-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Menteri Kominfo Tifatul Sembiring Dalam RDP Dengan Komisi 1 DPR-RI Soal Pengkanalan RRI dan TVRI dan Pembahasan Televisi Digital
Siaran Pers No. 22/PIH/KOMINFO/3/2012
(Jakarta, 12 Maret 2012). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 12 Maret 2012 telah memenuhi undangan Pimpinan dan Anggota Komisi 1 DPR-RI untuk menghadiri acara RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi 1 DPR-RI. Mengingat RDP tersebut membahas masalah kebijakan pengkanalan spektrum frekuensi radio yang digunakan oleh RRI dan TVRI, maka hadir pula bersama adalah Direksi RRI dan Direksi TVRI. Di samping itu, pada sesi berikutnya telah dibahas pula masalah televisi digital.
Topik utama yang terkait dengan masalah pengkanalan RRI dan TVRI tersebut adalah mengenai tingkat pemenuhan jatah kanal sebesar 20% yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dari PP No. 11 Tahun 2005 dan berikut dengan persoalan pembenahan dan penataan penggunaan frekuensi radio yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo sesuai ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, sesi RDP tersebut mengambil kesimpulan sebagai berikut:
- Komisi 1 DPR RI mendesak Kementerian Komuniksi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menambah alokasi frekuensi untuk LPP TVRI dan LPP RRI di daerah seiring dengan pembenahan dan penataann penggunaan frekuensi dengan sejumlah permasalahannya, sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
- Komisi 1 DPR RI akan melakukan pembahasan terkait dengan tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio untuk LPP TVRI dan LPP RRI bersama dengan pihak Kemenkominfo dan Kementerian Keuangan.
Sesi berikutnya adalah pembahasan mengenai rencana implementasi televisi digital. Sebagaimana yang sudah disampaikan pada RDP sebelumnya pada tanggal 25 Januari 2012, Menteri Kominfo telah menjelaskan kembali mengenai esensi kebijakan rencana implementasi televisi digital secara lebih komprehensif. Meskipun berbagi kegiatan sosialisasi sudah dilakukan, baik dengan masyarakat umum, kemudian diskusi dengan KPI dan pemaparan di depan para penyelenggara penyiaran televsi, ternyata masih terdapat sejumlah perbedaan pandangan antara pihak Kementerian Kominfo dengan Komisi 1 DPR-RI. Di samping itu, Menteri Kominfo sudah secara panjang lebar menjelaskan dari aspek legal, kecenderungan internasional, perkembangan teknologi digital dan berbagai kesiapan teknis yang terkait dengan televisi digital. Pada akhirnya mengingat dibutuhkannya pengkajian lebih lanjut terhadap urgensinya, selanjutnya disepakati kesimpulan sebagai berikut:
- Komisi 1 DPR RI memahami pentingnya Program Digitalisasi Penyiaran guna mengantisipasi perkembangan tehnologi informasi
- Komisi 1 DPR RI mendesak Menkominfo untuk menunda pelaksanaan semua Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tentang Digitalisasi Penyiatan, mengingat Komisi 1 DPR tengah melakukan penyusunan draft RUU Penggantian UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang seharusnya menjadi payung hukum dari semua Permen yang mengatutr Digitalisasi Penyiaran.
Terhadap kesimpulan tersebut, Menteri Kominfo menghormatinya, namun akan melaporkannya kepada Presiden Republik Indonesia, untuk kemudian akan disampaikan tanggapan dan sikap pemerintah terhadap sikap Komisi 1 DPR-RI tersebut.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: www.bandungmedia.com/ext/themes/a.1/ilustrasi.php?src=/ext/mediafiles/2011/12/tv-digital.jpg&h=240&w=320&zc=1.