-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Konsultasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Menteri Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan Oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi, Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran, dan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo
Siaran Pers No. 145/PIH/KOMINFO/7/2009
(Jakarta, 3 Juli 2009). Departemen Kominfo, khususnya Ditjen SKDI (Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi) mulai tanggal 3 Juli s/d. 17 Juli 2009 mengadakan konsultasi publik terhadap 3 rancangan sekaligus, yaitu: Rancangan Peraturan Menteri Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan Oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi, Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran, dan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Rencana Dasar Teknik Penyiaran. Kepada seluruh pihak yang berkepentingan secara langsung maupun tidak langsung terhadap kep[entingan dan esensi ketiga rancangan tersebut, khususnya bagi para stake holder terkait, diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya paling lambat tanggal 17 Juli 2009 ke alamat email: gatot_b@postel.go.id.
Ketiga rancangan ini cukup strategis dalam lingkup penyelenggaraan penyiaran. Namun demikian, khusus untuk yang merasa berkepentingan, mungkin Rancangan Peraturan Menteri Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan Oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi ini yang paling mudah menarik perhatian karena kaitannya dengan masalah sistem stasiun berjaringan, sebagaimana diamanatkan pada UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta. Beberapa hal penting yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan Oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi adalah sebagai berikut:
- Sistem penyiaran nasional menempatkan lembaga penyiaran dalam pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan untuk membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal.
- Dalam penyelenggaraan penyiaran, Lembaga Penyiaran Swasta terdiri atas: stasiun penyiaran lokal (stasiun penyiaran lokal adalah stasiun penyiaran yang didirikan di suatu daerah tertentu dengan wilayah jangkauan tertentu pada daerah dimana stasiun tersebut didirikan, dan memiliki studio serta pemancar sendiri.)dan stasiun penyiaran jaringan (stasiun penyiaran jaringan adalah stasiun penyiaran yang melakukan sistem stasiun jaringan yang terdiri atas induk stasiun penyiaran jaringan dan anggota stasiun penyiaran jaringan yang merupakan stasiun penyiaran lokal).
- Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem stasiun jaringan dapat dilakukan oleh lembaga penyiaran swasta dengan cara bekerjasama dengan lembaga penyiaran swasta lainnya yang sudah berdiri atau dengan cara mendirikan lembaga penyiaran swasta baru pada suatu daerah tertentu.
- Lembaga Penyiaran Swasta yang telah sepakat untuk melakukan Sistem Stasiun Jaringan, harus menuangkan kesepakatannya dalam bentuk Perjanjian Kerjasama tertulis yang dibuat dihadapan notaris. Perjanjian Kerjasama tersebut, diantaranya memuat hal-hal sebagai berikut: program siaran yang direlai; prosentase durasi relai siaran dan seluruh waktu siaran per hari; prosentase durasi siaran lokal dari seluruh waktu siaran per hari; dan penetapan induk dan anggota stasiun penyiaran jaringan.
- Untuk kesamaan acara dalam sistem stasiun jaringan, Lembaga Penyiaran Swasta dapat memancar luaskan siarannya melalui stasiun relai ke seluruh wilayah dalam 1 (satu) provinsi. Namun untuk khusus untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak diizinkan mendirikan stasiun relai.
- Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memiliki alokasi frekuensi radio yang sebelumnya digunakan untuk stasiun relainya, dapat mengajukan Permohonan perizinan pendirian Lembaga Penyiaran Swasta baru tanpa perlu menunggu adanya pengumuman peluang usaha penyelenggaraan penyiaran dari Menteri.
- Kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta baru oleh Lembaga Penyiaran Swasta tersebut mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Untuk setiap stasiun relai dalam suatu daerah tertentu yang tercantum dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran penyesuaian, dan akan dibentuk badan hukum baru, memiliki batasan kepemilikan saham, yaitu untuk badan hukum ke-2 (kedua) dan seterusnya, Lembaga Penyiaran Swasta lama dapat memiliki saham sebesar 90 % (sembilan puluh perseratus) dan masyarakat daerah dapat memiliki saham sebesar 10 % (sepuluh perseratus).
- untuk setiap stasiun relai dan/atau daerah yang tidak tercantum dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran penyesuaian dan akan dibentuk badan hukum baru, memiliki batasan kepemilikan saham sebagai berikut: untuk badan hukum ke-2 (kedua), Lembaga Penyiaran Swasta lama dapat memiliki saham sebesar 49 % (empat puluh sembilan perseratus) dan masyarakat daerah dapat memiliki saham sebesar 51 % (lima puluh satu perseratus); untuk badan hukum ke-3 (ketiga), Lembaga Penyiaran Swasta lama dapat memiliki saham sebesar 20 % (dua puluh perseratus) dan masyarakat daerah dapat memiliki saham sebesar 80 % (delapan puluh perseratus) ; dan untuk badan hukum ke-4 (keempat) dan seterusnya, Lembaga Penyiaran Swasta lama dapat memiliki saham sebesar 5 % (lima perseratus) dan masyarakat daerah dapat memiliki saham sebesar 95 % (sembilan puluh lima perseratus).
- Mekanisme pelaksanan Sistem Stasiun Jaringan dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini diberlakukan.
- Status kepemilikan stasiun relai di beberapa daerah, masih dapat dimiliki oleh setiap Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan penyiaran melalui sistem stasiun jaringan, sepanjang adanya alasan-alasan khusus dari Pemerintah Daerah setempat yang antara lain tidak terdapatnya pemilik modal daerah dalam mendirikan stasiun penyiaran lokal.
-----------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id . Tel/Fax: 021.3504024).