-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Materi Jumpa Pers Mengenai Penjelasan Pemerintah (Tergugat) Atas Rencana Majelis Hakim Yang Secara Tentatif Pada Tanggal 22 Mei 2008 Akan Membacakan Putusan Dalam Perkara No. 167/G/2007/PTUN-JKT Dalam Kasus Tender USO Terhadap Gugatan PT ACeS
Siaran Pers No. 57/DJPT.1/KOMINFO/5/2008
BTIP (Badan Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan) Ditjen Postel pada hari Senin siang tanggal 12 Mei 2008 ini telah mengadakanjumpa pers dengan agenda utama mengenai penjelasan pemerintah (tergugat) atas rencana Majelis Hakim yang secara tentatif pada tanggal 22 Mei 2008 akan membacakan putusan dalam perkara No. 167/G/2007/PTUN-JKT dalam kasus tender USO terhadap gugatan PT ACeS. Penjelasan pemerintah ini disampaikan oleh Kuasa Hukum BTIP Ditjen Postel, yang dalam ini adalah David Abraham (dari Edward N.H. Abraham, Juris Doctor - David Abraham, BSL and Partners) dan Haji Santoso (Kepala Bagian Hukum Ditjen Postel). Penjelasan ini diawali dengan penyampaian keberadaan hukum BTIP (Badan Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan) Ditjen Postel sebagai suatu Badan Layanan Umum (BLU) yang dibentuk oleh Pemerintah guna menjalankan Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) melalui persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. B/2735/M.PAN/11/2006 kemudian ditetapkan oleh Menteri komunikasi dan informatika melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan. Sebagaimana kapasitasnya sebagai BLU ini BTIP dalam operasionalnya mempergunakan dana APBN yang bersumber dari PNBP yang diperoleh dari kontribusi setiap penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam PP No. 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku di Departemen Kominfo.
Program KPU/USO yang dilaksanakan oleh BTIP ini adalah satu satu program pemerintah yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat perdesaan, menumbuh kembangkan usaha kecil dan menengah serta koperasi daerah dan ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa khususnya masyarakat pedesaan. Oleh karenanya program USO ini bersifat luhur dan sangat mulia, khususnya untuk kepentingan peningkatan taraf hidup masyarakat desa terisolir di seluruh wilayah NKRI. Di dalam grand design-nya, program ini memungkinkan terealisasinnya "desa berdering" (telepon masuk desa) yang ditargetkan terwujud pada tahun 2009 dan selanjutnya dikembangkan menjadi "desa pintar" (internet masuk desa) yang ditargetkan terwujud pada tahun 2015. Perencanaan yang sangat konikret dan strategis tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Komitmen pemerintah untuk mewujudkan cita-cita luhur demi hajat hidup warga negaranya untuk mendapatkan saluran telekomunikasi yang merupakan pemenuhan hak asasi warga negara untuk memperoleh informasi (sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945) dengan mengutamakan kepentingan nasional dan tidak memberikan peluang pada suatu pihak tertentu dengan dalih apapun sejauh bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mewujudkan program USO telah dilakukan proses pelelangan umum sejak tanggal 21 September 2007 guna mencari calon-calon pelaksana penyedia jasa akses telekomunikasi dan informatika perdesaan yang bertanggung jawab dan memenuhi syarat baik secara finansial, teknis, kualifikasi dan pelaksanaan dilapangan sesuai Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan ketentuan teknis terkait dengan penyelenggaraan telekomunikasi. Di dalam ketentuannya, pelaksana penyedia tersebut apabila memenangkan proses pelelangan akan diberikan ijin penyelenggaraan jaringan tetap lokal yang menurut peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi merupakan penyelenggara yang wajib melaksanakan pembangunan jaringan dan penyedia jasa telekomunikasi. Dengan sendirinya pelaksana yang tidak mampu melaksanakan pembangunan jaringan tidak akan mungkin ditunjuk sebagai Pelaksana Penyedia Jasa Akses Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan.
Proses pelelangan tersebut pada awal mulanya berlangsung lancar dengan jumlah pendaftar sebanyak 45 perusahaan hingga kemudian menkerucut dalam proses seleksinya sampai pada akhirnya dalam tahap evaluasi teknis hanya tersisa dua peserta yaitu PT. ACeS dan PT. Telkom. Dalam tahap evaluasinya, PT. Telkom ternyata gugur dan kemudian tinggal tersisa satu peserta, yaitu PT. ACeS. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka tahapan selanjutnya adalah tahap pembuktian kualifikasi. Pada tahap pembuktian kualifikasi PT. ACeS telah gugur, karena tidak bisa membuktikan dengan sah terhadap pernyataan-pernyataan yang telah diungkapkan /disanggupinya pada tahap sebelumnya. Berdasarkan hal tersebut maka dengan demikian proses tender USO ini tidak ada peserta pengadaan yang memenuhi syarat untuk dapat diusulkan oleh panitia/pejabat pembuat komitmen sebagai calon pemenang kepada menteri sebagaimana ditentukan dalam dokumen pemilihan. Oleh karena itu, sesuai Keppres 80/2003 maka proses lelang dinyatakan gagal dan untuk selanjutnya wajib segera dilaksanakan lelang ulang. Adapun bukti transparansi, keterbukaan dan obyektivitas pelaksanaan tender USO ini secara kronologis dalam publikasi website Ditjen Postel adalah sebagai berikut: tersebut di bawah ini:
- Pengumuman pendaftaran lelang penyediaan akses telekomunikasi dan informatika pedesaan USO.
- Data kelompok pendaftar pertama pra kualifikasi lelang USO.
- Informasi rencana penggunaan frekuensi radio 2,3 GHz untuk USO dengan persyaratan prosentase komponen perangkat lokal yang harus dipenuhi.
- Data kelompok pendaftar pada hari kedua pendaftaran pra kualifikasi lelang USO.
- Persyaratan perusahaan yang berhak mengikuti lelang USO.
- Beberapa penyelenggara telekomunikasi terkemuka mendaftarkan diri untuk mengikuti pra kualifikasi lelang USO.
- Perubahan waktu pemasukan dokumen pra kualifikasi lelang USO.
- Posisi pendaftar pra kualifikasi lelang USO hingga tanggal 1 Oktober 2007.
- Pemberitahuan batas waktu terakhir pendaftaran pra kualifikasi lelang USO.
- Jumlah pendaftar pada hari terakhir pendaftaran pra kualifikasi lelang USO.
- Jumlah pendaftar yang mengembalikan dokumen pra kualifikasi lelang USO.
- Pengumuman peserta yang lulus pra kualifikasi lelang USO.
- Peringatan terhadap modus penipuan dengan alasan untuk memenangkan lelang USO.
- Jadwal lelang USO setelah pengumuman pra kualifikasi lelang USO.
- PT Indosat menarik diri dari lelang USO.
- Acara Aanweijzing dalam rangka lelang USO.
- Pengunduran waktu Aanweijzing tahap kedua dan klarifikasi pemberitaan lelang USO.
- Tanggapan Ditjen Postel yang meragukan legalitas lelang/tender USO.
- Kegiatan Aanweijzing tahap kedua lelang USO.
- PT Aplikanusa Lintasartha menarik diri dari lelang USO.
- PT Excelcomindo Pratama menarik diri dari lelang USO.
- PT Infokom Elektrindo menarik diri dari lelang USO.
- PT AJN Solusindo, PT Patrakom dan PT Anta Mediakom menarik diri dari lelang USO.
- 11 Peserta memasukkan dokumen untuk mengikuti proses lelang USO.
- PT Telkom dan PT ACeS lulus evaluasi administrasi dan teknis.
- Pembukaan dokumen penawaran harga lelang USO.
- Pengumuman hasil pelelangan USO.
Terhadap pernyataan gagal lelang tersebut, PT. ACeS pada tanggal 22 Desember 2007 mengajukan gugatan TUN (Tata Usaha Negara) dan permohonan penundaan pelaksanaan TUN (pelaksanaan lelang ulang). Gugatan hukum dengan nomor perkara 167/G/2007/PTUN.JKT ini sebagai konsekuensinya menghalangi upaya pemerintah untuk melakukan pelelangan ulang. Dalam persepsi pemerintah, PT. ACeS melakukan gugatan tersebut hanya semata-mata atas dasar kepentingan perusahaan, sehingga sangat disayangkan karena mengabaikan kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar dan strategis untuk dapat segera merealisasikan program USO sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan PT AceS telah berupaya dengan cara-cara yang selayaknya patut diduga beritikad tidak baik karena mencari celah penafsiran untuk dapat memenangkan pelelangan, padahal kejelasan tersebut sebenarnya sudah dapat diketahuinya berdasarkan peraturan yang berlaku. Jika memang beritikad baik, PT ACeS dimungkinkan untuk masih tetap dapat mengikuti pelelangan ulang sebagaimana mestinya tanpa harus menghalangi kewajiban negara untuk segera menjalankan program USO.
Pemerintah pada dasarnya sudah berusaha bersikap dan bertindak secara obyektif, transparan dan mengacu pada seluruh ketentuan yang berlaku, sehingga setiap tahap pelelanganpun selalu dipublikasikan secara luas. Sebagai konsekuensinya, pemerintah tidak menutup kemungkinan terhadap suatu kepentingan adanya pihak yang ingin mengajukan gugatan di lembaga peradilan. Namun demikian, yang sangat disesalkan oleh pemerintah adalah Putusan Penundaan yang tidak memperhatikan kepentingan umum yang lebih besar. Kepentingan privat peserta pelelangan selayaknya tidak dapat menghalangi kepentingan umum yang lebih luas untuk dapat menjalankan Program USO tersebut.
Terhadap gugatan tersebut, pemerintah tetap terus menghadapinya secara serius. Adapun perkembangan jalanya persidangan adalah sebagai berikut:
NO | KEGIATAN | TANGGAL | KETERANGAN |
1. | SURAT PANGGILAN PTUN | 19/12/2007 | Majelis Hakim memanggil Penggugat dan Tergugat untuk hadir pada pemeriksaan selanjutnya yaitu pada tanggal 27 dan 28 Desember 2007. |
2. | PEMERIKSAAN PERSIAPAN (DISMISSAL) | 27 DAN 28/12/2007 | Majelis Hakim melakukan pengecekan atas keberadaan dokumen objek sengketa yaitu Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP), Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Panitia Lelang, Adapun dokumen yang diserahkan Kepada Hakim adalah Surat PPK kepada Panita Lelang sedang BAHP tidak diserahkan kepada Hakim karena berdasarkan Lampiran I Bab II A. 1. h. 2) Keppres No.80 tahun 2003 bahwa BAHP bersifat rahasia sampai dengan penandatanganan kontrak, sehingga BAHP akan diberikan pada saat sidang pembuktian. |
3. | a. PENETAPAN NO.167/G/2007/PTUN.JKT. b. PEMBACAAN GUGATAN | 4/1/2008 | a. Mengabulkan permohonan Penggugat yaitu : • Mencabut keputusan tata usaha negara (keputusan PPK dan Panitia lelang); • Menetapkan Penggugat sebagai pemenang selanjutnya mewajibkan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk menerbitkan Surat Penetapan Pemenang yang menetapkan PENGGUGAT/PT. ASIA CELLULAR SATELLITE sebagai pemenang atas pelelangan Penyediaan Jasa Akses Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan KPU/USO di Blok WPUT I s/d XI; dan • Uang Paksa kepada Para Tergugat sebesar 10 Milyar perhari terhitung sejak lewatnya 3 (tiga) bulan sejak Putusan a quo berkekuatan hukum tetap; b. Melarang pihak manapun untuk melakukan pelelangan ulang. |
4. | EKSEPSI TERGUGAT | 17/1/2008 | • Menolak seluruh gugatan penggugat • PTUN belum berwenang mensidangkan perkara ini karena penggugat belum banding administratif |
5. | TANGGAPAN PENGGUGAT | 24/1/2008 | Menolak Seluruh Eksepsi Tergugat |
6. | PEMERIKSAAN POKOK PERKARA (JAWABAN TERGUGAT) | 6/2/2008 | Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan untuk melanjutkan proses pemeriksaan ke Pokok Perkara. |
7. | REPLIK (P) | 28/2/20 08 | Jawaban Penggugat terhadap Jawaban Tergugat pada Pokok Perkara dan Eksepsi |
8. | DUPLIK (T) | 6/3/2008 | Jawaban Tergugat terhadap Replik Penggugat. |
9. | PEMBUKTIAN | 19/3/2008 | Penyampaian bukti-bukti Penggugat dan Tergugat. |
10. | PEMERIKSAAN SAKSI (T/P) | 3, 7, 10 dan 17 /4/2008 | Pemeriksaan Saksi-saksi Ahli Penggugat dan Tergugat. Saksi Penggugat : a. Mantan Wakil Sekretaris Kabinet (sbg tim penyusun Keppres 80/2003) b. Mantan Dirjen Postel (sbg ahli telekomunikasi dan regulasi) - di TOLAK karena saksi tersebut merupakan Komisaris PT. PSN yang masih terkait dalam kepemilikan saham PT. ACeS. Saksi Para Tergugat : a. Kabid Layanan Teknis dan Informasi Pengadaan - (BAPPENAS); b. Kasubdit Pengawasan II - BPKP; c. Wijanarto - Pakar FTP; d. Guntur Pandjaitan - Saksi Fakta (PT. Exelcomindo Pratama); |
11. | KESIMPULAN | 24/4/2008 | Penggugat dan Para Tergugat menyimpulkan seluruh rangkaian jawaban pada proses pemeriksaan persidangan PTUN. |
12. | PUTUSAN TINGKAT PERTAMA | 22/5/2008 (Tentative) | Majelis Hakim PTUN memutuskan seluruh hasil persidangan PTUN. |
Namun demikian, dalam perkembangan persidangannya ternyata ditemu-kenali beberapa hal yang perlu disikapi secara proporsional, profesional dan hati-hati, sebagaimana terungkap di bawah ini:
- PENETAPAN Majelis Hakim yang pada intinya adalah perintah Penundaan semua proses pelelangan oleh siapa pun, secara hukum telah menyalahi atau bertentangan dengan Pasal 67 ayat (4) huruf b UU PTUN Nomor: 5/1986, yang berbunyi sebagai berikut: "permohonan penundaan tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut". Disamping itu, hal tersebut juga bertentangan dengan Butir 7 (tujuh) Petunjuk Pelaksanaan Ketua MA Nomor 1 Tahun 2005 yang berbunyi: "Sebelum mengabulkan permohonan penundaan, kepentingan Tergugat harus dipertimbangkan, maka Tergugat harus didengar terlebih dahulu …". Ternyata kepentingan yang telah disampaikan pada saat pemeriksaan persiapan kurang dipertimbangkan Majelis Hakim.
- Sebenarnya gugatan yang telah diajukan itu sendiri, sesungguhnya belum merupakan wewenang PTUN karena seharusnya Pihak Penggugat terlebih dahulu mengajukan Banding Administrasi kepada atasan Klien Kami sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (8) UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN ("UU PTUN"). Hal ini telah kami ungkapkan dalam Eksepsi tentang Kompetensi Absolut, namun ternyata ditolak Majelis Hakim dengan tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan serta mempelajari isi Eksepsi Kami sebagaimana mestinya, sehingga dengan demikian pemeriksaan perkara tetap diteruskan. Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU PTUN, selayaknya hal ini telah menyalahi prosedur persidangan yang berlaku. Bahkan, hingga saat ini kami masih belum pernah menerima salinan putusan atas eksepsi yang kami ajukan, sehingga dengan sendirinya tidak terbuka kesempatan bagi kami untuk mengajukan proses banding atas hal tersebut.
- Dalam Pemeriksaan Saksi Ahli , Majelis Hakim tanpa pertimbangan hukum yang jelas telah mengabaikan keberatan Para Tergugat untuk menolak salah satu Keterangan saksi yang diajukan Penggugat, karena Saksi Ahli tersebut merupakan salah satu komisaris Pasifik Satelit Nusantara (PSN) dan PSN adalah salah satu pemegang saham Penggugat, sehingga saksi tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai saksi yang tidak memihak sebagaimana diatur oleh Undang-undang.
Pada saat yang bersamaan, pemerintah saat ini sudah cukup lama melakukan persiapan dalam rangka proses retender. Persiapan ini diawali dengan kajian dan rencana revisi regulasi. Revisi Keputusan Menteri Nomor 145/Kep/M.Kominfo/04/2007 Tentang Penetapan Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi beserta perubahannya. Ini penting karena terkait dengan: perkembangan industri telekomunikasi yang dinamis mendorong semakin luasnya jangkauan layanan kepada masyarakat; dan percepatan kebijakan pemerintah dalam fasilitasi akses layanan telekomunikasi tidak hanya teleponi dasar akan tetapi secara bertahap dikembangkan menjadi akses layanan internet. Di samping itu juga dilakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Kominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan universal Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo No. 38/PER/M.KOMINFO/9/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi. Revisi ini juga penting karena terkait dengan: rekomendasi fora internasional dalam Apectel 2008 terkait dengan kapasitas minimal akses layanan internet untuk wilayah perdesaan sebesar 200 kbps; percepatan kebijakan pemerintah dalam fasilitasi akses layanan telekomunikasi tidak hanya teleponi dasar akan tetapi secara bertahap dikembangkan menjadi akses layanan internet; perkembangan kebijakan pemerintah terkait investasi dalam negeri dibidang infrastruktur; dan implementasi standar kualitas layanan (QoS) penyelenggaraan telekomunikasi. Revisi yserupa juga dilakukan terhadap beberapa kebijakan pendukung yang terkait.
Dalam rangka persiapan retender ini, hal lain yang juga sedang dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan review atas dokumen lelang khususnya terkait dengan persyaratan kualifikasi peserta dan persyaratan teknis layanan. Tidak ketinggalan pula dilakukan sosialisasi dalam bentuk konsultasi Publik terkait dengan Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) dan juga yang terkait dengan revisi kebijakan KPU/USO dan skema pelelangan penyediaan jasa akses telekomunikasi dan informatika perdesaan.
Berdasarkan realita dalam persidangan, sejumlah ketentuan yang berlaku dan persiapan retender yang masih berlangsung, maka pemerintah khususnya selaku tergugat memiliki keyakinan telah melaksanakan proses tender sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, pemerintah yakin pula, bahwa dalam perkara ini tergugat akan memenangkan perkara ini. Keyakinan ini didasarkan pada kondisi, bahwa regulasi dan kebijakan tidak dapat dinilai oleh Peradilan TUN, sehingga penetapan harus dibatalkan demi kepentingan umum. Selain itu juga karena belum ada yang diusulkan sebagai calon pemenang. Ketentuan harus tender ulang juga harus dilakukan bila terbukti para tergugat tidak profesional sebagaimana dimaksud penggugat dalam gugatannya. Selayaknya penetapan penundaan tidak perlu diterbitkan, sehingga program USO dapat dilanjutkan sesuai jadwal dan tidak sampai merugikan rakyat perdesaan yang jumlahnya puluhan juta jiwa.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036