-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Masyarakat Diminta Untuk Tidak Melakukan Pengurusan Izin Penggunaan Frekuensi Radio Yang Diwajibkan Oleh Instansi Lain Di Luar Departemen Kominfo
Siaran Pers No. 2/PIH/KOMINFO/1/2010
(Jakarta, 5 Januari 2009). Penggunaan spektrum frekuensi radio telah diatur berdasarkan UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP No.53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Berdasarkan peraturan perundanggundangan tersebut, kewenangan untuk mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio termasuk penerbitan izin penggunaan frekuensi radio dilaksanakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (dalam hal ini Dirjen Postel). Lebih lanjut, pemerintah juga telah menerbitkan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota. PP tersebut merupakan pengganti dari PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom. Berdasarkan PP No. 38 Tahun 2007 dinyatakan, bahwa pengaturan spektrum frekuensi radio merupakan kewenangan pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Secara umum, penggunaan frekuensi radio bersifat nasional terkait dengan aspek-aspek teknis yang harus dikelola secara terpadu, sehingga tidak dapat dikelola secara parsial (Iokal). Kewenangan pemerintah daerah tidak ditetapkan kepada hal-hal yang terkait dengan penggunaan frekuensi radio tetapi kepada aspek-aspek pendukung penyelenggaraan telekomunikasi seperti penempatan menara, penempatan sarana pendukung infrastruktur telekomunikasi dan lain sebagainya dan itupun sejauh tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, seperti misalnya jika itu terkait dengan pendirian menara, maka harus tetap mengacu pada menanda-tangani Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/3/2009 dan No. 3/P/2009 .
Namun demikian, baru-baru ini telah ditemukenali lagi oleh Departemen Kominfo adanya izin penggunaan frekuensi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Hal ini tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin penggunaan frekuensi radio. Penggunaan frekuensi radio yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah tersebut tidak sesuai dengan perencanaan frekuensi radio nasional dan telah mengakibatkan gangguan kepada pengguna frekuensi lainnya sehingga menimbulkan permasalahan frekuensi nasional. Untuk menghindari permasalahan tersebut dan berdasarkan peraturan yang ada, sesungguhnya sejak tanggal 17 Juli 2008 Menteri Kominfo telah mengirimkan surat kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia agar pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan izin penggunaan frekuensi radio. Oleh karena itu, Departemen Kominfo menghimbau agar pemerintah daerah mematuhi surat tersebut bahwa penetapan izin ditangani oleh Menteri Kominfo, sehingga masyarakat tidak dirugikan dengan izin-izin yang dikeluarkan oleh instansi yang tidak memiliki kewenangan.
Selama ini untuk menjamin ketertiban penggunaan frekuensi radio, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Postel Departemen Kominfo senantiasa melakukan monitoring atas penggunaan frekuensi radio dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku melakukan penindakan terhadap pengguna frekuensi yang tidak memiliki izin penggunaan frekuensi dari Ditjen Postel Depkominfo. Berdasarkan UU No36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, PPNS Ditjen Postel diberi tugas untuk melakukan penindakan dan penertiban atas pelanggaran penggunaan frekuensi radio termasuk penindakan terhadap pengguna frekuensi radio yang dikategorikan ilegal tersebut. Oleh karena itu, Departemen Kominfo mengingatkan kepada seluruh pengguna frekuensi radio dan calon pengguna frekuensi radio agar tidak mengurus izin penggunaan frekuensi radio kepada instansi di luar Ditjen Postel Departemen Kominfo. Pengurusan izin frekuensi yang tidak dilakukan ke Ditjen Postel Depkominfo akan menyebabkan kerugian bagi masyarakat karena izin frekuensi radio tersebut dinyatakan tidak berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku dan dianggap menggunakan frekuensi radio secara ilegal, sehingga dapat diancam dengan sanksi hukum. Penggunaan frekuensi radio yang tidak dilengkapi dengan izin frekuensi yang sah adalah perbuatan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata berdasarkan UU NO.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).