-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Konsultasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Menkominfo Tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan
Siaran Pers No. 54/PIH/KOMINFO/1/2009
(Jakarta, 27 Januari 2009) . Dalam rangka menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan sebagai antisipasi terhadap perkembangan globalisasi di bidang industri pos, Departemen komunikasi dan Informatika memandang penting untuk melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM.5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan. Kondisi faktual menunjukkan, bahwa dalam perkembangannya, peraturan yang eksisting tersebut pada saat ini dianggap belum mampu menampung aspirasi industri perposan yang sedang tumbuh dan berkembang baik di lingkup nasional/global. Beberapa hal yang kurang kondusif tersebut antara lain:
- Izin penyelenggaraan jasa titipan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia selama penyelenggaraan jasa titipan tersebut masih menjalankan kegiatan usahanya, tidak sesuai dengan semangat Otonomi Daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
- Pemegang izin penyelenggaraan jasa titipan yang akan membuka kantor cukup mendaftarkan kepada Dinas Provinsi, seharusnya untuk membuka Kantor Cabang Izin diberikan oleh Dinas Provinsi dan untuk membuka Kantor Agen Izin diberikan oleh Dinas Kabupaten/Kota.
- Penyelenggaraan jasa titipan asing yang akan beroperasi di Indonesia wajib bekerja sama dengan penyelenggara jasa titipan Indonesia serta harus dilaporkan kepada Dirjen.
Adapun materi Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan, sebagai perubahan dari Peraturan Menteri Perhubungan No. KM.5 Tahun 2005 antara lain :
- Izin Kantor Pusat penyelenggaraan jasa titipan berlaku selama penyelenggaraan jasa titipan tersebut masih menjalankan kegiatan usahanya dan memenuhi yang ditetapkan serta tidak melakukan pelanggaran/penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai semangat Otonomi Daerah yang tertuang pada UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
- Setiap pemohon izin penyelenggaraan jasa titipan dalam melakukan penilaian rencana usahanya akan dilakukan penilaian secara skoring agar diperoleh penyelenggara yang tangguh dalam menghadapi pasar bebas.
- Memiliki rencana kerja 5 tahun yang menjadi komitmen penyelenggaraan jasa titipan dan apabila tidak dapat terpenuhinya target yang disampaikan izin yang dimiliki akan dicabut kembali.
- Penyelenggara jasa titipan dalam melakukan kegiatannya tidak dibatasi oleh tingkat berat, oleh karena itu penyelenggara jasa titipan dalam melakukan kegiatannya lebih leluasa dalam menjalankan usahanya namun hanya surat jenis tertentu (Surat, warkatpos dan kartupos) yang tidak dapat dilakukan.
- Penyelenggara Jasa Titipan dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan asing yang bergerak di bidang jasa titipan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Kerjasama tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh Kantor Pusat Penyelenggara Jasa Titipan;
- Dalam melakukan kerjasama wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi c.q Direktur Pos.
- Penyelenggara jasa titipan berkewajiban melakukan kegiatannya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diberikan izin;
- Menyampaikan laporan kegiatan operasional usahanya kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi c.q Direktur Pos setiap semester pada tahun berjalan;
- Melaporkan setiap kali terjadi perubahan anggaran dasar, susunan pemegang saham, perubahan alamat, pembukaan kantor cabang dan agen serta kerjasama dengan pihak ketiga dan atau penggantian Direktur Utama/Ketua Koperasi Penyelenggara Jasa Titipan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi perubahan tersebut kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi c.q. Direktur Pos;
- Dalam ketentuan peralihan penyelenggaraa diwajibkan antara lain :
- Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan yang telah dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi c.q Direktur Pos maupun Pemerintah Daerah sebelum berlakunya ketentuan ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dengan tidak dipungut biaya.
- Penyelenggara Jasa Titipan yang telah memiliki izin namun belum berbadan hukum diberikan tenggang waktu 2 (dua) tahun untuk melakukan penyesuaian.
- Penyelenggara Jasa Titipan yang mempunyai izin nasional wajib memperbaharui izinnya sesuai dengan peraturan yang berlaku selambat-lambatnya 2 (dua) tahun.
- Penyelenggara Jasa Titipan yang kepemilikan saham asing lebih dari 35 % yang izinnya sebelum diterbitkan peraturan ini tetap dapat beroperasi.
Sebenarnya bukan hanya sekali ini saja upaya pembahasan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, karena sekitar 3 tahun yang lalu pun upaya serupa pernah dimulai dalam penyusunan rancangannya. Kepada seluruh pihak yang berkepentingan langsung ataupun tidak langsung terhadap substansi rancangan peraturan ini diharapkan dapat menyampaikan tanggapannya paling lambat tanggal 10 Pebruari 2009. Tanggapan tersebut dapat dikirimkan ke alamat widyawan@postel.go.id danketut@postel.go.id . Di samping itu, hard copy nya dapat juga dikirimkan kepada: Direktur Pos, Ditjen Postel, Gedung Sapta Pesona Lt. 6, Jl. Medan Merdeka Barat No. 17, Jakarta 10110, Tel: 3835925 dan Fax: 3862870.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3504024