-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Lindungi Hak Pelanggan, Komdigi Perkuat Pengawasan Sisa Kuota Internet
Jakarta (Infrastruktur Digital) – Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat pengawasan terhadap operator seluler untuk memastikan perlindungan atas sisa kuota internet pelanggan. Langkah ini dilakukan agar masyarakat tetap dapat memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli dan belum digunakan hingga masa berlaku paket berakhir.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Denny Setiawan, mengatakan hasil evaluasi Komdigi menunjukkan operator seluler secara umum telah memperluas pilihan paket dengan mekanisme rollover. Meski demikian, masih terdapat sejumlah paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan.
“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” ujar Denny, Sabtu (03/10/2026).
Menurut Denny, notifikasi saja belum memberikan perlindungan secara langsung terhadap nilai ekonomi sisa kuota. Karena itu, Komdigi mendorong operator menghadirkan mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap mendapatkan manfaat dari kuota yang telah dibeli.
“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur hangus dari paket. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” jelas Denny.
Sebagai bagian dari pengawasan, Komdigi mewajibkan operator menyampaikan laporan mengenai perkembangan implementasi perlindungan sisa kuota. Setelah menerima laporan tersebut, Komdigi melakukan klarifikasi bersama tiga operator seluler, yakni Indosat, Telkomsel, dan XL Smart, untuk melihat sejauh mana implementasi perlindungan telah dilakukan.
Dalam evaluasi terhadap XL Smart, dari 101 paket yang dilaporkan, sebanyak 92 paket telah menggunakan mekanisme rollover. Sementara sembilan paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan berupa informasi dan notifikasi. Komdigi menilai mekanisme tersebut masih bersifat preventif dan belum memberikan perlindungan secara langsung terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan.
Sementara itu, dari 94 paket Indosat yang dilaporkan kepada Komdigi, sebanyak 23 paket telah menggunakan mekanisme rollover. Adapun 71 paket lainnya masih menerapkan bentuk perlindungan berupa notifikasi, antara lain pada H-7 dan H-2 sebelum masa berlaku paket berakhir. Komdigi menilai mekanisme tersebut belum sepenuhnya memberikan perlindungan substantif terhadap sisa kuota pelanggan.
Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja menegaskan bahwa perlindungan terhadap sisa kuota tidak berarti seluruh paket internet harus menggunakan mekanisme rollover. Operator tetap dapat menyediakan berbagai pilihan paket, tetapi sisa kuota pelanggan harus mendapatkan perlindungan yang memberikan manfaat nyata.
“Semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana, sesuai dengan amar putusan, kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” ujar Ervan.
Ia juga menegaskan bahwa pemberian perlindungan substantif terhadap sisa kuota tidak boleh menjadi alasan untuk membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.
“Dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun. Akan tetapi, jika harga itu naik dan saat ini ada, maka kami akan melakukan evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Ervan.
Melalui pengawasan dan evaluasi secara berkala, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi terus mendorong operator seluler untuk menyempurnakan mekanisme perlindungan sisa kuota. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan masyarakat memperoleh manfaat yang optimal dari layanan telekomunikasi yang telah dibeli.
Sumber/ Foto: Humas Infrastruktur Digital.