-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Komdigi Siapkan Regulasi Standar Teknis Baru Untuk Lindungi Perangkat Dalam Negeri
Bekasi (Infrastruktur Digital) — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital terus melakukan terobosan untuk melindungi dan mengawasi alat/perangkat telekomunikasi yang beredar telah sesuai dengan regulasi.
“kita harus memastikan bahwa setiap alat/perangkat telekomunikasi yang beredar telah memenuhi standar teknis dan memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh DJID,” ucap Direktur Pengendalian Infrastruktur Digital Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, Selasa (16/12/2025).
Maka dari itu, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Lembaga Nasional Single Window (LNSW) mengadakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Spesifikasi Khusus atas terbitnya Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 2025 tentang Daftar Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Yang Wajib Memenuhi Standar Teknis.
Kegiatan yang bertempat di Hotel Avenzel Bekasi ini diikuti oleh pelaku usaha industri alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, pelaku usaha industri perangkat elektronika atau perangkat lainnya serta Pelaku Usaha bidang importasi perdagangan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dari seluruh Indonesia.
Melanjutkan sambutannya Ervan menyampaikan bahwa perkembangan teknlogi digital sangatlah massif, tidak lagi hanya perangkat telekomunikasi yang menggunakan frekuensi, melainkan Televisi (Smart TV), Mesin Cuci (Smart Washing Machine), Kulkas (Smart Refrigerator), Penghisap Debu (Smart Vacuum Cleaner) dan lain sebagainya.
“Televisi (Smart TV), Mesin Cuci (Smart Washing Machine), Kulkas (Smart Refrigerator), Penghisap Debu (Smart Vacuum Cleaner) dan lain sebagainya,” ucapnya.
Diterbitkannya Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 2025 yang merupakan merupakan amanat dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
“ini semata-mata untuk melindungi dan menjaga, serta memudahkan pengendalian dan pengawasan terhadap importasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi” ucap Direktur Pengendalian Infrastruktur Digital.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini tidak lain bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada pelaku usaha melalui reformasi regulasi secara berkelanjutan untuk mewujudkan kemudahan dalam memulai dan menjalankan usaha.
“ini juga memperkuat lingkup pengawasan yang bertujuan menciptakan pengawasan yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, salah satunya terkait pengawasan alat perangkat telekomunikasi” jelas Ervan.
Adapun kegiatan sosialisasi ini sebagai dalam rangka memberikan pemahaman bagi para stakeholder khususnya pelaku usaha industri alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, pelaku usaha industri perangkat elektronika atau perangkat lainnya serta Pelaku Usaha bidang importasi perdagangan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, sehingga meningkatnya kesadaran para pelaku usaha dalam melakukan aktifitas importasi dan perdagangan Alat yang tertib.
“semua guna terhindar dari pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran terkait komoditas Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” tutup Ervan.
Sumber/ Foto: Humas Infrastruktur Digital