-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Konsultasi Publik Mengenai Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
Siaran Pers No. 57/PIH/KOMINFO/5/2010
(Jakarta, 12 Mei 2010). Kementerian Kominfo pada tanggal 12 s/d. 14 Mei 2010 ini mengadakan konsultasi publik mengenaiRancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional. Penyusunan rancangan peraturan tersebut didasari oleh suatu kondisi, bahwa sesuai dengan dinamika dan perkembangan penyelenggaraan telekomunikasi saat ini, ternyata beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 3A/PER/M.KOMINFO/ 04/2008 ("KM. 4 Tahun 2001") dipandang perlu untuk dilakukan perubahan dan penyempurnaan.
Beberapa hal yang menjadi fokus perubahan tersebut adalah terhadap Ketentuan Bab II Lampiran 2 KM. 4 Tahun 2001 dengan justifikasi sebagai berikut:
- Kombinasi 1XY dimana X=2-9, Y=0,1-9; perlu ditetapkan, mengingat kombinasi digit dimaksud telah digunakan oleh beberapa instansi dan/atau badan usaha antara lain PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, Komando Distrik Militer dan Kementerian Perhubungan (data selengkapnya terlampir) sehingga penetapan ini merupakan langkah untuk melegalisasi penggunaan kode akses tersebut. Selain itu, saat ini terdapat permohonan dari Kementerian Pendidikan Nasional untuk menggunakan kode akses 177 guna keperluan layanan prima pendidikan yang mudah di akses masyarakat, baik melalui telepon, faksimile, sms maupun email. Adapun kode akses 1XY ini diperuntukan bagi Pusat Layanan Masyarakat instansi pemerintah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta sesuai dengan fungsi layanan masyarakat yang dimilikinya sehingga tidak termasuk dalam kategori penyelenggaraan jasa pusat layanan informasi (call center).
- Kombinasi 120XY dimana X,Y=0,1-9; perlu ditetapkan, mengingat kombinasi digit dimaksud telah banyak digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi untuk menyelenggarakan jasa nilai tambah teleponi kartu panggil (calling card) (data selengkapnya terlampir) sehingga penetapan ini merupakan langkah untuk melegalisasi penggunaan kode akses tersebut.
- Kombinasi 150(A)XYZ dimana A=0,1-9 dan A merupakan kode penyelenggara telekomunikasi; X,Y,Z=0,1-9; perlu ditetapkan, mengingat saat ini PT. Telkom telah menggunakan blok nomor 500 sebagai nomor akses call center untuk 31 pelanggan korporasi / institusi negara dalam melayani masyarakat umum, dimana blok nomor ini seharusnya bukan dialokasikan untuk keperluan call center namun untuk keperluan nomor pelanggan jaringan tetap lokal. Dengan ditetapkannya kode akses 150(A)XYZ ini maka blok nomor 500 akan dikembalikan fungsinya sebagai nomor pelanggan jaringan tetap lokal dan PT. Telkom akan dialokasikan kode akses 1500000 untuk penyelenggaraan jasa pusat layanan informasi (call center).
- Kombinasi 199(X)(Y) dimana X,Y=0,1-9 perlu ditetapkan untuk keperluan Pusat Layanan Masyarakat , mengingat adanya permintaan khusus dari Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) dimana kode akses ini akan digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi dan pertanyaan tentang pengawasan dan pengendalian pembangunan. Adapun kode akses 199(X)(Y) ini diperuntukan bagi Pusat Layanan Masyarakat instansi pemerintah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta sesuai dengan fungsi layanan masyarakat yang dimilikinya sehingga tidak termasuk dalam kategori penyelenggaraan jasa pusat layanan informasi (call center).
- Kombinasi digit (0)86X(Y), yang saat ini dialokasikan untuk kode akses ke jaringan berbasis packet switched, perlu ditetapkan menjadi kode akses (0)86X dimana X?8 dengan peruntukan yang akan diatur lebih lanjut. Pengaturan lebih lanjutnya nanti perlu memperhatikan kondisi eksisting yang ada dimana 0868 telah digunakan oleh penyelenggara jaringan bergerak satelit PT. Pasifik Satelit Nusantara.
Seperti biasa, kepada berbagai pihak yang menghendaki untuk menyampaikan tanggapan, kritik, saran dan bahkan koreksinya, diharapkan dapat segera dikirimkan materinya ke alamat email: gatot_b@postel.go.id. Tanggapan tersebut diharapkan dapat diterima paling lambat tanggal 14 Mei 2010 jam 24.00.
----------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).