-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Media Perlu Edukasi Publik untuk Bijak Gunakan Frekuensi
Tangerang (SDPPI) - Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara serta digunakan sebesar-besarnya untuk kamakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.
Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Freddy H. Tulung, dalan focus group discussion mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio di Bintaro, Tangerang, Banten, Rabu (23/5) mengatakan, dimasa lalu pemerintah memanjakan penggunaan frekuensi melalui media penyiaran dalam melakukan diseminasi informasi kepada masyarakat luas.
Namun, sekarang zaman sudah berubah, pemerintah harus melakukan refarming atau penataan ulang frekuensi agar manfaat yang didapat lebih optimal bagi semua sektor.
Sayangnya, kata Freddy, tidak semua pihak menyadari bahwa frekuensi adalah sumber daya alam yang terbatas. “Sehingga, karena ketidaktahuan, ada saja masyarakat yang lantas seenaknya menggunakan frekuensi radio tanpa peduli ada pihak yang terganggu, bahkan terancam bahaya.”
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai organ pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam menata frekuensi, menemukan fakta sejumlah pelanggaran.
Berdasarkan data, masyarakat yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah sejumlah kelompok yang kerap memanfaatkan frekuensi radio sebagai alat untuk komunikasi. Mereka antara lain, para nelayan, sebagian mahasiswa, dan para pekerja pertambangan.
Pemerintah, dalam hal ini Ditjen SDPPI Kemkominfo, tentunya memiliki keterbatasan dalam menjangkau kelompok-kelompok masyarakat untuk memberikan edukasi tentang bagaimana secara bijak menggunakan frekuensi di ruang publik. Di sinilah diharapkan media massa berperan lebih aktif untuk mengedukasi publik.
“Tantangannya sekarang adalah bagaimana media massa bisa mengangkat sudut pandang berita yang menarik tentang pemanfaatan radio frekuensi dan perangkatnya ini menjadi informasi yang bernilai, sehingga sadar tak sadar masyarakat akan teredukasi. Goal-nya, masyarakat benar-benar bijak saat berada di ruang udara publik,” demikian Freddy H Tulung.
Selain Freddy Tulung, hadir juga sebagai narasumber dalam FGD ini, Tenaga Ahli Menteri Kominfo Freddy H. Tulung, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsono, Tenaga Ahli bidang Konten dan Kelembagaan Ismail Cawidu, Tenaga Ahli Bidang Riset dan Metodologi Ottho Hernowo, dan Tenaga Ahli Bidang Media Massa Ahmed Kurnia S sebagai moderator.
Kemudian Dirjen SDPPI Ismail, Direktur Operasi Sumber Daya Dwi Handoko, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Mochamad Hadiyana, serta Plt Direktur Pengendalian SDPPI, Nuhaedah.