-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Komdigi Prioritaskan Pengakuan Hasil Lab Untuk Dorong Industri Dalam Negeri
Jakarta (Infrastruktur Digital) – Untuk mendorong industri telekomunikasi dalam negeri, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital berusaha mempercepat implementasi Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara Indonesia dan Korea Selatan.
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital bersama National Radio Research Agency (RRA) mengadakan pertemuan di Jakarta, Selasa (4/11/2025). Pada pertemuan yang diselenggarakan di Hotel Borobudur Jakarta ini membahas terkait percepatan implementasi Mutual Recognition Arrangement (MRA) dan tindak lanjut Keputusan Menteri Komdigi No. 13 Tahun 2025 tentang Penetapan Balai Uji Luar Negeri untuk Keperluan Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
“Kita memprioritaskan proses pengakuan terhadap 16 lab uji di Korea yang saat ini masih berstatus non-MRA agar dapat segera memperoleh pengakuan sebagai MRA-recognized laboratories” ucap Direktur Penataan SFR, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Adis Alifiawan.
Dalam pelaksanaannya, rapat membahas secara rinci langkah-langkah yang perlu ditempuh oleh laboratorium pengujian dalam proses pengajuan MRA, termasuk kelengkapan dokumen, prosedur audit, serta penyesuaian standar pengujian agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Korea Selatan.
Adis menekankan pentingnya kesiapan teknis dan administratif dari masing-masing lab uji untuk memastikan proses pengajuan dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Ia juga meminta RRA melakukan konfirmasi langsung dari lab uji di Korea terkait rencana waktu pengajuan serta hambatan yang mungkin dihadapi dalam proses tersebut. “kita harus berfokus pada percepatan dan penyelarasan mekanisme pengakuan antar kedua belah pihak” sambung Adis.
Director RRA Kim Nam Seung menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya Indonesia dalam memperluas pengakuan internasional terhadap laboratorium di Indonesia. Bentuk dukungan tersebut mencakup pendampingan dalam penyusunan dokumen, konsultasi teknis, serta pelaksanaan audit lapangan yang akan dilakukan secara bertahap.
Dengan mempertimbangkan waktu dan sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan audit pada sejumlah laboratorium secara bersamaan di Korea Selatan. RRA meminta agar periode pengakuan bagi laboratorium non-MRA dapat diperpanjang hingga Juni 2026. ”Ini bertujuan agar setiap laboratorium memiliki waktu yang memadai untuk mempersiapkan diri sesuai dengan standar MRA yang berlaku” ujarnya.
Selain membahas kesiapan laboratorium pengujian, kedua pihak juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengujian dan sertifikasi, agar tenaga teknis Indonesia dapat menyesuaikan kompetensi dengan standar yang diterapkan di Korea Selatan.
RRA Korea akan segera mengonfirmasi hasil pengajuan MRA dari masing-masing laboratorium pengujian dan menyampaikan hasil tersebut kepada Ditjen Infrastruktur Digital sebagai dasar tindak lanjut pada tahap berikutnya.
Kerja sama antara Ditjen Infrastruktur Digital dan RRA Korea Selatan ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengujian dan sertifikasi di sektor infrastruktur digital, meningkatkan pengakuan hasil uji lab uji di Indonesia di tingkat internasional, serta mendukung terciptanya harmonisasi standar teknis yang berkontribusi pada peningkatan daya saing industri telekomunikasi nasional dan kawasan.
Sumber/ Foto: Humas Infrastruktur Digital.