa di antaranya yang melalukan sistem bloking lokasi tanah, sehingga mempersulit yang lain.
- Pemda DKI meminta kepastian Ditjen Postel dalam mempercepat finalisasi penyusunan Rancangan Peraturan Menkominfo tentang Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi, agar supaya ada kepastian bisnis plan para penyelenggara telekomunikasi.
- Dengan demikian, tujuan pertemuan minggu depan ini selain untuk menyamakan persepsi antara Ditjen Postel, Pemda DKI Jakarta dan para penyelenggara telekomunikasi terhadap pemberlakuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 89 Tahun 2006 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Provinsi DKI Jakarta, juga untuk mempercepat finalisasi penyelesaian Rancangan Peraturan Menkominfo tentang Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi, sehingga dapat segera ditanda-tangani oleh Menkominfo dan segera diberlakukan secara nasional.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766