-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Menuju Jaringan Telekomunikasi yang Andal dan Merata, Infradigi - Telkomsel siap Tingkatkan Kualitas Layanan
Jakarta (Infrastruktur Digital) - Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Kualitas Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Telkomsel melakukan sosialisasi dengan tema Implementasi Perdirjen 7/2024: Menuju Jaringan Telekomunikasi Telkomsel yang Andal dan Merata.
Direktur Pengendalian Infrastruktur Digital Ervan Fathurokhman Adiwidjaja dalam sambutannya mengatakan bahwa “5 (lima) tahun ke depan adalah tantangan kita dalam pemerataan baik dalam penetrasi kabel maupun seluler. Dalam hal seluler, saat ini kita punya 99,15% dari populasi namun tidak diikuti dengan infrastruktur lainnya itu akan menjadi PR kita bersama”.
“Infrastruktur seperti kabel atau optik menjadi backbone yang utama dalam memberikan layanan yang optimal, kita juga bisa mengandalkan SOS Frekuensi Radio. Dalam hal ini diperlukan data sebaran telekomunikasi dan kualitas layanan sebagai alat pemerintah dalam memberikan kebijakan”, ucapnya, Rabu (04/06/2025).
Pada kesempatan yang sama VP Regulatory Management PT Telkomsel Daniswara menjelaskan bahwa saat ini pemerintah terus berusaha secara berkelanjutan untuk dapat meningkatkan kualitas industri telekomunikasi. “Perdirjen itu sendiri sebenarnya mengenai standar kualitas penyelenggaraan telekomunikasi yang hadir sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelaksanaan jaringan telekomunikasi secara nasional”.
Dilanjutkan dengan paparan yang dibawakan oleh Ketua Tim Layanan Data dan Informasi Infrastruktur Digitali Indra Apriadi mengenai Perdirjen No.7 Tahun 2024.
“Sebagai penyelenggara komunikasi, yang harus dilakukan adalah pemenuhan standar kualitas layanan telekomunikasi. Dalam QoS ada beberapa parameter pengukurannya yang terdapat di Perdirjen Nomor 1 dan Perdirjen Nomor 7. Mekanisme pengukurannya dilakukan oleh infrastruktur digital. Fenomena pengukuran QoS yang ngeklaim sample harus bisa dipertanggungjawabkan”, ucapnya.
Kegiatan ini berlangsung di Telkomsel Smart Office yang dihadiri oleh Direktur Pengendalian Infrastruktur Digital Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, Ketua Tim Layanan Data dan Informasi Infrastruktur Digitali Indra Apriadi, serta karyawan internal Telkomsel.
Sumber/Foto : Humas Infrastruktur Digital
Artikel Terbaru
-
- ASN Ditjen Infradigi Wajib Miliki Integritas Dalam Bekerja08 / 08 / 2025
- Strategi Data Center untuk Ekonomi Digital Indonesia07 / 08 / 2025
-