-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Konsultasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Sanksi Denda Terhadap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Serta Terhadap Besaran Denda Yang Tertuang Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNB
Siaran Pers No. 15/DJPT.1/KOMINFO/2/2007
- Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi di antaranya memuat substansi yang mengatur sanksi secara umum terhadap pelanggaran penyelenggaraan telekomunikasi. Substansi tersebut penting karena untuk mendorong para penyelenggara telekomunikasi melakukan penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan tersebut, sejauh ini Ditjen Postel sudah cukup efektif dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap hal tersebut. Hanya saja, dalam perkembangannya, searah dengan berkembangnya tingkat kompleksitas dan dinamika penyelenggaraan telekomunikasi, maka untuk lebih menjamin terlaksananya pemenuhan kewajiban penyelenggara jaringan telekomunikasi, perlu ditetapkan pengenaan sanksi denda bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak memenuhi kewajiban. Pengaturan mengenai pengenaan sanksi denda ini telah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sanksi Denda Terhadap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Yang Tidak Memenuhi Kewajiban, sedangkan besaran dendanya dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (RPP PNBP).
- Keberadaan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo ini pada dasarnya juga selaras dengan Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dalam konteks ini memfasilitasi sesama penyelenggara jaringan telekomunikasi maupun para pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat menggunakan hak dan kewajibannya secara proporsional dari kemungkinan ketidaksesuaian pelayanan telekomunikasi yang dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi. Kemungkinan-kemungkinan seperti itu kini semakin dapat sering terjadi, sehingga sering menghadapkan sesama pihak penyelenggara telekomunikasi satu sama lain maupun dengan penggunanya pada kondisi konflik, yang tidak jarang memunculkan substansi tuntutan yang terlalu berlebihan di mata suatu penyelenggara telekomunikasi, atau sebaliknya kurang memberikan sikap kepuasan yang berarti bagi pihak lainnya.
- Oleh karenanya, bagi kesempurnaan penyusunan Rancangan Peraturan Menkominfo ini beserta besaran dendanya sebagaimana tertuang dalam RPP PNBP, Ditjen Postel akan mengadakan konsultasi publik mulai hari ini tanggal 3 s/d. 9 Pebruari 2007. Kepada berbagai pihak yang berkepentingan dengan substansi rancangan ini dimohon untuk dapat mengirimkan tanggapannya dan diharapkan dapat kami terima paling lambat tanggal 9 Pebruari 2007 melalui email: gatot_b@postel.go.id . Setelah konsultasi publik ini selesai, pada waktu yang akan ditentukan kemudian akan dilakukan tatap muka langsung dengan para penyelenggara telekomunikasi sebelum Rancangan kedua peraturan ini ditetapkan.
- Secara ringkas, rancangan ini diantaranya menyebutkan, bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak memenuhi kewajiban (pembangunan, kinerja operasi, interkoneksi, penggunaan produksi dalam negeri, riset dan pengembangan SDM, pelayanan dan pelaporan serta perlindungan konsumen) sebagaimana dimaksud dalam izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang dimilikinya dikenakan sanksi denda yang besarnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dalam PP PNBP. Sanksi denda ini dilaksanakan berdasarkan: (a) pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh BRTI terhadap penyelenggara jaringan telekomunikasi; (b) laporan yang disampaikan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi; dan atau (c) pengaduan yang disampaikan oleh pengguna kepada BRTI.
- Setiap penyelenggara telekomunikasi yang tidak dapat memenuhi kewajiban di atas diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja. Setelah batas waktu tersebut terlampaui, dan penyelenggara telekomunikasi tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka sanksi denda akan dikenakan.
Pembayaran atas denda sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan pengenaan sanksi denda. Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud di atas terlampaui, penyelenggara jaringan telekomunikasi diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja. Setelah kurun waktu sebagaimana dimaksud di atas terlampaui, izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dicabut. Pencabutan izin sebagaimana dimaksud di atas tidak menghapuskan kewajiban penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk melunasi denda yang terhutang. Sedangkan khusus untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menyelenggarakan layanan IMT-2000, pengenaan denda dapat dicairkan langsung dari jaminan pelaksanaan (performance bond) yang telah diserahkan kepada Direktur Jenderal. - Seluruh penerimaan dari denda sebagaimana dimaksud di atas disetor langsung ke Kas Negara melalui rekening Bendahara Penerima Direktorat Jenderal pada Bank Pemerintah yang ditunjuk. Penyelenggara telekomunikasi yang telah memenuhi kewajiban pembayaran denda wajib mengirimkan bukti pembayaran denda kepada Direktur Jenderal cq Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Bendahara penerima setiap bulan wajib melaporkan seluruh penerimaan pengenaan sanksi denda kepada Menteri paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika, Direktur Jenderal dan Inspektur Jenderal Departemen Komunikasi dan Infomatika.
- Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan ini dilaksanakan oleh BRTI, dimana BRTI dapat membentuk Tim untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud di atas. BRTI juga berwenang untuk menetapkan ketentuan teknis dalam rangka pelaksanaan Peraturan ini.
- Bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi yang telah mempunyai izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebelum ditetapkannya Peraturan ini tetap dapat menyelenggarakan layanannya, dengan ketentuan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan ini wajib menyesuaikan izin penyelenggaraannya dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Lampiran: