-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Menjelang Implementasi Tarif Retail 1 April 2008, Para Penyelenggara Telekomunikasi Non Dominan Diminta Penyampaian Tanggapannya Terhadap DPI PT Telkom, PT Telkomsel dan PT Indosat
Siaran Pers No. 16/DJPT.1/KOMINFO/2/2008
Sebagai tindak lanjut pernyataan Menteri Kominfo Moh. Nuh dalam jumpa pers pada tanggal 4 Pebruari 2008 di Departemen Kominfo tentang keterangan pemerintah mengenai implementasi hasil perhitungan biaya interkoneksi berbasis biaya, Dirjen Postel selaku Ketua BRTI kemudian mengirimkan surat No. 009/DJPT.3/KOMINFO/2/2008 tertanggal 5 Pebruari 2008 kepada sejumlah penyelenggara telekomunikasi (PT Telkom, PT Telkomsel, PT Indosat, PT Excelcomindo, PT Bakrie Telecom, PT Smart Telecom, PT Natrindo Telepon Seluler, PT Sampoerna TI, PT Hutchison CP Telecommunicatios, PT Batam Bintan Telekomunikasi, PT Mobile-8 dan PT Pasifik Satelit Nusantara) untuk segera menyampaikan usulan DPI (Daftar Penawaran Interkoneksi) tahun 2008. Surat permintaan tersebut ternyata sudah sepenuhnya direspon oleh sebagian besar penyelenggara telekomunikasi (terkecuali sampai dengan batas akhir penyampaian DPI yaitu tanggal 27 Pebruari 2008 ini yang belum memasukkan adalah PT Natrindo Telepon Seluler dan PT Batam Bintan Telekomunikasi), dan oleh karena itu Ditjen Postel kembali pada tanggal 29 Pebruari 2008 ini telah mengirimkan surat No. 137/DJPT.3/KOMINFO/2/2008 kepada para penyelenggara telekomunikasi yang non dominan (PT Excelcomindo, PT Bakrie Telecom, PT Smart Telecom, PT Natrindo Telepon Seluler, PT Sampoerna TI, PT Hutchison CP Telecommunicatios, PT Batam Bintan Telekomunikasi, PT Mobile-8 dan PT Pasifik Satelit Nusantara) untuk menyampaikan masukan/tanggapan (selambat-lambatnya tanggal 6 Maret 2008) terhadap DPI milik penyelenggara telekomunikasi dominan, yaitu: DPI PT Telkom, DPI PT Telkomsel dan DPI PT Indosat. Format penyampaian tanggapannya adalah berikut ini:
NO. | USULAN PENYELENGGARA DOMINAN (TELKOM, TELKOMSEL, INDOSAT) | MASUKAN/TANGGAPAN PENYELENGGARA NON DOMINAN | |
RUJUKAN | SUBYEK | ||
1. | |||
2. | |||
3. | |||
dst... |
Sebagaimana diatur pada Peraturan Menkominfo No. 8/PER/M.KOMINFO/2/2006 tertanggal 8 Pebruari 2006 tentang Interkoneksi, DPI adalah dokumen yang memuat aspek teknis, aspek operasional dan aspek ekonomis dari penyediaan layanan interkoneksi yang ditawarkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi kepada penyelenggara jaringan dan atau penyelenggara jasa lainnya. Lebih lanjut dalam Peraturan tersebut menyebutkan, bahwa:
- DPI milik penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan pendapatan usaha ( operating revenue) 25% atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh penyelenggara telekomunikasi dalam segmentasi layanannya, wajib mendapatkan persetujuan BRTI.
- BRTI harus melakukan evaluasi dan menetapkan penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan pendapatan usaha ( operating revenue ) 25% atau lebih sebagaimana dimaksud pada setiap tahun.
- BRTI melakukan evaluasi terhadap DPI tersebut, yang dilakukan sebelum dipublikasikan dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
- Persetujuan atau penolakan BRTI diberikan selambat-lambatnya 20 hari kerja sejak tanggal diterimanya usulan DPI.
- BRTI dalam menyetujui atau menolak sebagaimana dimaksud wajib memperhatikan masukan dari public.
- Publikasi usulan DPI penyelenggara dilakukan selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya usulan DPI penyelenggara dalam situs internet milik BRTI dan Ditjen Postel.
- Masukan sebagaimana dimaksud tersebut harus diterima BRTI selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak tanggal dipublikasikannya usulan DPI penyelenggara.
- Dalam hal masukan sebagaimana dimaksud dalam butir c. ditolak, BRTI harus menyampaikan alasan penolakannya selambat-lambatnya 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya masukan dari publik.
- Dalam hal persetujuan atau penolakan tidak diberikan oleh BRTI dalam jangka waktu tertentu, usulan DPI dianggap disetujui dan dapat dipublikasikan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi.
- Dalam hal usulan DPI ditolak oleh BRTI, usulan DPI wajib diperbaiki dan diserahkan kembali kepada BRTI selambat-lambatnya 20 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya penolakan dari BRTI.
- Persetujuan atau penolakan oleh BRTI terhadap perbaikan usulan DPI diberikan selambat-lambatnya 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usulan DPI hasil perbaikan.
- Dalam hal persetujuan atau penolakan tidak diberikan oleh BRTI dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud tersebut usulan DPI dianggap disetujui dan dapat dipublikasikan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi.
- Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud dalam butir h. ditolak oleh BRTI, maka BRTI menetapkan DPI dimaksud selambat-lambatnya 20 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usulan DPI hasil perbaikan.
- Publik dapat mengusulkan perubahan atas DPI penyelenggara sebagaimana dimaksud tersebut yang telah disahkan dan dipublikasikan oleh BRTI, beserta alasannya, khususnya yang menyangkut kepentingan masyarakat pengguna layanan telekomunikasi. Usulan atas perubahan DPI sebagaimana dimaksud tersebut harus disampaikan secara tertulis. Dalam hal usulan perubahan atas DPI sebagaimana dimaksud tersebut dapat diterima, BRTI akan mempertimbangkan masukan tersebut pada evaluasi DPI. Dalam hal usulan perubahan atas DPI sebagaimana dimaksud tersebut ditolak, BRTI menyampaikan alasan penolakannya dalam waktu 10 hari kerja terhitung sejak tanggal usulan diterima.
- Ketentuan yang mengatur tentang keberadaan penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan pendapatan usaha (operating revenue) 25% atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh penyelenggara telekomunikasi dalam segmentasi layanannya atau lebih dikenal dengan istilah penyelenggara telekomunikasi dominan mengacu pada Keputusan Dirjen Postel No. 219/DIRJEN/2007 tertanggal 29 Oktober 2007 tentang Penetapan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Dengan Pendapatan Usaha (Operating Revenue) 25% atau Lebih Dari Total Pendapatan Usaha Seluruh Penyelenggara Telekomunikasi Dalam Segmentasi Layanannya Tahun 2008. Keputusan tersebut menetapkan, bahwa penyelenggara-penyelenggara telekomunikasi yang dimaksud adalah: PT Telkom (dengan segmen layanan berupa layanan jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap lokal, layanan jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap jarak jauh, dan layanan jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap sambungan internasional), PT Telkomsel (layanan jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak seluler) dan PT Indosat (layanan jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap sambungan internasional).
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766