-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Konsultasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Sebagai Revisi Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. 68 Tahun 2004 Mengenai Layanan Pos Universal
Siaran Pers No. 35/PIH/KOMINFO/3/2010
(Jakarta, 15 Maret 2010). Selama ini pengaturan kewajiban pelayanan umum pos telah diatur di dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 68 Tahun 2004. Kewajiban pelayanan umum yang lebih populer dengan istilah layanan pos universal ini merupakan kewajiban pemerintah untuk menjamin terselenggaranya layanan pos jenis tertentu, sehingga memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia. Namun dalam perkembangannya, Keputusan Menteri tersebut perlu direvisi karena telah terjadi multi tafsir dari pemeriksa (sewaktu PT Pos Indonesia diaudit) mengenai perhitungan besaran subsidi PSO. Pihak pemeriksa berpendapat, bahwa besaran PSO dihitung dari prosentase besaran pendapatan penugasan dibandingkan dengan total pendapatan kemudian dikalikan biaya. Di samping itu, batasan biaya dan pendapatan yang diperhitungkan dalam pemberian subsidi tidak tegas.
Secara umum, pelayanan service obligation layanan pos ini pada dasarnya dilatar-belakangi oleh amanat Kongres UPU tahun 1999 dan juga 2004 yang antara lain menyebutkan, bahwa layanan jasa pos bersifat universal dan tiap negara wajib menyelenggarakan sebagai perwujudan dari hak berkomunikasi. Amanat kedua Kongres tersebut juga ditujukan untuk menjamin masyarakat dapat mengirim dan atau menerima berita sampai berat 2000 gram dan barang sampai 20 kg dari satu titik ke titik lainnya di seluruh dunia. Dalam perkembangannya, UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos antara lain menyebutkan beberapa hal yang terkait dengan layanan pos universal, yaitu:
- Pemerintah wajib menjamin terselenggaranya layanan pos universal di seluruh wilayah NKRI.
- Wilayah Layanan Pos Universal yang disubsidi ditetapkan oleh Menteri.
- Layanan Pos Universal terdiri dari: surat, kartu pos, barang cetakan, dan bungkusan kecil (surat berisi barang) sampai dengan 2 kilogram; sekogram sampai dengan 7 kilogram; barang cetakan yang dikirim dalam kantong khusus yang ditujukan untuk penerima dengan alamat yang sama dengan berat sampai dengan 30 kilogram ( M-bag ); paket pos dengan berat sampai dengan 20 kilogram.
Persandingan KM 68 Tahun 2004 dengan Rancangan Peraturan yang baru adalah sebagai berikut:
KM No. 68 Tahun 2004 | |
Multi tafsir antara pendekatan produk atau jaringan/fasilitas Pelayanan Pos di Luar Kota (KPCLK) yang merugi | Pendekatan tersedianya aksesibilitas layanan pos (KPC LPU) di wilayah yang tidak layak usaha sehingga masyarakat mendapat pelayanan jasa pos di seluruh NKRI |
Biaya Penyelenggaraan PSO Pos per KPCLK yang rugi menjadi dasar perhitungan | Dasar perhitungan Dana Subsidi LPU adalah selisih kurang dari pendapatan dan biaya KPC LPU yang dihitung berdasarkan metodatransfer pricing |
Akibat dari metoda yang digunakan, produktivitas dan tingkat efisiensi dari KPCLK tidak terkontrol yang dapat mengakibatkan kecenderungan kompensasi PSO naik dari tahun ke tahun | Dengan menggunakan transfer pricing,produktivitas KPC LPU dapat terukur dengan baik dan hanya dibebani biaya yang relevan dan proporsional |
Kriteria KPCLK yang mendapat kompensasi adalah KPCLK yang merugi | Kriteria KPC LPU:
|
Sehubungan dengan adanya revisi atas Keputusan Menteri Perhubungan No. 68 Tahun 2004 ini, Kementerian Kominfo melalui Siaran Pers ini melakukan konsuiltasi publik dengan tujuan untuk memperoleh tanggapan dari publik terhadap rancangan ini. Tanggapan publik ini dapat dikirimkan mulai hari ini tanggal 15 Maret 2010 dan paling lambat diterima pada tanggal 19 Maret 2020 melalui email yang dikirimkan kepada: karim@postel.go.id dan dian@postel.go.id dengan mengisi formulir tanggapan yang sudah tersedia ini.
----------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).