-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Konsultasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Menkominfo Tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan
Siaran Pers No. 49/DJPT.1/KOMINFO/4/2007
Pada tanggal 20 Januari 2005, Menteri Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan. Regulasi ini disusun karena ketentuan yang ada sebelumnya ( Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 55 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Jasa Titilan) dianggap kurang akomodatif terhadap dinamika dan pesatnya perkembangan penyelenggaraan jasa titipan. Seperti diketahui, sifat umum dari penyelenggara jasa titipan (Ekspres Delivery Service) adalah memperhatikan pengoperasian pelayanan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mendukung kompetisi yang sehat, menjaga konsistensi peraturan penyelenggaraan jasa titipan (Ekspres Delivery Service), melindungi kepentingan pengguna jasa, menjamin perkembangan industri perposan , kenyamanan masyarakat dan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Dan kini, Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 5 Tahun 2005 tersebut pada kenyataan kini dianggap kurang lagi kondusif sehingga dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif, diperlukan pengaturan kembali penyelenggaraan jasa titipan yang lebih proporsional.
Pengaturan yang lebih baik ini oleh Ditjen Postel dicoba dituangkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Menkominfo Tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan, yang melalui Siaran Pers ini dilakukan konsultasi publik terhadap rancangan peraturan ini dengan tujuan untuk memperoleh tanggapan publik yang disampaikan ke alamat email: gatot_b@postel.go.id paling lambat pada tanggal 27 April 2007. Di dalam rancangan ini disebutkan antara lain, bahwa:
- Izin penyelenggaraan jasa titipan berlaku 5 tahun selama penyelenggara jasa titipan tersebut masih menjalankan kegiatan usahanya dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta tidak melakukan pelanggaran/penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dilakukan perpanjangan melalui mekanisme evaluasi, yang dilakukan oleh tim terhadap kinerja dan performansi pelayanan penyelenggaraan jasa titipan tersebut. Izin dengan dalih apapun tidak dapat dipindahtangankan kecuali atas persetujuan Dirjen Postel untuk wilayah usaha nasional, Kepala Dinas Propinsi/Badan setempat untuk wilayah usaha lokal Propinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk wilayah usaha Kabupaten/Kota.
- Penyelenggara jasa titipan yang telah memiliki izin dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan asing yang bergerak dibidang jasa titipan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan asing yang bergerak dibidang jasa titipan dapat beroperasi di wilayah Indonesia dengan ketentuan wajib menunjuk serta bekerja sama dengan penyelenggara jasa titipan Indonesia. Kerja sama tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh penyelenggara jasa titipan yang mencakup wilayah usaha nasional dan wajib dilaporkan kepada Dirjen Postel.
- Penyelenggara jasa titipan asing dapat langsung beroperasi di Indonesia hanya sampai airport Internasional/entrancegate untuk kegiatan incoming/outgoing. Penyelenggara jasa titipan asing tersebut untuk penyelenggaraan kegiatan domestik wajib kerjasama dengan penyelenggara jasa titipan domestik. Kerjasama tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh penyelenggara jasa titipan wilayah usaha nasional dengan pola:
- Kerjasama operasi (KSO) dapat berupa Collecting, Processing, Transporting, Delivering.
- Kontrak manajemen (Waralaba/Franchising).
- Usaha patungan (Joint Venture Company).
- Bentuk-bentuk kemitraan lain yang disepakat
- Penyelenggara jasa titipan berkewajiban:
- Melakukan penyelenggaraan jasa titipan paling lama 3 bulan sejak diberikan izin penyelenggaraan.
- Membayar ganti rugi pada pengirim atas hilang/rusaknya sebagian/seluruhnya isi kiriman, surat pos jenis tertentu, paket dan atau uang yang dikirim sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Memberikan tanda bukti kiriman kepada pengirim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengumumkan tarif, syarat -syarat kiriman dan tata cara penguna jasa serta menempelkan Surat Izin Pengusahaan Jasa Titipan pada tempat yang muidah dilihat umum.
- Melaporkan kepada yang berwajib apabila mengetahui/menduga adanya barang titipan yang berisi benda-benda yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperbolehkan barang titipan tersebut untuk diperiksa.
- Memberikan laporan kegiatan operasional kepada Dirjen Postel dengan format lampiran yang tersedia.
- Melaporkan setiap kali terjadi perubahan anggaran dasar dan atau perubahan alamat dan atau penggantian penanggung jawab/pimpinan penyelenggara selambat - lambatnya 30 hari setelah terjadinya perubahan tersebut kepada Dirjen Postel dengan tembusan Kepala Dinas Propinsi.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766
Lampiran: