-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Komitmen Ditjen Postel dan Penyelenggara Telekomunikasi Untuk Membantu Kelancaran Komunikasi Frekuensi Radio Kereta Api Selama Lebaran
Siaran Pers No. 168/DJPT.1/KOMINFO/10/2007
Masalah penggunaan frekuensi radio untuk komunikasi transportasi yang selama ini digunakan oleh PT KAI (Kereta Api Indonesia) merupakan suatu hal yang sangat vital. Frekuensi radio tersebut digunakan untuk keperluan komunikasi antar stasiun dan komunikasi antar stasiun dengan masinis. Kondisi tersebut oleh baik oleh masyarakat umum pada umumnya maupun Ditjen Postel selaku regulator frekuensi radio pada khususnya sesungguhnya dapat dipahami sepenuhnya. Sehingga Ditjen Postel selama ini cukup besar dalam memberikan dukungan kelancaran dan toleransi selama rentang waktu yang cukup lama. Itulah sebabnya Ditjen postel dan sejumlah penyelenggara telekomunikasi sangat berkomitmen untuk membantu kelancaran komunikasi yang menggunakan frekuensi radio oleh PT KAI khususnya selama kesibukan Lebaran tahun ini dan tahun-tahun yang lalu meskipun ada sejumlah masalah yang cukup krusial.
Untuk sekedar diketahui, secara umum persoalan yang dihadapi oleh PT KAI adalah sebagai berikut:
- PT KAI saat ini menghadapi permasalahan dengan penggunaan frekuensi untuk keperluan operasionalnya yaitu untuk keperluan komunikasi antar stasiun dan komunikasi antar stasiun dengan masinis. Untuk keperluan signalling, PT KAI menggunakan fiber optik milik sendiri. Saat ini, frekuensi radio link yang digunakan oleh PT. KAI mengalami gangguan karena frekuensi tersebut sudah dialokasikan untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi seluler. Beberapa link radio telah dipindahkan/ direalokasikan oleh PT Kereta Api baik menggunakan dana sendiri maupun melalui proses pergantian oleh penyelenggara telekomunikasi seluler.
- Saat ini frekuensi yang digunakan oleh PT Kereta Api yaitu pada pita 400 MHz, 1800 MHz dan 2,1 GHz, telah diperuntukkan untuk keperluan lain yaitu untuk keperluan pertahanan dan penyelenggaraan telekomunikasi seluler. Oleh karena itu, PT. Kereta Api harus segera pindah dari frekuensi tersebut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000, kewajiban pengguna baru untuk mengganti pengguna eksisting adalah 2 sejak pemberitahuan perubahan alokasi frekuensi.
- Ditjen Postel telah memberitahukan perubahan realokasi tersebut tahun 2000 kepada PT. KAI yang menyatakan bahwa sejak tahun 2002, PT Kereta Api harus segera pindah dari frekuensi DCS 1800. Tahun 2005, Ditjen Postel mengumumkan perubahan peruntukan di pita 400 Mhz dan 2.1GHz, sehingga sejak tahun 2008, PT. KAI harus segera pindah dari frekuensi tersebut. Mengingat bahwa frekuensi untuk keperluan PT. KAI merupakan sarana komunikasi antar stasiun dan antara stasiun dan masinis, Ditjen Postel menyarankan agar pergantian sarana komunikasi tersebut tidak selalu harus menggunakan frekuensi microwave, karena keterbatasan ketersediaan frekuensi untuk microwave tersebut.
Pada awalnya, dalam berbagai pertemuan yang dihadiri oleh Ditjen Postel, Ditjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan, PT. KAI dan sejumlah penyelenggara telekomunikasi, maka baik Ditjen Perkeretaapian maupun PT. KAI telah sepakat untuk pindah dari frekuensi 1800/1900 MHz. Rencana ini sedang dijalankan tahun 2007 dan diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2009. Pada tahun 2007, sebanyak 17 link akan dimigrasikan oleh PT. KAI ke frekuensi 8 GHz. Ditjen Postel juga telah menyampaikan usulan-usulan alternatif sarana komunikasi pengganti microwave link kepada Ditjen Perkeretaapian dan PT. KAI. Sampai seluruh link PT. KAI dipindahkan dari frekuensi 2 GHz yaitu akhir tahun 2009, perlu dicari solusi yang tepat untuk menghindari interferensi antara link PT. KAI dan BTS seluler DCS1800/PCS1900.
Pada dasarnya prinsip Ditjen Postel tetap mengacu pada solusi yang akan disampaikan ke Ditjen perkeretaapian dan PT KAI yang harus merupakan solusi yang sifatnya saling menguntungkan (win-win solution), karena Ditjen Postel memahami sepenuhnya, bahwa keberadaan angkutan kereta api sebagai salah satu sarana transportasi darat yang masih paling populer, khususnya di saat suasana Lebaran ini, adalah sangat penting, sehingga perlu penanganan secara hati-hati. Oleh karena itu, dalam perkembangannya berdasarkan pertemuan tanggal 5 Oktober 2007 (pertemuan-pertemuan intensif ini sudah berlangsung hampir setiap tahun dan lebih khusus lagi sejak bulan Agustus 2007 ini), maka akhirnya sejumlah solusi telah ditawarkan oleh Ditjen Postel dalam rangka mencari solusi pergantian microwave link PT KAI terkait dengan solusi penyelesaian interferensi frekuensi radio 1.7 GHz s/d 2 Ghz Band antara PT. KAI dan penyelenggara telekomunikasi seluler, yaitu di antaranya:
- Solusi jangka pendek untuk masalah interferensi microwave link 2 GHz dan frekuensi untuk train dispatcher (2way radio).
- Solusi untuk interferensi microwave link 2 GHz adalah mengganti dengan microwave link 8 GHz atau menggunakan fasilitas fiber optik dari operator seluler.
- Saat ini operator seluler sedang merencanakan mengganti 12 link PT. KAI yang mengalami masalah interferensi.
- Solusi untuk interferensi train dispatcher adalah menggunakan IP-VPN operator seluler.
- Solusi jangka menengah dan panjang adalah memberikan layanan baru (new service) sebagai nilai tambah bagi PT. KAI dan sistem perkeretaapian nasional dengan sinergi dengan industri telekomunikas nasional.
Terhadap sejumlah solusi yang ditawarkan tersebut, Ditjen Perkeretaapian telah menyampaikan terimakasih atas hal-hal yang sudah dijalankan oleh Ditjen Postel untuk menyelesaikan permasalahan ini. Demikian pula dari PT KAI, yang meminta agar masalah tersebut tidak dibesar-besarkan, karena masalahnya sederhana yaitu perpindahan dari 2 GHz ke 8 GHz. Lebih lanjut dijelaskan oleh PT KAI sebagai berikut:
- Terdapat 3 level dalam sistem komunikasi di KA:
- Sarana transmisi : menggunakan microwave link, 2 GHz dengan subband 1.7 - 2 GHz
- Traindispatch : untuk komunikasi masinis - stasiun untukk mengatur lalu lintas kereta api, ini menggunakan frekuensi 1.6 - 17 GHz.
- Maintanance : menggunakan frekuensi 400 MHz yang saat ini telah diajukan usulan realokasi ke pita 300 Mhz.
- Saat ini yang menjadi permasalahan di PT. KAI adalah penggunaan frekuensi di 2 GHz yang berinterferensi oleh BTS Seluler. Oleh karena itu diusulkan agar pembahasan difokuskan pada pergantian pada frekuensi microwave link 2 GHz.
Terhadap persoalan 2 GHz, Ditjen Postel meresponnya bahwa masalah tersebut sudah ada solusinya, yaitu mengganti dengan radio 8 GHz atau memanfaatkan fiber optik dari penyelenggara yelekomunikasi seluler. Tetapi untuk penggunaan traindispatch pada pita 1.6-1.7 GHz dari PT. KAI saat ini telah menyebabkan gangguan pada BTS seluler di daerah Pekalongan sehingga harus juga diselesaikan. Sedangkan solusi jangka menengah dan panjang merupakan penawaran dari Ditjen Postel untuk menyelesaikan masalah interferensi di KA secara komprihensif.
Namun demikian, setelah itu berdasarkan pembahasan berulang kali dan observasi di lapangan, ternyata tidak ada upaya PT KAI untuk menunjukkan iktikad yang konstruktif. Sehubungan dengan hal itu, pada tanggal 10 Oktober 2007 ini Ditjen Postel telah memberitahukan kepada Direktur Utama PT KAI melalui surat No. 1423/T/DJPT.4/KOMINFO/10/2007 perihal frekuensi microwave PT KAI. Surat tersebut diantaranya menyebutkan:
- Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit serta mengingat bahwa perpanjangan penggunaan frekuensi radio untuk mirowave link untuk PT KAI telah melebihi 5 tahun dari batas waktu yang ditentukan sebelumnya, maka sejak awal tahun 2008 Ditjen Postel tidak akan memperpanjang/menerbitkan lagi izin stasiun radio microwave link PT KAI pada pita 1.7 - 2.2 GHz.
- Apabila PT KAI masih ingin menggunakan frekuensi radio untuk kebutuhan komunikasinya, Ditjen Postel telah menyiapkan beberapa kanal pada pita frekuensi radio 8 GHz untuk PT KAI.
- Di samping itu, PT KAI dapat menggunakan alternatif sarana komunikasi non-wireless lainnya seperti kapasitas jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang sudah ada.
- Selain itu, berdasarkan laporan PT KAI sendiri dalam berbagai pertemuan diakuinya, bahwa PT KAI saat ini masih menggunakan frekuensi radio untuk keperluan bergerak antara lokomotif dan stasiun kereta api yang bekerja pada frekuensi 1.6 - 1.7 GHz dan juga berdasarkan hasil pengecekan pada database frekuensi nasional ternyata ditemu-kenali bahwa penggunaan frekuensi radio tersebut tidak dilengkapi dengan izin stasiun radio. Sebagai konsekuensinya, Ditjen Postel minta PT KAI untuk tidak menggunakan frekuensi radio yang tidak dilengkapi dengan izin stasiun radio.
Dengan demikian, Ditjen Postel tetap mendukung kelancaran komunikasi berbasis frekuensi radio yang digunakan PT KAI. Bahkan Pada tanggal 17 September 2007 Ditjen Postel juga telah mengirimkan surat No. 1294/T/DJPT.4/KOMINFO/9/2007 tentang realokasi pengguna eksisting pada pita 1800 MHz. Dalam surat yang ditujukan kepada para Direktur Utama PT Telkomsel, PT Indosat, PT Excelcomindo Pratama, PT Hutchinson CP Telecommunications dan PT Natrindo Telepon Seluler, maka Ditjen Postel memberitahukan, bahwa realokasi pengguna eksisting dari pita frekuensi DCS 1800 MHz yang digunakan PT Kereta Api Indonesia masih belum selesai dan tetap terus berlangsung. Sehubungan dengan itu Ditjen Postel meminta kepada para penyelenggara telekomunikasi tersebut untuk mengantisipasi gangguan frekuensi radio yang mungkin timbul dari BTS DCS 1800 terhadap microwave link PT KAI demi kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api. Surat serupa dengan No. 1295/T/DJPT.4/KOMINFO/9/2007 juga tertanggal 17 September 2007 ditujukan kepada Direktur Utama PT Smart Telecom mengingat kekhususan persoalan yang dihadapi.
Hanya saja, menjelang akhir tahun ini PT KAI diminta untuk mengindahkan surat pemberitahuan No. 1423/T/DJPT.4/KOMINFO/10/2007 tertanggal 10 Oktober 2007 tersebut di atas demi untuk kepentingan bersama juga, baik kepentingan komunikasinya PT KAI maupun para pengguna jasa telekomunikasi seluler dari kemungkinan terjadinya interferensi.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766/3835909