-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Konsultasi Publik Terhadap Draft Pengaturan Penyelenggaraan Layanan Akses Broadband Yang Menggunakan Spektrum Frekuensi BWA Dan Dalam Rangka Seleksi Penyelenggara Telekomunikasi Untuk Layanan Akses Broadband Pada Pita 2.3 GHz dan 3.3 GHz
Siaran Pers No. 126/DJPT.1/KOMINFO/10/2008
(Melbourne, 16 Oktober 2008). Suhono Harso Supangkat (Staf Khusus Ahli Menteri Kominfo) selaku Ketua Pokja Dalam Rangka Evaluasi/Seleksi Penyelenggara Telekomunikasi Jaringan Akses Nirkabel Pita Lebar melalui Siaran Pers ini mengundang berbagai pihak terkait untuk mengikuti konsultasi publik terhadap dokumen ini yang merupakan draft kebijakan pemerintah dalam penataan spektrum frekuensi radio layanan akses pita lebar berbasis nirkabel (Broadband Wireless Access /BWA) sebagai penyempurnaan white paper BWA yang pernah dipublikasikan pada bulan November 2006 lalu. Dalam prosesnya, penyusunan dokumen ini telah melalui tahapan konsultasi kepada publik, yang diawali dengan penyebaran kuesioner melalui website ini juga dan workshop yang diadakan di Ditjen Postel di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2006 , selanjutnya pada tanggal 14 Nopember 2006 (hasil rekapituilasinya juga diumumkan pada bulan Desember 2006 ) dan terakhir 29 April 2007 . Selain melalui konsultasi publik, dokumen ini disusun berdasarkan masukan-masukan dari penyelenggara broadband eksisting dan stakeholder telekomunikasi, dan referensi-referensi dari beberapa forum internasional seperti hasil sidang WRC-2007, APT (Asia Pacific Telecommunity) Wireless Forum, ITU Study Group, dan sebagainya. Mengingat pentingnya draft ini untuk memperoleh tanggapan publik, maka kepada berbagai pihak yang berkepentingan diharapkan dapat menyampaikan tanggapannya paling lambat pada tanggal 25 Oktober 2008 ke alamat email: gatot_b@postel.go.id dan denny@postel.go.id dengan mengisi formulir isian yang formatnya tersedia ini.
Dokumen ini berfokus pada niat Pemerintah untuk menggelar layanan Akses Pita Lebar Nir-Kabel (BWA). Meskipun demikian, arti peristiwa ini bukan hanya menyangkut suatu layanan baru telekomunikasi. Tapi ini mempunyai arti yang jauh lebih signifikan dari itu. Dengan digelarnya BWA, Indonesia memasuki lingkungan telekomunikasi yang baru sama sekali yaitu umpamanya:
- Lingkungan "lama" yang bercirikan pita sempit untuk suara telah beranjak ke pita lebar untuk multimedia, dan
- Jaringan umum teleponi (PSTN) yang telah kita kenal lebih dari beberapa dekade mulai berkonvergensi dengan jaringan global Internet yang arsitektur dan kapabilitasnya berbeda sama sekali.
Dua perubahan yang disebutkan di atas itu saja akan memberi dampak yang "dahsyat" baik bagi penyelenggara/operator, regulator maupun industri manufaktur. Banyak di antara stakeholder yang menamakan perubahan itu sebuah revolusi - bukan evolusi- karena dahsyatnya. Uniknya revolusi ini tidak (belum) banyak khalayak yang menyadarinya, sehingga diberi atribut sebagai "silent revolution", oleh karena tidak berjalan seketika melainkan sebagai proses yang lama. Menggantikan perangkat "lama" yang sudah tersebar di seluruh nusantara tidak bisa seketika. Lagi pula, investasi yang telah ditanamkan bertahun-tahun jumlahnya tidak sedikit. Jadi harus ditunggu sampai penghapusan nilainya telah mengijinkan. Tujuan utama dari kebijakan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi untuk akses broadband menggunakan spektrum frekuensi Broadband Wireless Access (BWA) dan seleksi penyelenggaraannya pada pita 2.3 GHz dan 3.3 GHz ini adalah: Menambah alternatif dalam upaya mengejar ketertinggalan teledensitas ICT dan penyebaran layanan secara merata ke seluruh wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama; Mendorong ketersediaan tarif akses internet yang terjangkau (murah) di Indonesia; Membuka peluang bangkitnya industri manufaktur, aplikasi dan konten dalam negeri; dan Mendorong optimalisasi dan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio.
Seperti sudah disebutkan di atas, terhadap dokumen kebijakan ini, masih dibuka kesempatan bagi seluruh stakeholder telekomunikasi dan pihak lainnya, untuk mengkritisi dan memberikan masukan bagi penyempurnaan kebijakan ini dalam waktu tidak terlalu lama, sebelum ditetapkan menjadi suatu regulasi dengan kekuatan hukum tetap. Semoga dokumen kebijakan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan layanan akses broadband menggunakan spektrum frekuensi BWA dan seleksi penyelenggaraannya pada pita frekuensi radio 2.3 GHz dan 3.3 GHz ini akan dapat diimplementasikan dengan baik, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perkembangan ICT di Indonesia.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broro
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766